tobapos.co – Konflik kepentingan kuat mendasari proyek bernilai Rp24 miliar pembangunan Pasar Ikan Modern berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara? Kondisi tersebut tentunya besar memicu terjadinya dugaan korupsi, bisa dimulai penyelidikannya oleh pimpinan aparat penegak hukum Sumut dari kedekatan PT MSP sebagai pemenang tender, lanjut melakukan audit terhadap anggaran biaya terkhusus penimbunan.
Diketahui, dengan adanya laporan informasi dari masyarakat di atas yang diangkat awak media, bisa menjadi arah untuk dibongkar dalam mencari bukti permulaan yang cukup, bahkan diyakini sekaligus bisa untuk menetapkan tersangka. Namun tentunya itu kembali kepada niat maupun komitmen para pimpinan aparat penegak hukum yang berwenang, terutama di Sumatera Utara, bagaimana sebenarnya terhadap pemberantasan korupsi?
Padahal, publik secara luas sudah sejak lama mengikuti persoalan ini, sampai-sampai hangat diperbincangkan, ‘semoga proyek Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga ini sebagai kasus dugaan korupsi yang kembali berhasil dibongkar institusi penegak hukum Kejaksaan dengan sebutan “BTS” sesi 2’.
Elemen Masyarakat Menanggapi
Beragam tanggapan elemen masyarakat pun bermunculan terkait dugaan korupsi besar-besaran dalam proyek pembangunan Pasar Ikan Modern bernilai Rp24 miliar itu. Setelah sebelumnya dari Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH, Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak, kali ini dari Politisi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan (foto-kiri).
Dimintai tanggapannya dengan pertanyaan, “Bagaimana seharusnya sikap pimpinan aparat penegak hukum yang ditugaskan Negara sehingga diberikan tanggungjawab juga wewenang untuk penindakan korupsi, menanggapi upaya wartawan memberikan informasi dalam bentuk konfirmasi terkait adanya dugaan korupsi ?
Menurut mantan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 yang selalu vokal menyuarakan keresahan masyarakat itu, “Tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime mengharuskan aparat penegak hukum harus bertindak cepat bila ada laporan dari masyarakat baik dalam bentuk Dumas maupun bentuk Laporan.” jelasnya. Senin (4/9/2023)
Sambungnya, “Bahkan aparat penegak hukum harus proaktif terhadap berita dan informasi publik. Sebab kejahatan korupsi sebagai extraordinary crime adalah kejahatan kemanusiaan. Maka aparat penegak hukum harus menjadikan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana prioritas yang harus ditangani.” tegas pria kelahiran tahun 1977 di Purba Tua, Tano Tombangan Angkola, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu.
Baca juga..
Sebelumnya, bahwa informasi adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga ini sudah disampaikan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi terutama Kajati Sumut Idianto SH MH. Namun dimintai tanggapan melalui konfirmasi, hingga berita ini dimuat kembali, belum didapat.
Sedikit informasi soal proyek dimaksud, sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat melalui PT SMI yang dipinjam saat masa pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah, dan pengajuan yang dipimpin Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan itu diketahui disetujui pada 2021 lalu, sedangkan proyek mulai berjalan pada sekitar Juni 2022, sampai sekarang masih proses pengerjaan.
Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan beberapa waktu lalu dikonfirmasi wartawan mengaku akan tetap melanjutkan proyek Pasar Ikan Modern tersebut dengan alasan mengatasi kemacetan di beberapa ruas jalan. Kemudian Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja mengatakan, bila ada dugaan korupsi maka dia akan langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut. (MRI/bersambung/foto-Int)
3 thoughts on “Semoga “BTS” Sesi 2 Dari Sumut-Sibolga, Sutrisno Pangaribuan: Penegak Hukum Harus Proaktif, Korupsi Kejahatan Kemanusiaan.. Prioritas Harus Ditangani (7)”