BPKP Sumut Tanggapi Proyek Rp24 Miliar Pasar Ikan Modern Sibolga (8)

Headline Korupsi

tobapos.co – Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumatera Utara, pantas diacungi jempol. Mereka begitu sigap dalam pelayanan, terutama persoalan-persoalan yang menyangkut peran dan fungsi tugas mereka.

Seperti dalam menanggapi persoalan proyek pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga, bernilai Rp24 miliar, yang ramai menjadi perhatian publik juga bahan perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat. Sebab sejatinya Walikota sebagai Wakil Negara dalam menjaga melindungi masyarakatnya, namun malah diduga merampas hak warganya.

Sedikit mengulas sejarah keberadaan tanah yang diduga dirampas itu. Sesuai data dan informasi yang dirangkum wartawan, tangkahan UD Budi Jaya yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, tempat berdirinya proyek pembangunan Pasar Ikan Modern yang sedang dikerjakan saat ini, sudah berpuluh-puluh tahun dikuasai Kartono (86), sebagai pemilik (UD Budi Jaya).

Dimana sebelumnya, lokasi tersebut merupakan permukaan air laut yang diperoleh Kartono melalui ganti rugi dari Ng Tjoei, dikuatkan dengan SK Camat Tahun 1974, hingga langsung ditimbun Kartono dengan tanah, luasnya  5.665,25 m2.

Sebagai alas hak, sebagian dari luas tanah tersebut sudah bersertifikat sesuai SHM Nomor 363. Ada juga Surat Rekomendasi DPRD Sibolga Nomor 555 yang di dalamnya menyatakan lokasi tangkahan UD Budi Jaya bukan aset Pemko Sibolga, dan banyak lagi bukti-bukti otentik lainnya yang menguatkan bahwa hak milik Kartono.

Namun mirisnya, pada sekitar Juni 2022, Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan menggunakan Surat Perjanjian yang dicoret tanda silang (X) besar dibuat tahun 1980, sehingga berarti diduga tidak berlaku atau pun ada penggantinya.

Atas dasar itu, Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan lantas memerintahkan untuk penghancuran seluruh bangunan di tangkahan UD Budi Jaya lalu menguasai tanahnya  dengan dalih membangun Pasar Ikan Modern di atasnya, guna mengatasi kemacetan beberapa ruas jalan di sekitar, dan memindahkan para pedagang ikan karena menjadi penyebab kemacetan tadi.

Lebih ironi lagi ketika ditelusuri, konflik kepentingan menjadi dasar dibangunnya proyek tersebut? Sehingga menjurus ke dugaan korupsi. Sesuai informasi, adanya dugaan hubungan khusus dengan PT MSP sebagai pemenang tender hingga manipulasi anggaran yang dikeluarkan untuk penimbunan, padahal itu hasil kerja keras Kartono/UD Budi Jaya, layak menjadi bahan kuat aparat berwenang menyelidiki.

Baca Juga :   Prihatin COVID-19 Meroket, GMKI Gelar Aksi Tabur Bunga di Kantor DPRD dan Posko GTPP

Koordinator Pengawasan Investigas II, Hardono

Kembali kepada Perwakilan BPKP Wilayah Sumatera Utara, melalui Koordinator Pengawasan Investigas II, Hardono, yang sigap menyikapi konfirmasi sejumlah wartawan mengenai proyek Pasar Ikan Modern Sibolga.

Terkait adanya indikasi penyimpangan dari aturan yang berlaku, sehingga menjurus ke dugaan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan  informasi masyarakat?

Hardono menjawab, bahwa pihaknya bukan dari sisi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi dari sisi pengawasan atau tata kelola keuangan. Karena dari aspek hukum merupakan aparat penegak hukum (APH), seperti kejaksaan, juga polisi.

“Tapi kalau kami menerima ini (Informasi masyarakat) di Protap (prosedur tetap) kami, tapi terus terang untuk yang Pasar Ikan (Modern Sibolga-red) ini, kami cek di data kami belum ada terkait informasi dari siapa pun.” terangnya didampingi Humas bermarga Damanik.

Lanjutnya, “Nah, kalau seandainya kami menerima informasi itu, akan kami lakukan telaah terlebih dahulu di internal, apakah sudah melakukan bentuk-bentuk pengawasan. Bentuk-bentuk pengawasan banyak, ada review, ada monitoring, tapi semuanya yang paling tinggi adalah auditing.”

Baca juga..

“Kami lakukan telaah seperti apa dalam rangka menilai informasi itu,  sudah dilakukan pemeriksaan belum? Ini yang utama. Misalnya kami koordinasi dengan APH, pernah tidak APH melakukan kegiatan itu? Bisa pulbaket, bisa lidik dan lain sebagainya.”

“Jadi kami dengan dasar misalnya ada pengaduan masyarakat. Kami  akan menanyakan ke pihak-pihak internal maupun eksternal sesuai dengan bidang kami sendiri. Kalau ternyata ini kami sudah melakukan pengawasan, seperti apa? Tapi dasarnya memang kami harus terima laporan dari masyarakat, sehingga kami bisa bergerak, termasuk menanyakan ke APH.”

Masih dikatakan Hardono, “Tapi kalau sudah (ada yang memeriksa), kami sifatnya menunggu. Kami kalau dari sisi diperlukan dalam pengawasan bentuk keuangan, kami akan membantu ‘memback up’ APH. Jadi mekanismenya seperti itu, akan kami telaah terlebih dahulu untuk kelayakan auditnya. Sehingga kalau kami masuk, sudah mempunyai bekal. Jangan sampai kami masuk tidak punya bekal apapun, itu terkait kalau adanya informasi.”

Terang hardono lagi, “Kalau memang dari sisi kerugian Negara (Proyek Pasar Ikan Modern Sibolga-red), kami rasa tidak sesuai rencana, lahannya juga sengketa, ini kembali lagi, kalau begitu sengketa lahan dulu diselesaikan, kami menunggu aja.”

Baca Juga :   Tim Siluman Tangkap 2 Pelaku Begal

“Misalnya kami melakukan audit, memang kami di dalam UU Keterbukaan Publik, hasil pengawasan itu dikecualikan dan itu adalah ranah pemilik informasi, atas permintaan siapa, instansi peminta informasi.”

“Perlu juga rekan-rekan media, LSM, ini memantau langsung. Misalnya hasil audit kami direkomendasikan dikerjakan sesuai aturan. Nah, teman-teman media itu bisa melakukan pengawasan, benar tidak ini pekerjaan? Kalau enggak, laporkan lagi ke kami, sehingga kami bisa tindaklanjuti lagi. Kami memang tidak bisa memberikan informasi kepada pemberi informasi, yang memberikan adalah pemilik informasi.”

“Jadi, kami belum terima informasi apapun terkait Pasar Ikan Modern ini. Pada intinya auditor tidak mau dibenturkan dengan auditor yang lain, kalau memang semuanya belum ada yang masuk, kami akan turun. Tetapi kami tidak bisa masuk kalau auditor yang lain sudah masuk. Namun untuk menjawab  pengaduan masyarakat ini kami (auditor) akan berkoordinasi,” tutup Hardono.

Darmawan Yusuf : Walikota Sibolga Harus Mengedepankan Hukum Daripada  Kekuasaan

Darmawan Yusuf SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med (foto-kiri), Pemimpin Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA), selaku Kuasa Hukum Kartono/Sukino, belum lama ini, pasca memenangkan atas gugatan perdata Pemko Sibolga/Walikota Jamaluddin Pohan mengatakan, “Dalam pertimbangan hakim, bahwa penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, baik mengenai objek tanahnya maupun alas haknya. Sehingga hakim mengeluarkan putusan tidak menerima gugatan penggugat (Pemkot sibolga),” terang Pengacara kondang itu kepada sejumlah wartawan. 

Sambung pria yang rajin edukasi hukum gratis kepada publik itu lagi, “Mereka melakukan  eksekusi terlebih dulu terhadap bangunan dan sebagian tanah klien saya. Baru kemudian  memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan dan selama proses persidangan proyek terus berjalan tanpa menghormati hukum dan proses Pengadilan Negeri,”   

“Apa yang terjadi dengan tangkahan Budi Jaya di Kota Sibolga, Sumatera Utara ini harus menjadi contoh. Mestinya, sebagai abdi negara,  Walikota Sibolga harus mengedepankan hukum dari pada kekuasaan, dan tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat awam.”  tutup Darmawan Yusuf yang juga aktif di berbagai organisasi kemanusiaan itu sembari menambahkan, bahwa laporan pengaduan Kartono di Polres Sibolga terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyerobotan tanah di Polda Sumut sedang berjalan dengan terlapor di antaranya  Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan.

Baca Juga :   Aceh Sepakat Cabang XIX Asahan Gelar Muscab, Nirwan Pase Terpilih Sebagai Ketua

Sumber Dana Proyek

Sedikit agar diketahui soal sumber dana proyek Pasar Ikan Modern tersebut, merupakan dari pinjaman yang diajukan Walikota Sibolga ke Pemerintah Pusat memanfaatkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah, saat itu di masa pandemi Covid-19 melanda. Lalu di 2021, utang yang disetujui PT SMI kepada Pemko Sibolga sebesar Rp89 miliar.

Namun anehnya, uang sebesar itu malah dibagi-bagi Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan ke proyek-proyek yang dinilai sangat kurang bermanfaat untuk pemerataan membangkitkan ekonomi Sibolga khususnya terhadap masyarakatnya.

Diketahui besaran pembagiannya -Proyek Pembangunan Pasar Ikan Modern Rp24 miliar; -Proyek Pembangunan Objek Wisata Pelabuhan Lama Rp29,5 miliar dan untuk –Proyek Pembangunan Jalan, Parit dan lainnya sekitar Rp33 miliar.

Tokoh Masyarakat

Dari kondisi yang di atas, dicoba tanyai salah seorang tokoh masyarakat Sibolga, dimana dirinya begitu getol memperjuangkan nasib tangkahan UD Budi Jaya yang banyak dijadikan warga disana sebagai tempat bekerja menghidupi keluarga, mempertanyakan sikap para pimpinan aparat penegak hukum yang berwenang terutama di Sumatera Utara.

“Alas hak atas tanah tempat didirikan proyek (Pasar Ikan Modern Sibolga-red), itu posisinya dalam sengketa. Kemarin kita ketahui gugatan Walikota Sibolga tidak diterima pula oleh Pengadilan Negeri Sibolga.”

“Apakah para pimpinan aparat penegak hukum kita hanya membiarkan ketika uang negara sebanyak itu rentan akan sia-sia penggunaannya. Bagaimana pula kalau bangunan Pasar Ikan Modern itu  tak bisa dimanfaatkan karena UD Budi Jaya yang menang dalam proses hukum nantinya, mau jadi apa jadi apa dibuat Walikota?” ungkapnya.

Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan beberapa waktu lalu dikonfirmasi wartawan mengaku akan tetap melanjutkan proyek Pasar Ikan Modern tersebut. Namun diupauakan konfirmasi lanjutan, Jamaluddin Pohan seperti telah memblokir nomor seluler dan whatsaap wartawan. Kemudian Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja mengatakan,bila ada dugaan korupsi maka dia akan langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut.

Sedangkan Kapolda Sumt Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Kajati Sumut Idianto SH MH yang sudah disampaikan informasi di atas, lalu dicoba konfirmasi, hingga berita ini dimuat kembali belum didapat jawaban. (MRI/bersambung/foto-Int) (MR/Bersambung)         

2 thoughts on “BPKP Sumut Tanggapi Proyek Rp24 Miliar Pasar Ikan Modern Sibolga (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *