tobapos.co – Penasehat Hukum Mona S mendesak agar Polda Sumut segera melanjutkan proses hukum terhadap Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba (52).
“Kita minta Kapolda Sumut tetapkan tersangka pelaku aborsi terlapor Juara Purba dan langsung ditahan,” tegas Iskandar Malau SH, Selasa (16/12/2025).
Informasi terkini, Mona S sedang menunggu izin dari penasehat hukumnya terkait permintaan wartawan atas beberapa beberapa bukti foto yang dimilikinya, untuk kebutuhan dipublikasi awak media.
Sebelumnya, pada Senin 8 Desember 2025, Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba diperiksa penyidik Unit II, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut.
Baca juga..
Melalui kuasa hukumnya, Juara Purba membantah, menyatakan tidak benar, semua yang dituduhkan kepadanya oleh wanita inisial M.
“Kita harus menjunjung praduga tidak bersalah, dimana seseorang yang belum diputuskan bersalah oleh pengadilan, dan keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka seseorang itu tidak dapat dikatakan sebagai seseorang yang bersalah,” ungkap Jetra, selaku kuasa hukum Juara Purba.
Sekedar mengingatkan, Mona S mengadukan Juara Purba yang sampai saat ini aktif menjabat Kepala Desa Pegagan Julu VII di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi -Sumut ke Polda Sumut menyangkut kasus dugaan aborsi paksa terhadap korban (Mona S).
Sudah cukup lama laporan pengaduan dibuat Mona S, bersama membawa saksi-saksi, dan memberikan semua informasi juga yang bisa dijadikan bukti akurat kepada penyidik.
Kasus ini juga menyita perhatian publik, lebih dalam masyarakat di Dairi – Sumut, khususnya para tokoh adat.
Banyak juga elemen masyarakat mendesak Polda Sumut Subdit IV Renakta cepat bekerja membongkar kebenaran kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk mempengaruhi kepercayaan masyarakat di tengah arus keinginan mereformasi Polri. (Tommy)