Kasus Mona Diduga “Disapu ke Bawah Karpet?” (14)

Headline Kriminal

tobapos.co – Sampai saat ini, informasinya belum ada yang menyandang status tersangka dalam kasus yang diadukan Mona ke Polda Sumut, ditangani Unit II, Subdit IV Renakta Ditreskrimum. Minggu (26/1/2026). 

Padahal pengaduan dibuat wanita berparas cantik itu sejak sekitar lebih setengah tahun lalu, saksi-saksi dari pengadu juga sudah diperiksa, kemudian dokumen dan terakhir diketahui dua oknum dokter spesialis kandungan.

Para pejabat berwenang dan yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut pun terkesan diam atas konfirmasi sejumlah wartawan belakangan ini.

Sementara informasi terkini didapat, pasca korban pengadu (Mona-foto kanan), dipanggil Penyidik untuk dimintai keterangan ulang pada sekitar 2 Minggu lalu. Selanjutnya hal yang sama disebut akan dilakukan pula terhadap teradu, Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba (foto-kiri kemeja kuning).

Baca juga..

Menanggapi terkesan tertutupnya pihak berwenang Polda Sumut memberikan informasi terkait kasus ini, terlebih setelah Juara Purba dipanggil dimintai keterangan pada 8 Desember 2025 lalu, elemen masyarakat menyayangkan sikap terkesan pasif atas permintaan konfirmasi dari para wartawan.

“Pak Kapoldasu sudah menegaskan transparansi dan sebagainya dalam penanganan kasus, tetapi faktanya di lapangan mengapa seperti tidak berjalan instruksi itu?, Kita minta aktiflah,”

Lanjut LSM yang vokal bersuara itu lagi, ” Kepastian hukum belum dirasakan masyarakat dalam penanganan kasus ini. Kita yakin banyak masyarakat yang sudah berasumsi miring, yakin jangan-jangan diduga kasus ini sudah disapu ke bawah karpet?”

“Karena dalam kasus ini melibatkan dua kubu sama-sama besar, antara pengadu dan teradu, maka bila semakin dibiarkan berlarut-larut, bisa semakin besar potensi perpecahan di masyarakat karena berbagai spekulasi,”

“Kasus ini juga bukan semata persoalan seorang wanita bernama Mona, ini menyangkut hak azasi manusia, hak-hak perempuan dan hak hidup anak manusia, dan pastinya sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik dan masyarakat terhadap kinerja Polda Sumut,” kata MD Situmorang dari Gebrak  menutup komentarnya menjawab permintaan wartawan.

Sekedar diketahui, bawah sejak beberapa hari lalu, kepada Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Ricko Mauruh dan Kasubdit IV Renakta Polda Sumut Kompol M Ikang Kompol M Ikang Ade Putra SIK sudah dicoba dikonfirmasi melalui seluler.

Sebelumnya diberitakan, Juara Purba seorang Kepala Desa di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi – Sumut diadukan wanita muda dipanggil Mona ke Polda Sumut atas dugaan aborsi paksa terhadap janin yang dikandung Mona, yang disebut sudah berusia sekitar 7 minggu, diduga buah hubungan gelap keduanya.

Menanggapi pengaduan Mona, melalui kuasa hukumnya, Juara Purba membantah dan menyatakan tidak benar semua yang dituduhkan wanita inisial M.

“Kita harus menjunjung praduga tidak bersalah, dimana seseorang yang belum diputuskan bersalah oleh pengadilan, dan keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka seseorang itu tidak dapat dikatakan sebagai seseorang yang bersalah,” ungkap Jetra SH..

Sedangkan Kuasa Hukum Mona, Iskandar Malau SH mendesak agar Polda Sumut dipimpin Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera menetapkan Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba (52), sebagai tersangka. (Tommy/Bersambung)

1 thought on “Kasus Mona Diduga “Disapu ke Bawah Karpet?” (14)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *