Inkracht, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Menang Melawan Walikota Sibolga

Headline Kriminal

tobapos.co – Doa orang yang terzalimi memiliki keistimewaan dan kepastian dikabulkan Tuhan Yang Maha Kuasa, sepenggal kalimat tersebut sepertinya sama  dengan kejadian memilukan dialami Akong/Kakek Kartono (86), dan anaknya Sukino.

Dimana, sudah berpuluh-puluh tahun mereka menguasai, membangun usaha di atas tanahnya dengan nama UD Budi Jaya dan bahkan mereka ada memegang sertifikat juga banyak bukti otentik lainnya, tetapi tiba-tiba ‘dirampas’ yang puncaknya pada sekitar Juni 2022 lalu.

Terus bertekad memperjuangkan haknya, menempuh berbagai rintangan berat, saat ini dirasa mulai terkabul sebagai jawaban dalam kegigihannya mendapatkan keadilan, dan itu mengalir melalui kerja keras Pengacara kondang Darmawan Yusuf  SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med (foto-kanan di PN Sibolga bersama Kartono), yang dipercayainya menjadi Kuasa Hukum.

Setelah beberapa lama kasusnya berjalan hingga sampai di meja Pengadilan. Dimana, Pemko Sibolga setelah meluluhlantakkan, membongkar paksa bangunan lalu menduduki tangkahan Budi Jaya dan sebagian tanah milik Kartono/Sukino di sekitar tangkahan tersebut, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, dengan alasan menjalankan proyek Pasar Ikan Modern, kemudian baru mengajukan gugatan ke PN Sibolga. Dan akhirnya, majelis hakim PN Sibolga tidak menerima gugatan Pemko Sibolga terhadap Kartono/Sukino yang  dipertegas dengan Putusan Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Sbg dan saat ini telah inkracht (Berkekuatan hukum tetap). Jumat (11/8/2023).

Baca Juga :   Tingginya SILPA Kota Medan Terus Disorot
Foto: Salinan Putusan PN Sibolga//

Informasi yang diterima wartawan dari Darmawan Yusuf SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med, merupakan Pemimpin Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA), selaku Kuasa Hukum Kartono/Sukino, mengatakan, “Dalam pertimbangan hakim, bahwa penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, baik mengenai objek tanahnya maupun alas haknya. Sehingga hakim mengeluarkan putusan tidak menerima gugatan penggugat (Pemkot sibolga),” terang Pengacara kondang tersebut.

Sambung Darmawan Yusuf yang dikenal luas rajin memberikan edukasi hukum kepada publik melalui berbagai salurannya di internet (Instagram, Youtube, Tiktok maupun Facebook), itu, “Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Bagimana mungkin mereka melakukan  eksekusi sebagian terlebih dulu terhadap tanah dan bangunan klien saya, baru kemudian  memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan dan selama proses persidangan, proyek terus berjalan tanpa menghormati hukum dan proses Pengadilan Negeri,” ucapnya dengan mimik heran.  

Baca Juga :   Tingkatkan Kualitas  Pelayanan, Pemko Medan & HIMPSI Sumut Lakukan MoU

Lanjutnya, “Jangan lagi pertontonkan bahwa dengan memiliki kekuasaan di pemerintahan jadi bisa seenaknya mengangkangi aturan hukum yang ada. Ini jelas-jelas seperti seperti di masa penjajahan. Apa karena dia (Jamaluddin Pohan-red)  menjabat Walikota Sibolga atau ada kekuatan besar lagi di belakangnya, sehingga bisa seperti sesukanya menginjak-injak hak masyarakat?” geram Darmawan Yusuf di hadapan wartawan.

Diingatkan sang Pengacara berbakat penuh talenta itu lagi, “Dari itu, kita sebagai kuasa hukum Kartono/Sukino akan tetap konsisten mempertahankan hak kami atas tanah/tangkahan itu. Sampai langit runtuh pun keadilan harus ditegakkan, terutama supaya masyarakat luas jangan lagi diperlakukan semena-mena. Apa yang terjadi dengan tangkahan Budi Jaya di Kota Sibolga, Sumatera Utara ini harus menjadi contoh. Mestinya, sebagai abdi negara,  Walikota Sibolga harus mengedepankan hukum dari pada kekuasaan, dan tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat awam.”   

Baca Juga :   Panitia Judi Kafe 77 Tuntungan Seolah Tantang Kapolda Sumut

“Sekali lagi, dengan keluarnya putusan PN Sibolga dan telah inkracht, menyatakan tidak menerima gugatan pihak Pemko Sibolga terhadap tanah tangkahan Budi Jaya milik klien kami, maka haruslah pihak Pemko Sibolga menjadikannya pelajaran besar. Kepada majelis hakim, kami berterimakasih, karena masih punya hati nurani,” tutup Darmawan Yusuf yang sosoknya juga akrab dikenal sebagai donatur pada banyak kegiatan kemanusiaan, membantu meringankan beban masyarakat dan tak sungkan-sungkan langsung turun ke lapangan.

Sekedar diketahui, pasca putusan perdata telah inkracht melalui PN Sibolga, laporan pengaduan korban Kartono di Polres Sibolga terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya dan penyerobotan tanah di Polda Sumut selanjutnya sedang berjalan dengan terlapor Walikota Sibolga. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *