tobapos.co – Sosok pengacara kondang yang sudah terbukti banyak memenangkan kasus-kasus besar kliennya, Dr. Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto-kiri), terkait mantan Walikota Sibolga periode 2019-2024, Jamaluddin Pohan, yang baru saja diperiksa Tipikor Polda Sumut, pada Selasa (10/3/2026).
Dr. Darmawan Yusuf ketika dimintai tanggapannya, Rabu (11/3/2026), menegaskan, laporan pidana yang kami ajukan terhadap mantan Wali Kota Sibolga tersebut di Ditreskrimum Polda Sumut melalui Unit 4 Subdit I Kamneg sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, perkara ini sudah masuk proses penegakan hukum dan tidak bisa dianggap persoalan biasa.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut juga sedang memproses dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern yang berdiri di atas lahan sengketa antara Pemko Sibolga saat dipimpin Jamaluddin Pohan dengan Kartono alias Akong, merupakan klien Dr. Darmawan Yusuf.
Menurut pengacara nasional Dr. Darmawan Yusuf, hal ini menjadi sangat serius karena proyek negara senilai sekitar Rp22 miliar tetap dipaksakan berdiri di atas tanah yang masih disengketakan, bahkan ketika proses hukum sedang berjalan.
Faktanya, Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Sbg yang telah inkrah, telah menyatakan gugatan Pemko Sibolga tidak dapat diterima, karena mereka tidak mampu membuktikan dalil kepemilikan atas tanah tersebut.
“Kalau mereka sendiri menggugat dan tidak bisa membuktikan haknya di pengadilan, lalu mengapa masih memaksakan pembangunan di atas tanah tersebut?” tegas Darmawan.
Sambung Dr. Darmawan Yusuf yang dikenal sosoknya sebagai pengacara pemberani dan bersikap tegas, bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, sehingga tidak boleh ada pejabat yang bertindak seolah-olah kebal terhadap hukum.
Bahkan, masih jelas Darmawan, kliennya (Kartono alias Akong), sempat mengalami tindakan kekerasan saat pengambilalihan lahan tersebut, sehingga perkara ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi menyangkut perlindungan hukum bagi masyarakat kecil yang haknya dirampas oleh kekuasaan.
“Sebagai kuasa hukum, saya memastikan akan mengawal perkara ini sampai tuntas, baik dari sisi pidana umum yang sedang ditangani Ditreskrimum maupun dugaan korupsi yang diproses Krimsus Polda Sumut.”
“Kalau hukum sudah berjalan, siapapun yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkannya. Tidak ada kebal hukum,” tutup Dr. Darmawan Yusuf yang tak pelit berbagi ilmu hukum kepada masyarakat itu.
Baca juga..
Sebagai tambahan informasi, 10 Maret 2026 mantan Walikota Kota Sibolga Jamaluddin Pohan (foto-kanan) keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Sumut usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 jam oleh tim Penyidik Subdit III/Tipidkor.
Pemeriksaan Jamaludin Pohan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern yang berada di Jl.KH. Ahmad Dahlan, Kel Aek Manis Kec Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga itu berbiaya lebih Rp 22 miliar, dengan sumber dana dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat, tahun anggaran 2022 lalu.
Dikonfrmasi wartawan di Mapolda Sumut, terkait apa kedatangan? Jamaluddin Pohan mengatakan, “Masalah pembangunan pasar ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022,”
Tambahnya, “Ini pemeriksaan lanjutan. Kalau status hukum saya masih sebagai saksi,” jelasnya.
Ditanya kalau pemenang tender proyek tersebut adalah keluarganya?
Jamaluddin Pohan mengatakan bahwa proyek pembangunan pasar ikan modern tersebut dikerjakan oleh PT SMI.
“Pemenang proyek PT SMI. Pemenangnya bukan orang terdekat. Belakangan saya tahu dibelakangnya adik kita (saya),” akunya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan pemeriksaan mantan Walikota Kota Sibolga inisial JP.
“Iya, mantan Walikota Kota Sibolga diperiksa Tipikor. Sebagai saksi,” ujarnya.
Sejarah Lahan Disengketakan
Lokasi pembangunan Pasar Ikan Modern dimaksud yang berlokasi Jl.KH. Ahmad Dahlan, Kel Aek Manis, Kec Sibolga Selatan, Kodya Sibolga, diduga dirampas pihak Pemko Sibolga dari Kartono/Sukino selaku pemilik UD Budi Jaya.
Lokasi lahan yang berada dibibir pantai itu sudah dikuasai Kartono turun temurun dan dijadikan tangkahan ikan dengan sejumlah dokumen sertifikat sebagai bukti kepemilikan.
Namun, di saat Jamaluddin Pohan sebagai Wali Kota Sibolga Tahun 2019-2024, lahan itu diambil paksa dengan alasan kalau lahan itu milik pemerintah Kota Madya Sibolga. Proses pengambil alihan lahan itu dilakukan secara kekerasan, yang mana Pemko Sibolga menurunkan ratusan Satpol PP dan oknum TNI hingga mengakibatkan Kartono yang sudah berusia 88 tahun diseret dan mengalami luka hingga mendapat perawatan intensif di rumah sakit.(Tommy)