tobapos.co – Penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut hari ini gagal melakukan konfrontir antara Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VII, Juara Purba Dengan pihak Pengadu, Mona. Senin (16/3/2026).
Pantauan wartawan, hanya Kuasa Hukum Mona, Iskandar Malau SH yang terlihat keluar meninggalkan gedung Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut, sekira Pukul 12:30 WIB.
Iskandar Malau SH membenarkan pihaknya dipanggil ke Polda Sumut untuk memenuhi agenda konfrontir dengan Juara Purba oleh Penyidik Direktorat PPA dan PPO Poldasu.
Tambahnya, gagalnya konfrontir akibat pihak Juara Purba tidak datang setelah meminta izin kepada pihak Penyidik.
Jetra SH sebagai kuasa hukum Juara Purba juga dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait mengapa pihaknya tidak hadir?
“Ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, hal tersebut sudah disampaikan ke penyidik terkait,” Balasnya.
Menanggapi kondisi itu, elemen masyarakat dari Ibu Prabu, melalui koordinatornya, Marjuddin Nazwar, yang mana sejak awal mengikuti dan tetap mengawal kasus tersebut mengatakan, “Sejauh ini Penyidik yang menangani kasus ini masih profesional kita ketahui, dan agenda konfrontir ini patut kita apresiasi, kita dukung Polda Sumut,” ujarnya.
Sambungnya, “Publik terus menunggu penanganan kasus ini, sebab ini bukan lagi menyangkut nasib korban saja, tetapi bila benar, ini menyangkut hak azasi manusia, hak hidup anak dan kesehatan bagi perempuan. Jadi, semakin cepat dibongkar Poldasu kasus ini, semakin baik pula rasa masyarakat dan publik penegakan hukum di Sumut ini,” tutupnya.
Baca juga..
Kasubdit Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut Kompol M Ikang Putra juga sudah dicoba konfirmasi terkait ini.
Sebelumnya diberitakan, Juara Purba seorang Kepala Desa di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi – Sumut diadukan wanita cantik dipanggil Mona ke Polda Sumut pada tahun 2025 lalu, atas dugaan aborsi paksa terhadap janin yang dikandung Mona, yang disebut sudah berusia sekitar 7 minggu, diduga buah hubungan gelap keduanya.
Menanggapi pengaduan Mona, melalui kuasa hukumnya, Juara Purba membantah dan menyatakan tidak benar semua yang dituduhkan wanita inisial M.
Sedangkan Kuasa Hukum Mona, Iskandar Malau SH mendesak agar Polda Sumut dipimpin Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera menetapkan Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba (52), sebagai tersangka. (Tommy/Bersambung)