tobapos.co – Tim penyidik telah mengkonfrontir pelapor Mona dengan terlapor Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba pada Rabu 24 April 2026 di lantai 2 gedung Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut.
Informasi yang didapat pasca konfrontir selesai sekitar Pukul 19: 30 WIB, bahwa Juara Purba banyak mengakui dan dinilai sinkron dengan apa yang disampaikan pelapor Mona dalam BAP penyidik.
Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Mona, Iskandar Malau SH (foto: tengah/atas) mengatakan, “Dalam konfrontir kedua belah pihak, khususnya klien kami Mona (foto: kanan/atas), apa yang dilaporkan itu sesungguhnya diakui oleh terlapor Juara Purba.”
“Jadi sesungguhnya perkara ini kami percayakan kepada penyidik yang menangani, sehingga bisa dinaikkan status menjadi penyidikan.” ujarnya.
Lanjut Iskandar, ” Atensi dari Ibu Direktur PPA dan PPO Polda Sumut terhadap kasus ini kami mengucapkan banyak terima kasih, sekali lagi kasus ini kami percayakan kepada penyidik yang menangani,”
Ditambahkan Iskandar Malau SH lebih detail terkait pengakuan Juara Purba saat dikonfrontir dengan kliennya, “Sejak berkawan klien kami dengan terlapor Juara Purba, memang diakui orang ini beberapa kali melakukan hubungan badan yang terlarang. Sesungguhnya orang itu (Juara Purba dan Mona), kan bukan pasangan yang resmi. Sehingga tadi ditanya penyidik, memang diakui beberapa kali di tempat, seperti di kawasan Merek, kalau gak salah di Silalahi, kemudian juga di rumah pelapor klien kami, di penginapan, dan beberapa tempat lagi,” jelasnya.
Baca juga..
Di hari yang sama, Direktur Dit PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, S.H., M.H, yang diwawancarai secara doorstop, kepada wartawan menyampaikan bahwa kasus ini akan menjadi atensinya.
“Kasusnya yang udah lama ya. Nanti saya cek ya, karna saya kan baru beberapa bulan menjabat,” jawabnya.
Sementara,, Juara Purba yang dikawal beberapa pengacaranya, setelah selesai dikonfrontir dengan Mona sebagai pelapor, yang juga berusaha dikonfirmasi dengan cara doorstop sejumlah wartawan, tampak terkesan menutup diri dengan menyembunyikan badannya berjalan diantara dua orang kuasa hukumnya sembari sesekali melontarkan kata ” no comment”,
Kemudian dipertegas kuasa hukum Juara Purba mengatakan, ” Kalau tidak mau diwawancarai jangan dipaksa, kami no comment, kan ada aturannya dalam kode etik sebagai jurnalis,” cetusnya dengan langkah mempercepat hingga keluar dari gerbang Mapolda Sumut malam itu.
Sekedar mengingatkan perjalanan kasus ini, Juara Purba (52) seorang Kepala Desa yang masih aktif, bertugas di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi – Sumut dilaporkan wanita cantik dipanggil Mona pada sekitar Desember 2024 lalu ke Polda Sumut atas dugaan aborsi paksa terhadap janin yang dikandung Mona, yang Mona dsudah berusia sekitar 7 minggu, diduga buah hubungan gelap keduanya.(Tommy)
