Pengacara Juara Purba : Ini bukan laporan, ini pengaduan..
tobapos.co – Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba alias JP (foto-kemeja kuning), tampak di ruangan Penyidik Unit II, Subdit IV, Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Senin (8/12/2025).
Sempat diabadikan keberadaan Juara Purba (52), yang terlihat berdampingan dengan dua orang lainnya. Namun diduga Juara Purba menyampaikan keberatan melalui seorang Penyidik terkait foto yang diambil wartawan.
Ditunggui sejumlah wartawan di depan gedung Renakta Polda Sumut, hingga sekitar Pukul 12:30 WIB, Juara Purba melangkah keluar didampingi pengacaranya.
Saat dikonfirmasi, Juara Purba melalui pengacaranya mengatakan, nanti setelah selesai pemeriksaan pihaknya akan memberikan tanggapan.
“Belum selesai diperiksa, ini kami minta keluar dulu untuk makan siang, nanti setelah selesai diperiksa akan kami jelaskan,” kata pengacaranya.
Baca juga..
Dalam perjalanan menuju kantin Polda Sumut dari gedung Renakta, Pengacara Juara Purba mengakui pemeriksaan itu terkait laporan seorang wanita.
Sementara Juara Purba ketika ditanya sejauh kasus ini?
“Gak tau lah, orang kita gak ada melakukan, sekarang gak ada lagi saudara -saudara,” kata Juara.
Terpisah, Camat Sumbul, J. Sihombing ditanya apakah Juara Purba sudah dinonaktifkan agar fokus menjalani kasus hukumnya ini?
“Saat ini tugasnya sebagai Kepala Desa digantikan Sekretaris Desa. Kita lihatlah putusan sidang nantinya. Tapi, dia belum dinonaktifkan,” kata Camat.
Kembali ditagih melalui sambungan WhatsApp, bagaimana sikap pengacara Juara Purba yang dipanggil Jetra terkait laporan wanita bernama Mon, atas dugaan Juara Purba menekan Mon melakukan aborsi paksa?
“Bahwa ini bukan laporan, ini pengaduan. Sehingga, berdasarkan surat undangan yang kami terima, kami menghadiri langsung.
Sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap hukum, kami menghadiri langsung undangan tersebut.
Jadi, kami itu sifatnya bukan diperiksa, tapi diwawancara, itu beda.
Terus yang kedua, menurut keterangan klien kami, apa yang diadu, atau pengaduan yang diberikan oleh seseorang yang berinisial M, sebagaimana surat undangan yang kami terima, itu tidak benar ya, klien saya bantah, semua, itu tidak benar itu.
Itu dulu Bang, kalau ada pertanyaan lagi, nanti aku jawab lagi,” jelas Jetra.
Tambah Jetra SH lagi, “Kemudian, klien saya itu tidak pernah terlibat dalam hal apapun sebagaimana yang diadukan si pengadu, dan bahkan klien saya sendiri tidak tahu, bahwa yang diadukan itu apakah sebuah kebenaran atau tidak.
Dan perlulah juga saya tegaskan, kita harus menjunjung praduga tidak bersalah, dimana seseorang yang belum diputuskan bersalah oleh pengadilan, dan keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka seseorang itu tidak dapat dikatakan sebagai seseorang yang bersalah, dan saya percaya, saya akan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membuktikan bahwa apa yang dikatakannya klien saya adalah yang benar,” tutupnya.
Sekedar mengingatkan, Juara Purba seorang Kepala Desa di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi – Sumut diadukan wanita cantik dipanggil Mon ke Polda Sumut atas kasus dugaan aborsi paksa terhadap kehamilan Mon, diduga buah hubungan gelap keduanya.
Proses hukumnya kini berada ditangani Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Mon dan dua saksi sudah diperiksa, dan kini penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Subdit IV, Unit II, sesuai dengan pernyataan pihak Bid Humas Polda Sumut sebelumnya melalui AKBP Siti. (Tommy)