Kasus Dugaan Aborsi Paksa..
tobapos.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Subdit IV Renakta Unit 2 menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba (52).
Keterangan tersebut diungkapkan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani menjawab konfirmasi wartawan. Rabu (3/12/2025).
“Terkait Dumas yang ditangani, saat ini dalam proses penyelidikan. Untuk para saksi sudah dilakukan klarifikasi,” jelas AKBP Siti.
Sambungnya, sedangkan untuk terlapor yang merupakan Kepala Desa bernama Juara Purba, sudah dilayangkan undangan untuk dihadiri hari Senin 8 Desember 2025.
“Ini bentuk undangan untuk dilakukan pemeriksaan, kita harapkan agar terlapor segera datang dan mematuhi aturan hukum,” paparnya.
Baca juga..
Di tempat terpisah, Ketua DPP Ibu Prabu, merupakan organ relawan pengawal kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran, Marjudin Nazwar yang mengetahui informasi itu mengapresiasi langkah Kepolisian yang dinilainya bekerja maksimal.
“Kita doa kan para penyidik beserta para pimpinan dan semua petugas Polda Sumut yang terlibat diberikan kekuatan dan dimudahkan dalam mengungkap kebenaran kasus ini.” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat hingga ramai menjadi perhatian publik, pasca wanita bernama Mon didampingi penasehat hukumnya mengadu ke Polda Sumut.
Wanita berparas cantik itu mengaku ditekan Kades Pegagan Julu 7, Juara Purba diduga melakukan aborsi paksa terhadap janin yang dikandung Mon, diduga hasil hubungan gelap keduanya.
Dari Kabupaten Dairi, Juara Purba disebut Mon, dengan menggunakan mobil milik Juara Purba, keduanya dipandu seorang wanita ke sebuah praktek spesialis ahli kandungan di Perbaungan, Serdang Bedagai, sebagai tempat diduga melakukan aborsi paksa.
Mon lagi mengaku, dirinya akhirnya nekat melaporkan Juara Purba akibat sang Kepala Desa itu ingkar janji, yang sebenarnya berjanji bertanggungjawab atas kesehatan Mon pasca dilakukan aborsi paksa.
Rentetan kasus tersebut, pelaporan terhadap Juara Purba, Kepala Desa Pegagan Julu 7 di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi (Sumut), itu pun melaporkan Mon dan seorang wartawan penulis berita ke Polres Dairi dengan tuduhan UU ITE.
Hingga sekitar 23 September 2025, Subdit IV Renakta Polda Sumut mendalami keterangan Mon dan dua saksi dalam rangka membongkar kasus ini.
Dimintai tanggapan salah seorang wartawan senior aktif bertugas di ibukota, terkait pelaporan media, jurnalis oleh Kades Juara Purba, bahwa produk pers dalam persoalan yang timbul wajib mengedepankan melalui mekanisme sesuai UU Pers.
Kepada Juara Purba, sebelum berita dari awal dimuat, telah dicoba lakukan konfirmasi, dijawab dengan diarahkan Juara Purba kepada penasehat hukumnya.
Dari pagi hingga sore, kuasa hukum Kades Juara Purba yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, tak kunjung menjawab, hingga berita diterbitkan dan pada malam harinya penasehat hukum Juara Purba menelpon wartawan dan mengaku keberatan.
Melalui Camat Sumbul, J. Sihombing, selaku atasan Kades Juara Purba, diperoleh informasi, bahwa Juara Purba membantah atas tuduhan terhadapnya tersebut. (Tommy/tim-Bersambung)
1 thought on “Kades Juara Purba Dijadwalkan Pekan Depan Diperiksa, Polda Sumut Harap Terlapor Patuhi Hukum.. (9)”