tobapos.co – Dameria Sagala (foto-menunjukkan berkas), seorang pengacara wanita mendatangi Polrestabes Medan atas perkembangan laporan pengaduannya terhadap Enni Pasaribu yang juga wanita berprofesi sebagai pengacara, Rabu (29/7/2026), siang.
Keluar dari gedung Sat Reskrim, Dameria Sagala memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang menunggunya.
Dicecar pertanyaan, Dameria menjelaskan, “Kedatangan saya ke Polrestabes Medan ini adalah terkait tindak lanjut laporan saya di 14 April 2025 tahun lalu. Terkait dengan adanya tindakan di medsos, terkait salah satu rekan pengacara ketika adanya sidang lapangan. Jadi ketika sidang lapangan sebelum di mulai, ada sedikit perdebatan yang kita tidak sepaham sesama pengacara.” katanya membuka pernyataan.

Lanjut wanita berkacamata itu lagi, “Ada kode etiknya, ada etikanya, bagaimana kita beracara di lapangan. Tapi pertama-tama sebelumnya kita juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan beserta jajarannya terutama Unit Siber Reskrim karena sudah menindaklanjuti laporan kita meskipun sedikit agak lambat.”
“Karena ini kan terkait pemeriksaan saksi ahli, ahli siber, ahli pidana, bahasa, terus juga ini kan merupakan kendala. Tapi yang pasti kita membuat laporan tersebut supaya kita juga harus belajar menggunakan medsos. Bukanlah berarti kalau kita seorang pengacara, dalam mendampingi klien sesukanya boleh melakukan tindakan memviralkan seseorang bagimana pendampingan itu.”
Masih ungkap Dameria, “Nah, boleh – boleh saja kita memberitakan berita, tetapi yang benar, bukan mengada-ada, jadi sesuai dengan fakta yang sebenarnya kita beritahukan tidak masalah, tetapi ketika ada fakta yang tidak sebenarnya, tidak seperti itu kejadiannya, tetapi itu diviralkan, nah itukan kita juga harus belajar untuk itu, ini kita lakukan untuk proses pembelajaran.”
“Kita tidak menyerang seseorang untuk laporan ini, tetapi kita untuk melakukan pembelajaran,”
Didesak wartawan dengan pertanyaan, siapa yang dilaporkan?, ” Ada rekan kita pengacara yang bernama Enni Martalena Pasaribu, kejadiannya 11 April 2025, saat itu saya pikir tidak masalah kalau hanya sekedar digunakan untuk diri dia, gitu, tetapi ini menjadi menyebar, itu yang menjadi keberatan kita, begitu.”

“Terkait penyebaran berita bohong, dan video, tentang fakta persidangan, waktu itu sidang lapangan, sesuai Pasal pasa 45 ayat 4, junto ayat 27.” terang Dameria Sagala.
Lanjut pertanyaan wartawan, dimana yang dimaksud terlapor mengada – ada dan faktanya seperti apa? “Ketika di lapangan, faktanya itu kita tidak ada mengusir, tetapi dia katakan kita mengusir, itu satu, yang kedua, ketika kita mendampingi klien, kalau pokok perkaranya yang dibahas, kita gak masalah, tetapi ini kan sudah menyerang pribadi kita, jadi bukan profesi kita untuk melakukan hal seperti itu, begitu, kita hanya mendampingi klien dalam bentuk pembelaan untuk kepentingan hukumnya klien kan, bukan menyerang pribadi seseorang gitu,” jawab Dameria.
Masih penjelasan Dameria yang saat itu bersama dua rekannya, ditanya terkait apa pokok masalah sehingga melakukan pelaporan ke kepolisian?, “Pokok masalah terkait dengan objek sengketa yang sudah dieksekusi, namun itu sudah berulang kali, ini sidang lapangan yang ketiga terhadap gugatan yang berbeda memang, tetapi terhadap objek tetap sama gitu,”
“Harapan kita kepada Polrestabes Medan untuk tetap memproses hukum secara aturan dan perundang undangan dan dengan transparan, jadi ada efek jera dan pembelajaran untuk kita – kita ini, menggunakan media sosial, pintar, cerdas dan bijak,”
Disinggung sudah sejauh mana proses hukum atas laporan pengaduannya itu, “Sudah proses Sidik, kalau untuk penetapan tersangka kan perlu gelar perkara dulu, oke ya terimakasih,” tutup Pengacara Dameria Sagala.
Kepada Enni Martalena Pasaribu sebagai pihak yang dilaporkan Dameria Sagala, dicoba konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp di nomornya 08116140###, namun pesan yang dikirim belum dibalas, begitu juga ketika ditelepon. (TP)