tobapos.co – Pengacara Enni Martalena Pasaribu mengarahkan wartawan untuk mendapatkan konfirmasi kepada Kuasa Hukumnya, Abdul Syukur (foto-atas), Kamis (30/7/2026), hal itu terkait konfrensi pers dilakukan Pengacara Dameria Sagala dalam persoalan laporan kepolisian yang dilakukan Dameria Sagala ke Polrestabes Medan terhadap Enni Martalena Pasaribu, Rabu (29/7/2027), di Mapolrestabes Medan
Dalam press release yang diterima tobapos.co dari Abdul Syukur, isinya menyebutkan, “Menanggapi laporan yang diajukan oleh rekan Dameria, S.H. terhadap klien kami, kami memandang bahwa laporan tersebut tidak tepat sasaran dan tidak didukung oleh bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan.
Sebaliknya, berdasarkan keterangan serta bukti yang dimiliki klien kami, justru klien dari klien kami diduga mengalami tindakan penghalangan untuk menghadiri dan menyaksikan sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan). Hal tersebut tentunya akan disampaikan dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Baca berita sebelumnya:
Apabila rekan Dameria, S.H. beranggapan bahwa tindakan klien kami merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat, maka mekanisme yang semestinya ditempuh adalah melalui Organisasi Advokat tempat klien kami bernaung. Perbedaan pendapat atau sikap profesional dalam menjalankan tugas advokat pada prinsipnya merupakan ranah etik profesi apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, bukan serta-merta menjadi ranah pidana.
Perlu dipahami bahwa dinamika dalam proses persidangan, termasuk perbedaan pendapat, penyampaian keberatan, maupun perdebatan argumentasi hukum antarsesama advokat, merupakan bagian yang lazim dalam pelaksanaan profesi advokat. Perbedaan pandangan hukum tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
Klien kami telah memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif, memberikan keterangan, serta menyerahkan seluruh bukti yang dimilikinya. Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik, tidak terdapat satu pun pernyataan ataupun tindakan klien kami yang ditujukan untuk menyerang kehormatan atau nama baik rekan Dameria, S.H. Sebaliknya, seluruh tindakan klien kami dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat yang menjalankan tugas profesinya sekaligus sebagai akademisi yang memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai proses persidangan dan penegakan hukum. Penyampaian edukasi tersebut dilakukan secara objektif, proporsional, dan dalam koridor hukum yang berlaku.
Atas laporan yang menurut pandangan kami tidak berdasar tersebut, klien kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum guna melindungi hak-hak hukumnya, termasuk mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum maupun pengaduan kepada Organisasi Advokat tempat rekan Dameria, S.H. bernaung apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum atau pelanggaran kode etik profesi.
Klien kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalitas, dan independensi profesi advokat.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus untuk memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi objektivitas penegakan hukum.” terang Abdul Syukur melalui pesan WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, Dameria Sagala melaporkan Enni Martalena Pasaribu ke Polrestabes Medan terkait dugaan melakukan pelanggaran Paisal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 UU ITE.
Dameria juga menjelaskan bahwa laporannya itu ditangani Unit Siber, Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan sudah dalam tahap Sidik, laporan pengaduan tersebut dibuat Dameria Sagala pada 14 April 2025. (TP)