Dukung Swasembada Energi Nasional, Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung program swasembada energi nasional. Di Kabupaten Langkat sendiri tercatat terdapat 607 sumur minyak masyarakat yang sudah terverifikasi, yang berpotensi berkontribusi terhadap peningkatan produksi energi nasional.

Hal tersebut disampaikan Bobby saat menerima audiensi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis 4 Mei 2026.

Menurut Bobby, penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam menata dan mengelola sumur minyak rakyat secara profesional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Ini satu hal yang kami ketahui, tujuannya mencapai cita-cita Pak Presiden mencapai swasembada energi untuk memenuhi target 610 ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah,” kata Bobby.

Selama ini, keberadaan sumur minyak masyarakat kerap dianggap merugikan negara karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Namun, melalui implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, aktivitas tersebut kini memiliki dasar legal yang kuat.

“Kita pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodir hasil sumur masyarakat, oleh karena itu percepatan cita-cita Pak Presiden harus kita wujudkan segera,” ujar Bobby.

Bobby menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut siap mendukung penuh percepatan legalisasi dan pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami dari Pemprov Sumut bersemangat untuk terus bersinergi. Kami dari Pemda tentu akan mendukung dan ingin menjadi bagian dari pencapaian tersebut. Oleh karena itu, apa pun hal dan persoalan di Sumut, mari kita sama-sama berkolaborasi mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Langkat Syah Afandin berharap proses legalisasi dapat segera direalisasikan. Menurutnya, sumur minyak masyarakat merupakan potensi besar yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Sebenarnya ini potensi daerah, seperti lapangan pekerjaan, PAD, dan lain-lain,” kata Syah Afandin.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan implementasi kebijakan tersebut. Ia juga mengapresiasi sinergi yang selama ini telah terjalin dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Daerah.

“Alhamdulillah kerja sama cukup baik, ini yang kami harapkan untuk dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Sebastian. (Dicky Sihotang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *