tobapos.co – Desakan agar APH terutama Kejati Sumut dan Polda Sumut segera membongkar adanya dugaan korupsi di proyek Pasar Ikan Modern Sibolga (Sumut) yang bernilai Rp24 miliar terus menggema. Dari pemenang tender PT MSP yang diduga memiliki hubungan khusus hingga dugaan mark up penimbunan lokasi pantas dijadikan celah masuk penyelidikan penegak hukum.
Sebelumnya hasil pendalaman wartawan guna mengungkapnya ke publik, diperoleh tanggapan dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumatera Utara, melalui Koordinator Pengawasan Investigasi II, Hardono, dirangkum, yang pada intinya mengatakan:
Bahwa sebagai badan pengawasan, auditor keuangan pemerintah, (BPKP) tidak mau dibenturkan dengan auditor yang lain, jika memang belum ada auditor yang masuk/memeriksa, pihaknya akan turun. Kemudian terkait informasi yang diberikan, akan melakukan telaah terlebih dahulu dan terutama sebagai dasar (memeriksa) adanya pegaduan atau laporan dari masyarakat ke BPKP Sumut. (Baca selengkapnya : https://tobapos.co/bpkp-sumut-tanggapi-proyek-rp24-miliar-pasar-ikan-modern-sibolga/).
Di tempat terpisah, Lembaga Swadaya Masyarakat yang konsisten sebagai corong masyarakat mengawal penegakan hukum khususnya kasus-kasus dugaan korupsi, Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak yang dimintai tanggapannya menegaskan,
“Ini adalah dilema. Artinya, di satu sisi dibuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan juga dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Akan tetapi “Good Will” pemerintah untuk mengimplementasikan “Clean Goverment” sudah seperti angin lalu.” ungkapnya. Senin (11/9/2023).
Sambung pria yang sudah berulang kali melaporkan berbagai kasus dugaan korupsi di Sumut ke KPK itu lagi, “Tingkat keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi membuat para aktivis, kuli tinta, LSM harus mengelus dada. Karena apa yang kita harapkan hingga saat ini bagaikan jauh panggang dari api.” tutupnya.
Informasi terkini didapat, Kartono selaku pihak yang sangat dirugikan terkait proyek Pasar Ikan Modern tersebut. Pasalnya, lokasi pembangunan merupakan miliknya yang sebelumnya berdiri usaha tangkahan atau dermaga UD Budi Jaya. Namun tanpa menghargai proses hukum, Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan memerintahkan penghancuran seluruh bangunan disana, lalu dikuasai dan sampai saat ini, sejak sekitar Juni 2022 lalu, sedang proses pembangunan proyek Pasar Ikan Modern.

Pria uzur Kartono (86), melalui kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med, Pemimpin Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA), diketahui segera pula membuat laporan/pengaduan ke BPKP Wilayah Sumut dalam hal agar melakukan audit, dan selanjutnya giliran ke APH baik Polda Sumut maupun Kejati Sumut bahkan ke KPK.
“Mereka melakukan eksekusi terlebih dulu terhadap bangunan dan sebagian tanah klien saya, baru kemudian memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan dan selama proses persidangan proyek terus berjalan tanpa menghormati hukum dan proses Pengadilan Negeri,”
“Apa yang terjadi dengan tangkahan Budi Jaya di Kota Sibolga, Sumatera Utara ini harus menjadi contoh. Mestinya, sebagai abdi negara, Walikota Sibolga harus mengedepankan hukum dari pada kekuasaan, dan tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat awam.” tutup Darmawan Yusuf yang juga aktif di berbagai organisasi kemanusiaan itu sembari menambahkan, bahwa laporan pengaduan Kartono di Polres Sibolga terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyerobotan tanah di Polda Sumut sedang berjalan dengan terlapor di antaranya Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan.
Kapolres Sibolga & Walikota Sibolga
Baca juga..
Terkait proyek Pasar Ikan Modern tersebut yang diduga adanya korupsi,AKBP Taryono Raharja mengatakan, “Kalau memang ada dugaan tersebut (korupsi-red), nanti kita koordinasi dengan Polda Sumut, kalau memang ada.” ujarnya.
Sementara Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan yang ingin dikonfirmasi ulang, malah sepertinya memblokir nomor wartawan. Tetapi sebelumnya dia mengungkapkan tetap melanjutkan pembangunan proyek Pasar Ikan Modern itu, meski gugatan pihaknya tidak diterima Pengadilan Negeri Sibolga yang menyatakan lokasi dimaksud di Jalan KH Ahmad Dahlan, Keluarahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga merupakan aset Pemko Sibolga.(MR)
1 thought on “Dugaan Korupsi di Proyek Rp 24 Miliar Pasar Ikan Modern Sibolga, Proletar : Tingkat Keseriusan Pemberantasan Buat Para Aktivis, Kuli Tinta, LSM Harus Mengelus Dada..(9)”