Praktisi Hukum Ade Agustami Bentangkan Spanduk Bertuliskan : Togel dan Judi Tembak Ikan Merajalela di Kota Tanjungbalai

Kriminal

tobapos.co – Praktisi hukum asal Kota Tanjungbalai, Ade Agustami Lubis membuat pernyataan sikap dengan membentangkan spanduk sepanjang 20 meter di depan Mako Polda Sumut, Jumat (11/9/2020).

Spanduk yang bertuliskan “Judi Togel dan Judi Mesin ketangkasan tembak ikan merajarela di Kota Tanjungbalai. Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Martuani Sormin, M.Si Tolong Sikat Habis Pelaku Judi, Cukong / Bandit Judi di Tanjungbalai sesuai Perintah Undang-Undang, Walikota Tanjung Balai H.M Syahrial, SH, MH, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH tutup mata”

Ade Agustami dalam pernyataan sikapnya menyatakan, bertahun tahun lamanya praktik judi togel dan judi jenis mesin permainan tembak ikan merajalela beroperasi di beberapa titik Kota Tanjungbalai.

Seperti di seputaran Jalan Sutomo, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Teuku Umar Kota Tanjungbalai.

“Meski sudah lama beroperasi dan meresahkan masyarakat, judi togel dan judi berkedok permainan ini bebas beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat kepolisian setempat. Padahal lokasi perjudian itu hanya berjarak lebih kurang 500 meter dari Polres Tanjungbalai,” ungkap Ade.

“Akibat bebasnya praktik judi tersebut, slogan Kota Tanjungbalai sebagai kota religius itu hanya pepesan kosong,”ucapnya.

Walikota dan Kapolres Tanjungbalai telah gagal menjadikan kota Tanjungbalai sebagai Kota yang religius.

Ironisnya, di tengah mewabahnya virus Covid-19 saat ini, lokasi jenis perjudian tesebut jelas telah melanggar protokol kesehatan.

Namun Kapolres dan Walikota Tanjungbalai seolah-olah tutup mata,” beber Ade Agustami.

Dikatakannya, tidak tersentuhnya praktik judi di Kota Tanjungbalai justru menambah dugaan keyakinan kami adanya keterlibatan oknum aparat hukum yang membekingi dan mendapat upeti dari pengusaha judi.

Ade Agustami mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta membasmi judi togel, judi bermodus mesin ikan di Kota Tanjungbalai sampai keakar-akarnya.

Serta menangkap para cukong/bandar judi di Kota Tanjungbalai.

”Kapolda Sumut harus melakukan penyelidikan dugaan keras keterlibatan oknum aparat dalam membekingi segala bentuk judi di Kota Tanjungbalai. Bila terbukti harus diberikan tindakan tegas berdasarkan Undang-undang yang berlaku,” pungkas Ade

Adek Agustami juga mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut agar mengeluarkan Maklumat bahwa Judi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara khusus Tanjungbalai wajib di bumi hanguskan.

Serta memastikan kepada Kapolda Sumut bahwa judi memang benar-benar bersih di wilayah Sumatera Utara,”tandasnya.

Aksi yang berlangsung selama hampir satu jam di depan Mapoldasu yang dikawal personel Polda Sumut itu berjalan aman dan tertib. (Sofar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *