tobapos.co – Inisial FP (19) warga Jalan Karya Gang Kartini, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat melaporkan pacarnya inisial IK (19) warga Jalan Klambir V, Pasar 1 Sekip Desa Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak diduga kasus asusila.
IK pun diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Delitua di rumahnya, sedangkan korban diketahui tengah hamil diduga setelah disetubuhi pelaku (IK). Kamis (17/9/2020).
Infomasi didapat, awalnya korban di jemput pelaku di rumahnya, mengajak korban jalan-jalan. Di pejalanan, pelaku membawa korban ke Jalan Anggrek tepatnya di Wisma Rimpal, “Ngapain kita disini” kata FP, “Mau istirahat” jawab pelaku.
Di dalam kamar, pelaku merayu korban untuk berhubungan intim dan FP mau diduga karena bujuk rayu pelaku.
Selama berpacaran, pelaku menurut korban sudah 4 kali berhububgan badan dengan FP, hingga akhirnya karena hamil FP meminta tanggungjawab IK.
Mendengar ucapan korban, pelaku tak pernah mau lagi menemui korban, sampai akhirnya korban melahirkan di rumah sakit. Saat itu, pelaku datang melihat korban, dan sempat berkata “Lebih siap di penjara dari pada menikahi mu,” kata IK.
Mendengar ucapan pelaku, korban yang sudah putus harapan, membuat pengaduan secara resmi ke Polsek Deli Tua.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim mengatakan, “Tersangka sudah kita amankan. Pada saat penangkapan terhadap pelaku, kita bertemu dengan ibu tersangka lalu kita memberikan satu lembar surat SP Kap pelaku,” ucap Kanit.
Lanjutnya, “Tersangka kita kenakan pasal 293 ayat (1) KUHP ancaman pidana paling rendah 6 tahun penjara,” pungkasnya. (ET. DS-1)