Walikota Medan Rico Waas Didesak Nonaktifkan dan Perintahkan Kadis Pendidikan Diinvestigasi, Soal Proyek Rp2M di SMPN 23 Terindikasi Dikorupsi Berjamaah

Headline Korupsi

tobapos.co – Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Ahmad Barli Mulia Nasution (foto-kanan/int), terkesan bungkam ketika berulang kali dikonfirmasi terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi di  SMPN 23 Medan, dengan total anggaran Rp2 miliar lebih, yang waktu pelaksanaan pekerjaan mulai 1 April 2026 sampai 30 Juni 2026, namun belum kunjung selesai sampai detik ini, Jumat (5/9/2026).

Menanggapi kondisi tersebut, elemen masyarakat meminta Walikota Medan Rico Waas (foto-kiri atas), menonaktifkan Ahmad Barli Mulia dar jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, dan mendesak agar Rico Waas memerintahkan dilakukan audit investigatif lewat Inspektorat.

Hal itu diungkapkan Sri RN dari Forum  Masyarakat Perduli Pendidikan dan Pembangunan yang dimintai tanggapannya. Jumat (5/9/2026).

“Jangan sampai citra Pak Walikota Rico Waas tercoreng akibat ulah bawahnya yang terkesan cuek kepada publik meski itu merupakan jelas -jelas merupakan tupoksinya. Apalagi yang ditanya soal dugaan korupsi di sekolah yang notabene termasuk dalam pengawasan nya, jadi kita minta Walikota Medan mencopotnya, dan perintahkan inspektorat melakukan penyelidikan, lakukan investigasi internal,” desak Sri.

Baca Juga :  The Lake Toba GP: Danau Toba Bersiap Jadi Pusat Sport Tourism Dunia

Tambahnya, “Kesan bungkamnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan itu sangat fatal, ditanya mengenai dugaan korupsi di lingkungan kerjanya. Oknum Kadis ini harus tahu, dia sebagai pejabat bisa diduga melanggar aturan dan hukum terkait beberapa hal, seperti keterbukaan informasi publik dan dugaan pembiaran atau penyalahgunaan wewenang jika bungkam terhadap dugaan korupsi di lingkungan kewenanganya”

“Dalam UU Tipikor, ada aturan hukum yang menyatakan
pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk sikap membiarkan atau tidak merespons dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di bawah pengawasannya. Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) mewajibkan asas kepastian hukum dan keterbukaan.

“Jika si kepala dinas terbukti melindungi, mengetahui, turut serta, atau menikmati hasil korupsi dari oknum kepala sekolah tersebut, ia bisa dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi atau menyembunyikan informasi kejahatan.”

“Mengingat revitalisasi sekolah menggunakan anggaran negara (APBD/APBN), masyarakat memiliki hak penuh atas transparansi pengelolaan dana tersebut. Tunggu saja laporan kita ke Ombudsman.

Baca Juga :  Gubernur Bobby Nasution Salat Iduladha Bersama Ribuan Warga Binjai, Pemprov Sumut Salurkan 167 Hewan Kurban

“Kita juga akan mendesak Kejaksaan ataupun kepolisian untuk mengusut tuntas revitalisasi sekolah SMPN 23 Medan ini yang diduga terjadi korupsi berjamaah. Kita juga segera kumpulin bukti-bukti permulaan  (seperti dokumen anggaran, foto fisik proyek yang tidak sesuai, dll.), dan akan buat Lapdu resmi ke institusi kejaksaan,” tutupnya, yang dikenal vokal bersuara itu.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekolah SMPN 23 Medan, Sarifah Hanum, M.Pd, mengatakan bahwa data jangka waktu pelaksanaan yang tertera di papan proyek tersebut mengalami kesalahan cetak.

“Waktu pelaksanaan yang tertulis itu salah kak, harusnya bulan Juli 2026 pekerjaannya selesai,” ujar Sarifah.

Sambungnya, “Soal keterlambatan kesiapan pekerjaan, kami sudah ajukan adendum selama dua bulan,” tambahnya.

Sarifah juga membantah tuduhan terkait penggunaan material bangunan bekas dalam proyek revitalisasi tersebut dan mengklaim seluruh bahan yang digunakan adalah barang baru. 

Sementara mengenai dinding tiga ruang kelas yang sudah mengalami retak-retak meski belum digunakan, Sarifah menanggapinya secara santai.

“Kan pekerjaannya belum selesai, nanti akan diperbaiki lagi kok,” tuturnya. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *