tobapos.co – Terkait ekspor arang kayu bakau/mangrove melalui Pelabuhan Internasional Belawan diduga hasil pembalakan ilegal sebab berasal dari kawasan hutan milik negara terus berlangsung. Akibat terkesan sulitnya ditindak petugas berwenang, apalagi karena dikawal, dibekingi oknum aparat, tim media ini mencoba memberikan informasi sekaligus konfirmasi kepada Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc.
Melalui nomor whatsapp-nya, Menteri yang tetap dipercaya Presiden Joko Widodo itu duduk di Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, dikirim pertanyaan konfirmasi, “Apa langkah yang akan Ibu Menteri ambil selaku pucuk pimpinan pada lembaga yang menangani persoalan kehutanan terkait tetap maraknya ekspor arang kayu bakau/mangrove diduga hasil (pembalakan ilegal) dari Aceh dikirim melalui Pelabuhan Belawan oleh ekportir di Sumut ?”
Meski diketahui telah dibaca, namun sayangnya hingga berita ini dimuat, Menteri Siti Nurbaya belum memberikan jawaban. Kamis (27/5/2021), siang. Meski demikian, tim media ini akan tetap terus mencoba.

Sebelumnya Diberitakan
Semakin marak arang kayu bakau diduga hasil pembalakan ilegal dari Propinsi Aceh (Aceh Tamiang) yang berbatasan dengan Sumatera Utara termasuk kawasan hutan milik negara, dikirim terlebih dahulu ke Medan, Deli Serdang (Gudang) untuk dikemas, lalu diekspor melalui Pelabuhan Internasonal Belawan.
Sementara menurut Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting sebelumnya menjawab konfirmasi mengatakan “Bahwa ada pembagian kewenangan pemerintahan sesuai ketentuan, bahwa terkait arang domainnya lebih dominan di daerah mulai dari lokasi dan perizinan memang di daerah, dalam hal ini Gakkum LHK bukan tinggal diam dan sudah menangani kasus serupa yang sudah sampai dalam proses putusan.” Jawab Ginting.
Lanjutnya, “Akan lebih baik kalau semua lini bergerak sesuai proporsinya termasuk masyarakat. Menyelenggarakan tata lingkungan itu lebih baik dan proses Penegakan Hukum menjadi lini terakhir. Terkait berita di atas kita belum dapat informasi detil dan akan kita telusuri dan akan kami koordinasikan dengan Dinas Kehutanan setempat maupun KPH,” ungkapnya kemarin.
Lebih lanjut ditanya soal informasi berkembang di lapangan dugaan setoran yang bisa mengarah ke suap dari para ekportir arang bakau Sumut? “Klu bisa abang buktikan akan kami tindak sesuai aturan ASN Bang,” tutup Haluanto Ginting.

Merugikan Negara & Masyarakat
Berpuluh tahun lamanya permainan kotor, melawan hukum, kebanyakan para eksportir arang kayu bakau khusunya di Medan, Deli Serdang, Sumatera Utara meraup pundi-pundi uang hasil mengekspor arang kayu bakau diduga ilegal, sebab hasil pencurian secara terorganisir? Negara dan masyarakat pula yang banyak dirugikan.
Arang ekspor bakau itu marak disinyalir tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) saat diangkut dari lokasi penebangan ke tempat pengolahan menjadi arang yang disebut ‘dapur arang’. Ke absahan Nota Angkutannya juga diragukan.
Diketahui, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara jelas telah memuat segala macam tindakan yang dapat dipidana bagi para pelaku, baik perorangan maupun koorporasi yang melakukan perusakan, menguasai atau memiliki maupun menyimpan hasil penebangan dari kawasan hutan tanpa memiliki dokumen resmi yang tergabung dalam SKSHH.
Lebih dalam diinvestigasi tim media ini, meski pernah ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumut dan Denintel Kodam I/BB, namun gudang-gudang penampungan arang kayu bakau diduga ilegal masih tetap aktif beroperasi.
Contohnya : CV. P berada di KM 14. Medan – Binjai; CV. C juga di KM 14 Medan – Binjai; CV. BMJ di Jalan Asam Kumbang, Medan; CV. AM di Jalan Bintang Terang KM 14. Medan – Binjai; CV. YP di Jalan Bintang Terang KM 14 Medan – Binjai, kemudian di Gudang Arang Jalan Pendidikan KM 12 Medan – Binjai dan di Jalan Marelan Medan – Labuhan. (TIM)