tobapos.co – Berbagai kalangan terus mengikuti kelanjutan penggrebekan basis besar sarang narkoba sabu-sabu yang dilengkapi loket-loket pembelian hingga kamar-kamar tempat mengkonsumsi dengan nama Sky Binjai di Dusun Tanjung Pamah Sukatani, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.
Dimana pada penggrebekan belum lama ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke lokasi, mengamankan sejumlah tersangka, mesin judi juga narkoba. Kemudian dipaparkan kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sumut, tampak hadir Gubsu Edy Rahmayadi, Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan. Ironinya, tak lama kemudian, sesuai informasi A1 didapat, lokasi yang baru digrebek sudah beroperasi kembali dan bahkan hingga kini, Rabu (24/5/2023).
Kali ini seorang akademisi/dosen di salah satu perguruan tinggi swasta/universitas terkenal di Sumatera Utara, Ahmad Isharli Nasution SH, MH (foto-kiri ) menanggapi setelah diminta wartawan, “Harus disikapi dan diambil langkah ketegasan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indobesia dalam hal ini wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) di bawah kepemimpinan Bapak Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, untuk kembali turun langsung menggrebek dan menangkap para pelaku atau tersangkanya yang melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, khususnya wilayah Polrestabes Medan sebagaimana dimaksud wartawan di Tanjung Pamah Sukatani, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.” tegasnya.
Baca juga..
Lanjut dikatakan Nasution, “Karena sesuai Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat 1 menyebutkan ‘Setiap warga negara Indonesia berhak menjunjung tinggi hukumnya tanpa kecuali’. Artinya bahwa siapapun orangnya sama di depan hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum tersebut tanpa terkecuali.”
“Terkhusus bagi para tersangka atau pelakunya yang secara sengaja melakukan tindak pidana yang melakukan mengedarkan dan mengkonsumsi jenis narkotika seperti sabu – sabu dapat dijatuhi hukuman pidana (Dalam hal ini Undang – Undang Narkoba). Gunanya dijatuhi hukuman tinggi bagi pelakunya atau tersangkanya akan memberi efek jera dan kesadaran diri dan menyesali perbuatannya.” jelasnya.
Masih menurut Harli Nasution panggilan sehari – harinya, “Sangat mengapresiasi setinggi – tingginya tugas yang baik dan sangat mulia yang ditunjukkan terkhusus oleh Bapak Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bersama jajarannya dalam hal ini anggotanya telah melakukan dan melaksanakan tugasnya dalam penggerebekan langsung Sky Binjai tempat basis besar pengedar dan mengkonsumsi serta penyediaan jenis narkotika sabu – sabu.”
“Bahwa Bapak Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak telah menjadikan contoh dirinya menyelamatkan masyarakat Indonesia terkhusus buat masyarakat Sumatera Utara (Sumut) yang berdomisili di Dusun Tanjung Pamah Sukatani, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dari peredaran dan mengkonsumsi jenis narkotika sabu – sabu secara ilegal”.
“Namun keberhasilan yang pertama sekali ditunjukkan oleh orang nomor satu ini di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara di dalam upaya memberantas jenis narkotika sabu – sabu sampai ke akar – akarnya tidaklah mudah, kalau tidak ada kerjasama yang baik antara warga atau masyarakat dengan pihak aparat kepolisian. Dimana warga atau masyarakat adalah merupakan alat sosial kontrolling, yang artinya peran warga atau masyarakat yang selalu diharapkan untuk mengawasi segala bentuk peristiwa perbuatan melawan hukum dapat dilaporkan ke pihak penyidik dan penyelidik (Dalam hal ini polisi sebagai aparatur penegak hukum) sehingga bentuk kerjasama tadi terlihat jelas.”
“Sementara itu polisi harus bisa memberikan rasa kondusif atau aman, tentram, dan nyaman bagi warga atau masyarakat sekitar terkhusus masyarakat (Bersebelahan dengan Sky Binjai), di Dusun Tanjung Pamah Sukatani, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, agar tidak ada lagi peredaran, dan penyediaan tempat mengkonsumsi narkotika sabu – sabu.”
“Karena sesuai fungsi dan tugas pokok polisi sudah jelas di atur di dalam peraturan Perundang – Undangan Republik Indonesia yaitu Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Maka sudah jelaslah bahwa salah satu motto polisi yang sering digunakan adalah melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.”
Di akhir keterangannya kepada wartawan, dosen yang akrab disapa “Dosen Gaul” ini, berharap, “Kepada Bapak Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak motto polisi tersebut di atas bukan hanya sekedar motto atau tulisan semata, akan tetapi dijadikan sebagai pengabdian dan motivasi serta panglima atau payung hukum di saat bertugas.” tutupnya.
Informasi terkini dirangkum wartawan dari sejumlah sumber layak dipercaya, bahwa Sky Binjai sebagai sarang narkoba termasuk terbesar di Sumut masih beroperasi sebagai tempat menjajakan sabu-sabu sekaligu penyediaan tempat mengkonsumsi, terbuka untuk umum secara terang-terangan seperti negara dalam negara.

Lebih dalam diketahui, sumber menyebut pasca digrebek kemarin berpindahnya hanya hitungan meter lebih ke dalam. Kepolisian Medan dan Polda Sumut juga sudah menerbitkan surat DPO terhadap inisial ST yang santer disebut sebagai bigbos pengelola Sky Binjai, tetapi yang menjadi pertanyaan hangat di masyarakat, mengapa lokasinya sebagai sumber keuangan ST (Sky Binjai) tak kunjung ditindak tuntas agar tutup permanen, ada sinetron apa?
Belum lama ini, diungkapkan Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan selaku Kepala BNNP Sumut dihadapan para unsur Forkopimda Sumut, bahwa di tahun 2022 jumlah pengguna dan menyalagunakan narkoba di Sumatera Utara mencapai 1,5 juta orang “Juara se – Indonesia” dan berdasarkan data kawasan rawan narkotika BNN pada tahun 2022, terdapat 1.192 wilayah dengan status bahaya dan waspada.
Dari itu, bila Sky Binjai tetap dibiarkan menjadi penyumbang besar Sumut-Indonesia kondisinya darurat narkoba, berarti para pimpinan berwenang saat ini dinilai pantas diganti dengan yang kinerjanya baik dan bertanggungjawab atas tupoksinya.
Keberadaan Sky Binjai ini sudah berulangkali dimuat pemberitaan banyak media, didemo sampai Mabes Polri, wartawan sudah pula menginformasikan bentuk konfirmasi kepada Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, Kepala BNN RI Komjen Petrus Golose maupun kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit P.
Karena dinilai belum nampak tindakan tuntas total terhadap ST maupun basis besar narkoba dikelolanya (Sky Binjai), lanjut kepada Menkopolhukam Mahfud MD dimintai tanggapan atas kinerja para pimpinan petugas tersebut. Namun Menteri Jokowi di bidang hukum ini terkesan bungkam. (TIM/bersambung/foto-Int/Ils)
1 thought on “Akademisi Minta Kapolda Sumut Grebek Kembali Sky Binjai Basis Besar Peredaran Sabu-sabu: “Melayani, Melindungi dan Mengayomi Masyarakat Jangan Sekedar Motto..” (20)”