Modus Terbaru Mafia Pukat Trawl Kelabui Penegak Hukum, Berangkat Tengah Malam

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Aksi para mafia pukat trawl tampaknya tak patah arang. Mereka mencoba mengelabui penegak hukum dengan melakukan aksinya berangkat pada tengah malam.

Aksi yang disebut-sebut sebagai para perompak ikan di laut ini, dibahas oleh para aktivis nelayan tradisional di salah satu tempat santai sekitar Labuhan. Rabu (2/6/2021).

Salah seorang di antara aktivis tersebut Sulais Taufik, dia menuturkan kalau para mafia pukat trawl merubah kegiatan mereka, sehingga seolah – olah pukat trawl tak beraksi sama sekali.

“Kita memiliki telik sandy (informan) untuk melihat para pemain pukat trawl di laut. Dan nama para toke-toke ikan di Gabion sudah kita catat. Dan malah ada organisasi nelayan tradisional yang diduga terlibat di dalamnya,” jelas Sulais kepada wartawan.

Baca Juga :   Mundur Jadi Sekda Era Ahok, Pandjaitan Dikukuhkan Jadi Ketua Kwarda Pramuka DKI

Para aktivis nelayan tradisional memahami betul modus aksi dirubah, dikarenakan gencarnya pemberitaan serta demo oleh nelayan tradisional dan mahasiswa yang menuntut pukat trawl segera dihapuskan.

“Mereka telah mencium kegiatannya terpantau, sehingga modus mencari ikan di laut dirubah. Kita pastikan karena gencarnya pemberitaan di media serta demo oleh nelayan tradisional dan mahasiswa yang menuntut pukat trawl segera dihapuskan. Pukat trawl berangkat tengah malam. Kita menduga semua itu untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum,” beber Sulais lagi.

Sementara Rahman Gafiqi SH menyesalkan tak juga ada tindakan dari para aparatur berwenang terkhusus yang bertugas di kawasan laut. Sementara jelas dalam undang-undang, kalau pukat trawl tak bisa beroperasi dan dinyatakan ilegal.

Baca Juga :   Dana Dari Mana ? Balon Kades Her Bawa Warga Tandem Hilir 1 Wisata Rohani ke Besilam

“Kok aturan bisa begini. Jelas ada undang-undang kalau pukat trawl dilarang. Sementara kita kaitkan dengan beberapa kapal negara asing yang mencuri di perairan Indonesia kapalnya langsung ditenggelamkan,” jelas Rahman.

Disinggung Rahman, peraturan tentang tata kelola proses penangkapan ikan diatur dalam UU No. 31 Tahun 2004 di Amandemen menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Dan Peraturan yang memperkuat UU itu adalah Permen -KP no. 71 tahun 2016 tentang Alat Tangkap dan Zona Tangkap yang dirubah menjadi Permen KP/ No 59 Tahun 2020 tentang alkap dan zona tangkap serta dibuat lagi peraturan tentang tatacara Pemberian Perizinan yaitu Permen-KP No. 58 Tetang Tatacara Permohonan Perizinan Penangkapan Ikan.

Baca Juga :   Beritakan Maraknya Judi di Medan, Rumah & Tempat Nongkrong Wartawan Digambar

Terlihat akrab saat pertemuan para aktivis nelayan tersebut, Rahman Gafiqi SH, Sulais Taufik, Marwan, Hery dan Ahmad Jafar.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *