Praktisi Hukum : Pejabat Publik Harusnya Menanggapi, Informasi di Media Bisa Dijadikan Bukti Permulaan (10)

Headline Korupsi

tobapos.co – Tanggapan tegas praktisi hukum asal Sumatera Utara satu ini begitu menohok. Namanya sangat akrab di telinga seluruh lapisan masyarakat, juga dikenal vokal meluruskan berbagai fenomena hukum yang terjadi miring di masyarakat, sosoknya Julheri Sinaga (foto-kanan).

Dalam persoalan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pasar Ikan Modern di Sibolga, yang mana sudah berkali-kali disampaikan, khususnya kepada para pimpinan aparat penegak hukum di Sumut. Ironinya, tanggapan tak kunjung didapat wartawan.

Atas kondisi tersebut, menurut Julheri Sinaga, “Konfirmasi yang dilakukan wartawan tidak boleh diabaikan, itu ada dalam UU Pers, kita minta jangan diabaikan.” ungkapnya. Rabu (13/9/2023).

Lanjut Julheri, “Apalagi korupsi, itu skala prioritas, harus ada respon untuk melindungi kepentingan publik,”

“Media salah satu pilar demokrasi dan informasi di media bisa dijadikan salah satu bukti permulaan,”

“Penegak hukum tak boleh terkesan mengabaikan, harus menanggapi. Kalau gak mau jadi pejabat publik tidak apa-apa, tapi kan seharusnya sebagai pejabat publik menanggapi,” tutup pria pria ramah dengan ciri khas rambut gondrong itu.

Baca juga..

Sedikit agar diketahui persoalan yang terjadi. Hal ini terkait dugaan adanya hubungan khusus PT MSP hingga bisa memenangkan pengerjaan proyek Pasar Ikan Modern Sibolga bernilai Rp24 miliar.

Kemudian soal dugaan mark-up hingga manipulasi biaya penimbunan lokasi proyek tersebut. Pasalnya, lokasi pembangunan proyek Pasar Ikan Modern itu sebelum ‘dirampas’ merupakan tangkahan UD Budi Jaya. Jauh sebelumnya lagi,  merupakan permukaan air laut, lalu langsung ditimbun Kartono (Pemilik UD Budi Jaya) setelah dibeli dari Ng Tjoei Joe di tahun 1974, luasnya  5.665,25 m2.

Parahnya lagi, lokasi proyek Pasar Ikan Modern (PIM) Sibolga yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Sibolga Selatan, Kota Sibolga itu, pembangunannya tanpa menghormati proses hukum yang berlaku. Dimana Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan terlebih dahulu memerintahkan bawahnnya menguasai lokasi yang di atasnya berdiri usaha UD Budi Jaya, dengan menghancurkan seluruh bangunannya, barulah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga, dan itu pun gugatannya tidak diterima.

Sebab dasarnya diketahui hanya selembar surat perjanjian tahun 1980 yang terdapat coretan tanda silang (X) besar,  sehingga bisa diartikan surat tersebut tidak berlaku atau ada penggantinya. Sedangkan pihak yang digugatnya (Kartono/Pemilik UD Budi Jaya), mengantongi banyak bukti otentik, seperti sertifikat SHM Nomor 363, Surat Rekomendasi DPRD Sibolga Nomor 555 yang menyatakan lokasi dimaksud (Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan) bukanlah aset Pemko Sibolga dan banyak lagi surat-surat lainnya. 

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana jadinya bila pada akhirnya tetap UD Budi Jaya pemilik sah lokasi, namun sudah terbangun 100 persen Pasar Ikan Modern? Apakah itu bukannya sama saja dengan membuang-buang uang negara?

Dari itu, banyak elemen masyarakat mendesak, agar pihak berwenang mau bertindak cepat, mengantisipasi terjadi kerugian besar uang negara dalam pembangunan proyek Pasar Ikan Modern tersebut, dengan menghentikan pengerjaan sebelum adanya keputusan inkrah atas sengketa yang dimulai Walikota Sibolga.

Atau dengan opsi kedua, pimpinan aparat penegak hukum di Sumut, terkhusus Kajati Idianto SH MH dan Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memerintahkan bawahnnya segera melakukan penyelidikan atas informasi dugaan korupsi besar-besaran yang terjadi di proyek Pasar Ikan Modern Sibolga yang bermasalah itu.

Darmawan Yusuf : Walikota Sibolga Harusnya Mengedepankan Hukum Dari Pada Kekuasaan

Sejauh ini perjuangan hukum yang dilakukan Kartono/Sukino selaku pemilik tangkahan UD Budi Jaya melalui Kuasa Hukumnya : Darmawan Yusuf SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med (foto-atas/menerangkan kepada wartawan), merupakan Pemimpin Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA), tak berhenti menyuarakan, seharusnya Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan mengedepankan hukum dari pada kekuasaan.

“Mereka (Walikota Sibolga-red) melakukan  eksekusi terlebih dulu terhadap bangunan dan sebagian tanah klien saya, baru kemudian memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan dan selama proses persidangan proyek terus berjalan tanpa menghormati hukum dan proses Pengadilan Negeri,”  

Baca juga..

“Apa yang terjadi dengan tangkahan Budi Jaya di Kota Sibolga, Sumatera Utara ini harus menjadi contoh. Mestinya, sebagai abdi negara, Walikota Sibolga tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat awam.” tegas Darmawan Yusuf sosok pengacara kondang dengan segudang talenta itu.

Sebelumnya, Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengatakan, “Kalau memang ada dugaan tersebut (korupsi-red), nanti kita koordinasi dengan Polda Sumut, kalau memang ada.” ujarnya.

Sementara Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan yang ingin dikonfirmasi ulang, malah sepertinya memblokir nomor wartawan. Tetapi sebelumnya dia mengungkapkan tetap melanjutkan pembangunan proyek Pasar Ikan Modern itu. (MRI/bersambung/foto-ils)     

1 thought on “Praktisi Hukum : Pejabat Publik Harusnya Menanggapi, Informasi di Media Bisa Dijadikan Bukti Permulaan (10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *