Tukang Timbang Getah Jadi Kades Mendadak Kaya Raya di Asahan, Akan Dilaporkan Warganya Dugaan Banyak Korupsi ke Kejati Sumut

Headline Korupsi

tobapos.co – Tata kelola keuangan dan penyaluran bantuan sosial di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Kepala Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berinisial HS, akan dilaporkan oleh warganya sendiri atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan indikasi tindakan pidana korupsi terkait pengelolaan dana serta bantuan pemerintah Kejati Sumut. 

Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah sejumlah warga membeberkan dominasi sepihak oknum Kepala Desa dalam pengelolaan berbagai program bantuan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, seluruh aliran dana dan program stimulus dari pemerintah pusat maupun daerah diduga dikendalikan penuh secara personal oleh HS, tanpa melibatkan masyarakat secara transparan.

Modus Operandi Bantuan Kelompok Ternak dan Tani

Berdasarkan penuturan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan modus dugaan korupsi ini salah satunya menyasar program bantuan Dinas Peternakan. Warga mengaku diminta membentuk kelompok ternak, namun setelah bantuan hewan ternak disalurkan oleh instansi terkait, fisik ternak tersebut justru dialihkan ke kandang pribadi milik kepala desa.

“Setiap tahun kelompok ternak mendapatkan bantuan, namun warga yang tercantum dalam struktur kelompok hanya diberikan uang kompensasi sebesar Rp600.000. Saat tim monitoring dari Dinas Peternakan turun ke lapangan, kami dibujuk dan diintimidasi untuk hadir memberikan keterangan palsu bahwa ternak telah disalurkan secara benar,” ungkap warga tersebut, Sanin (20/7/2026).

Praktik manipulasi ini diduga telah berlangsung lama hingga jumlah komoditas ternak yang dikuasai secara sepihak mencapai 60 ekor. Warga mengaku terpaksa menuruti instruksi tersebut karena adanya ancaman pemutusan hak akses terhadap segala bentuk bantuan desa di masa mendatang.

Selain sektor peternakan, indikasi penyimpangan juga ditemukan pada sektor pertanian. Tahun lalu, warga Desa Pulau Rakyat Tua menerima bantuan pupuk bersubsidi serta dana transportasi senilai Rp12 juta dari PT London Sumatra Indonesia (Lonsum) yang ditujukan bagi rekening kelompok tani. Namun, dana dan logistik tersebut diduga dikuasai oleh HS karena buku rekening kelompok tani dipegang langsung oleh sang Kepala Desa.

Dari Tukang Timbang Getah Menjadi Miliarder Desa

Melonjaknya kekayaan HS secara drastis dalam beberapa tahun terakhir semakin memperkuat kecurigaan warga atas adanya penyelewengan dana desa berskala besar. Sebelum memenangi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2018, HS hanyalah seorang pekerja kasar yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang timbang getah di sebuah perkebunan kelapa sawit setempat.

Namun, tongkat kekuasaan kades tampaknya menjadi mesin uang instan bagi HS. Berdasarkan pelacakan aset dan informasi di lapangan, dalam kurun waktu delapan tahun menjabat, harta kekayaan HS meroket layaknya pengusaha papan atas.

Saat ini, mantan tukang timbang getah itu telah memiliki rumah bak istana yang berdiri mencolok di tengah kemiskinan warganya, deretan kendaraan mewah, puluhan hektare perkebunan sawit pribadi, hingga kepemilikan 75 ekor sapi.

Tak hanya itu, gurita bisnis HS disinyalir terus melebar ke sektor pengadaan fasilitas publik. Ia dilaporkan sukses mencaplok kepemilikan tiga unit dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Satu unit dapur telah beroperasi penuh di wilayah Kelurahan Aek Loba Pekan, sementara dua unit lainnya tengah dikebut proses pembangunannya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi formal kepada Kepala Desa Pulau Rakyat Tua, HS, terkait tumpukan tuduhan korupsi dan kepemilikan aset fantastis ini masih terus diupayakan, meski belum mendapatkan respons. 

Sementara itu, warga mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Tipikor Kepolisian, untuk segera turun tangan memeriksa gurita kekayaan sang kepala desa sebelum konflik horizontal pecah di lapangan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Menurut Praktisi Hukum Lukertina Sihombing, SH jika ditinjau daru perspektif hukum perundang-undangan, jika dugaan warga tersebut terbukti di peradilan, tindakan oknum Kepala Desa ini berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Selain itu menurutnya, tindakan ini juga menabrak prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik  sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Pulau Rakyat Tua terkait pelaporan warga ini masih terus berjalan.(DN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *