tobapos.co – Sukawati Pardede SH anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Polda Sumut maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Polresta Deli Serdang untuk menindak tegas kasus pencemaran lingkungan limbah cangkang telur (foto) yang diduga dilalukan oleh perusahaan peternak ayam PT Sabas Brending Farm yang berlokasi di Dusun Namoserit, Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang.
Salah satu dampaknya membuat warga yang tinggal di pesantren Yayasan Rumah Tahfizh Al Quran Al-Choiryah yang tidak jauh dari lokasi pembuangan limbah itu resah, karena bau busuk dan banyaknya lalat dirasakan sangat mengganggu mereka. Bukan itu saja, menurut pengurus pesantren Yayasan Rumah Tahfizh AlQuran Al-Choiryah ini, mereka juga susah melakukan sholat dan belajar.
“Praktik membuang limbah cangkang telur sembarangan yang dilakukan PT Sabas Brending Farm melalui orang ketiga merupakan kejahatan lingkungan, itu tindak pidana yang harus dihukum dan ditindak tegas. Jangan tunggu lama-lama, segera saja tindak tegas,’’ ungkap Sukawati Pardede SH kepada tim media ini. Kamis(6/8/2020)
Sukawati Pardede lanjut menuturkan, berdasarkan laporan masyarakat dan laporan pemilik pesantren itu yang masuk padanya, limbah cangkang telur itu ada dibuang hingga berimbas buruk yang sangat luar biasa.
Bahkan tim dari Kasi Trantib Kecamatan STM Hilir dan Patumbak dibantu pihak kepolisian ada menemukan mobil truk dari PT Sabas Brending Farm saat membuang limbah cangkang telur di kebun milik warga.
“Saat Tim Muspika Kecamatan STM Hilir dan Patumbak menemukan limbah cangkang telur ayam dari PT Sabas Brending Farm berbau sangat menyengat yang mengganggu lingkungan setempat. Warga yang tinggal di pesantren Yayasan Rumah Tahfizh Al Quran Al-Choiryah mengeluh karena bau dan mengganggu kesehatan,’’ tegas Sukawati.
Menyikapi terkait keluhan warga Rivan Silain Kepala Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup Deli Serdang saat dikonfirmasi mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya segera memangil pihak PT Sabas Brending Farm dan sepengetahuannya pihak kepolisian dari Krimsus Polda Sumut sudah melakukan penyelidikan kasus ini.
Sedangkan Ujang, Humas PT Sabas Brending Farm dikonfirmasi pihaknya juga mengaku sudah mendapat surat panggilan dari Camat STM Hilir dan Camat Patumbak, katanya. (ET DS1)