tobapos.co – Kasus pemukulan salah seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya terus bergulir.
Akibat perlakuan melawan hukum oleh oknum Satpol PP Provsu tersebut, belasan wartawan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (11/5/2021).
Aksi solidaritas wartawan ini menagih janji Kasatpol PP Pemprov Sumut terkait tindakan pemukulan wartawan oleh bawahannya saat meliput aksi unjuk rasa di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara pada Jumat (8/5/2021) lalu.
Saat itu, Kasatpol PP Tuahta Saragih berjanji akan mencari oknum anggotanya pelaku pemukulan tersebut. Ia meminta agar diberi waktu dua hingga tiga hari.
“Janji itu yang kami tagih hari ini,” kata koordinator aksi Benny Pasaribu, Selasa (11/5/2021).
Aksi ini ditanggapi oleh Kasatpol PP Pemprovsu Tuahta Saragih yang menyampaikan proses yang telah mereka lakukan dalam mencari oknum pelaku.
“Dari rekaman yang kami peroleh, ada satu oknum Satpol PP terekam mau memukul pengunjuk rasa, dan yang bersangkutan saat ini sudah kami beri sanksi, yang bersangkutan ditarik untuk bertugas di kantor, tidak ikut dalam kegiatan di luar,” ujarnya.
Jawaban ini ternyata tidak dapat diterima langsung oleh kalangan wartawan. Sebab, oknum yang diduga memukul wartawan saat pengunjuk rasa berlangsung hanya dikenakan sanksi admistrasi.
“Seyogianya ada tindakan tegas dan transparan dalam memproses oknum tersebut”, cetus Benny dan juga Baringin.
Kepala Satpol PP Pemprovsu Tuahta Saragih didampingi Sekretaris Abdulah Khoir berjanji akan melakukan penelusuran lebih jauh termasuk melihat rekaman CCTV yang ada di lokasi.
“Kita akan tuntaskan dan kita lakukan penindakan yang transparan. Paling lambat akhir bulan Mei 2021 ini sudah selesai,” kata Kasatpol PP Provsu, Tuahta Saragih. (MM)