Untuk Kedua Kali Faisal FoRSU Terjerat Kasus UU ITE, Kombes CE Nababan: Sekarang Tersangka Tahanan Kejaksaan

Headline Kriminal

tobapos.co – Kasus UU ITE yang menjerat Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Sumatera Utara (LSM-FoRSU) Faisal Nasution terus bergulir.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2020 oleh Subdit V/Cyber Crime Ditkrimsus Polda Sumut, namun Faisal Nasution tidak juga ditahan.

Hal itu sempat memunculkan spekulasi terkait proses penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka Faisal Nasution.

Namun, keraguan terhadap penyidik terkait proses penyidikan kasus laporan UU ITE yang menjerat Ketua Umum LSM-FoRSU Faisal Nasution tersebut menemui titik terang.

Setelah berkasnya diteliti dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Kejati Sumut, dan selanjutnya pada hari Senin, 8 Februari 2021, berkas tersangka Faisal Nasution P22, dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka.

Ketua LSM-FoRSU bernama lengkap Ahmad Faisal Nasution tersebut selama ini diketahui kerap melakukan aksi demo berbagai kasus korupsi di Sumut.

Belakangan Faisal Nasution kembali dilaporkan ke Polda Sumut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1538 / VIII / 2020 / SUMUT / SPKT “III” tanggal 14 Agustus 2020.

Dalam kasus yang ditangani Subdit V/Cyber Crime Dirkrimsus Poldasu ini, Bob Faisal FoRSU dilaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (3)

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol John CE Nababan (foto-atas), saat di konfirmasi tobapos.co, melalui WhatsApp terkait berkas tersangka Faisal Nasution pada Selasa (9/2/ 2021) mengatakan, bahwa tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada hari Senin, 8 Februari 2021 lalu.

“Sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut, pada hari Senin, tanggal 8 Februari 2021,” jawab John Nababan.

Saat ditanyakan, bahwasanya setelah P22 penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut infonya tersangka saat itu juga langsung ditahan dan dibawa ke Polda Sumut ?

“Sekarang tahanan Kejaksaan,” balas mantan penyidik KPK tersebut singkat.

Ahmad Faisal Nasution alias Faisal FoRSU//

Seperti diberitakan sebelumnya, meski sudah pernah ditangkap dan menjalani hukuman selama hampir setahun di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan dalam kasus UU ITE, justru tak membuatnya gentar dalam berekspresi menjalankan misinya sebagai Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Sumatera Utara (LSM FoRSU)

Setelah menghirup udara bebas dan kembali ke tengah masyarakat, kini Ketua Umum LSM FoRSU bernama lengkap Ahmad Faisal Nasution tersebut kembali berhadapan dengan hukum dalam kasus yang sama.

Ketua LSM yang kerap menyuarakan kasus korupsi di Sumut itu kabarnya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut yang ditangani Subdit V/Cyber Crime terkait kasus Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE)

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana (foto-red) saat di konfirmasi tobapos.co Senin (21/9/2020) mengatakan, Ketua LSM FoRSU tersebut dilaporkan ke Krimsus Poldasu terkait kasus UU ITE dan telah ditetapkan sebagai tersangka

“Dilaporkan terkait kasus UU ITE dan sudah tersangka,”kata Kombes Pol Rony Samtana.

Saat ditanyakan mengapa Faisal Nasution tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka ?

“Sementara belum bang, tergantung pertimbangan penyidik. Yang penting kan proses penyidikan tetap berjalan,” kata mantan penyidik KPK itu lagi kepada tobapos.co.

Wartawan kembali menanyakan perihal ancaman hukuman terhadap tersangka kasus UU ITE

“Sabar ya, nanti aku cek penyidik,” ujar mantan Wadir Krimsus Polda Sumut itu tanpa memberitahu siapa yang melaporkan tersangka. (Sofar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *