“Surat Gila” Umar Rito Diragukan, Bisa Marak Jadi Modus Penjahat Melenggang

Headline Kriminal

tobapos.co – Pria yang diduga kuat melakukan kejahatan pengerusakan rumah, bernama Umar Rito (foto-kanan), kini telah melenggang menghirup udara bebas sebelum melalui proses pengadilan.

Umar Rito diketahui mengandalkan “Surat Gila” dan restu oknum sebagai modal besar. Sebelumnya dia ditangkap Reskrim Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan. Sehari kemudian diobservasi petugas ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Ildrem di Medan, selanjutnya setelah berminggu-minggu di RSJ milik pemerintah itu dan karena petugas kepolisian yang menangani mengaku terkendala biaya, disebut Umar Rito dikirim lagi ke Dinas Sosial.

Sedangkan faktanya kini, Umar Rito telah berkeliaran di sekitar rumah korbannya yang tak jauh dari rumahnya, membuat keselamatan pelapor (korban) dan keluarganya terancam. Pasalnya, dengan kebebasan Umar Rito yang diberikan, kapan saja perbuatannya rentan berulang lagi terhadap para korban, dan bila kondisi seperti ini tetap dipertahankan petugas berwenang tanpa memberikan efek jera, dikhawatirkan bisa marak “Surat Gila” menjadi modus bagi para pelaku kejahatan untuk bebas sebelum persidangan.

Baca juga:

Didalami wartawan perihal “Surat Gila” Umar Rito yang disebut Kapolsek telah dikeluarkan pihak Rumah Sakit Jiwa milik Pemprov Sumut itu, sehingga saat ini bisa terlepas dari jeratan hukum, pantas menjadi pertanyaan besar, sangat diragukan karena diduga sarat permainan.

Pasalnya, ramai masyarakat mengetahui bahwa Umar Rito sehari-harinya, sebelum bahkan sesudah pengerusakan rumah korban yang diduga dilakukannya, Umar Rito merupakan orang yang normal dan waras dan terlihat tidak terganggu jiwanya karena penyakit.

Buktinya, dalam berkomunikasi, berkendara, bekerja sebagai penjaga malam di lingkungannya hingga menghitung jumlah uang tidak ada masalah, selalu tepat.

Lanjut soal kejanggalan “Surat Gila” Umar Rito, ada apa sejak awal sebelum diobservasi di RS Jiwa terkesan ditutupi soal Umar Rito diduga merupakan pecandu aktif narkotika, dan bahkan diduga tanpa dilakukan tes urine langsung diobservasi? Kondisi inilah yang menjadi titik terang kuat dugaan ada kongkalikong terjadi. Sebab bilamana Umar Rito terbukti sebagai orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika, dan karena barang terlarang itu menciptakan alibi sebagai yang “Gila atau Sakit Jiwa”, sudah barang tentu RSJ Prof Dr Ildrem dinilai bukanlah tempat yang benar untuk mengobservasinya.

Terkait seluruh informasi didapat wartawan di atas, Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan mengatakan, “Sudah dipastikan Umar Rito gila hasil observasi di RSJ dan surat gilanya sudah keluar, bukan kami yang nunjukkan surat itu ya rumah sakit, namun proses hukum tetap lanjut berkas tetap kita kirim ke Jaksa.” katanya. Selasa (14/2/2023).

Info lebih didapat, karena hangat menjadi perbincangan publik, Propam sedang menyelidiki penanganan kasus tersebut. Bahkan, korban siap segera membuat laporan pengaduan secara resmi guna mendapatkan keadilan.

Sekedar mengingatkan, di saat ini dimana Umar Rito telah terlihat bebas, korban dan keluarganya masih terus menjadi bulan- bulanan teror, rumahnya yang telah dihancurkan masih saja dilempari diduga oleh orang yang menjadi kaki tangan dengan rencana matang.

Bahkan yang lebih tragis lagi, orangtua para korban, Wu Fung Se alias Ngatimin (82), sampai meregang nyawa, diduga akibat tertekan memikirkan ancaman maupun intimidasi oleh para pelaku.

Super gawatnya, bila memang mau membuat kasus ini terang-benderang, asumsi publik pun tidak menjadi liar, mengapa Kapolsek Percut Seituan tidak membuka saja surat keterangan dimaksud kepada wartawan maupun korban terkait hasil observasi dari RSJ Prof. Dr. M. Ildrem yang disebutnya bahwa Umar Rito telah keluar “Surat Gilanya”.

Sebab wartawan melalui saluran mediannya sangat tepat menjadi corong informasi terpercaya bagi masyarakat. Bila tak mungkin untuk dimuat dalam pemberitaan bukti foto surat keterangan hasil obesrvasi Umar Rito karena aturan, tentu saja bisa dimintakan.

Sebelumnya diberitakan, Umar Rito ditangkap Polsek Percut Seituan diduga sebagai tersangka pengerusakan rumah milik Saman (44), di Jalan Tirtosari, Komplek Tirtosari Permai, Percut Seituan, Medan.

Korban dan keluarganya membuat laporan resmi tertuang dalam STTLP/101/I2023/SPKT Percut yang diterima Aipda Riswan. Dan kini informasi didapat, Polsek Percut Seituan melalui Penyidik mengirim berkas kepada pihak  korban, menyatakan bahwa kasus tersebut akan di SP3, dimana berkasnya pada  25 Januari 2023 dikirim ke Kejari Medan. Dan dari hasil yang diteliti JPU tekait kasus tersebut P19, dengan dasar Pasal 44 ayat 1 KUHPidana. (MRI)

1 thought on ““Surat Gila” Umar Rito Diragukan, Bisa Marak Jadi Modus Penjahat Melenggang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *