tobapos.co – Pasca Umar Rito tersangka pelaku pengerusakan rumah melenggang tanpa melalui proses sidang dengan mengandalkan “Surat Gila”, meski surat tersebut diragukan kebenarannya, korban segera membuat laporan pengaduan resmi melalui Dumas kepada Kapolrestabes Medan, Kabid Propam Polda Sumut, Kapolda Sumut juga Kapolri.
Kebenaran informasi di atas sesuai salinan surat Dumas (Pengaduan Masyarakat), yang diterima wartawan, Minggu (20/2/2023). Terlihat ada sekitar 12 poin fakta yuridis yang dijabarkan pelapor (Saman), menjadi dasar pihaknya menyebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan tak prosesionalnya pimpinan Polsek Percut Seituan (Kapolsek Kompol M Agustiawan (foto-kiri bawah)/Kanit Reskrim Iptu J Simamora), sejak awal menangani laporan pengaduannya dengan nomor STTLP/101/I2023/SPKT Percut, ironinya kini tersangka pelaku Umar Rito diketahui telah bebas berkeliaran dan malah diduga mencoba kembali mengulangi perbuatannya.
Dirangkum wartawan, korban menyesalkan tindakan Kapolsek percut Seituan yang diduga sengaja melepaskan pelaku Umar Rito dengan merestui skenario “Surat Gilanya”, meski secara logika dinilai sarat kejanggalan dan permainan.
Seperti, Umar Rito yang disebut-sebut sebagai pecandu aktif narkotika jenis sabu-sabu, namun mengapa sehari setelah ditahan di sel Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, besoknya bisa langsung masuk diobservasi ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Ildrem milik Pemerintah Sumatera Utara tanpa dilakukan tes urine terlebih dahulu?
Baca juga:
Lalu, banyak masyarakat sekitar lingkungan Umar Rito yang tak jauh dari rumah korban Saman, mengetahui jelas bahwa Umar Rito dalam menjalani rutinitas sehari-harinya bertindak sebagai manusia normal, bekerja sebagai penjaga malam bisa dengan tepat memukul tiang lsitrik menandakan pukul berapa saat itu kepada masyarakat, berkendara sepedamotornya selalu aman hingga menghitung uang ataupun meminta tambahan uang atas jasa kerjanya kepada warga disana dengan nilai yang tepat.
Masih dugaan korban, bahwa perlindungan kuat dengan menghalalkan berbagai cara yang dilakukan Kapolsek juga Kanit Reskrim terhadap Umar Rito, meski Umar Rito bisa dipastikan bersalah, melanggar hukum, disinyalir akibat adanya kerjasama saling menguntungkan.
Terakhir yang lebih parah, bisa menghancurkan kepercayaan publik kepada institusi Polri akibat ulah segelintir oknum di dalamnya, yakni bila tetap pelaku Umar Rito tak mampu diproses hukum hingga sidang di pengadilan oleh Kapolsek Percut Seituan, sedangkan kasus tersebut sudah ramai menjadi perhatian publik.
Pasalnya diduga akibat pengerusakan rumah korban (Saman), orangtuanya bernama Wu Fung Se alias Ngatimin (82), sampai meregang nyawa, diduga tertekan memikirkan ancaman maupun intimidasi oleh Umar Rito, dan meski saat dia (Umar Rito) berada dalam observasi RSJ kemarin, pantas diduga kuat sebagai otak di belakang tindakan kriminal yang terus berulang kepada korban dan keluarganya hingga saat ini, Minggu (20/2/2023).
“Saya akan segera, dalam Minggu ini akan ke Jakarta untuk mengadukan kondisi keadilan yang tak kunjung saya dapatkan dari Kepolisian Percut Seituan. Orangtua saya sampai meninggal dunia akibat ulah pelaku ini. Apapun akan saya tempuh agar kasus ini sampai ke Presiden Jokowi, Menko Polhukam juga Kapolri, semoga jangan ada lagi masyarakat yang dibuat seperti saya ini,” kata Saman.
Terkait informasi adanya laporan pengaduan Saman tersebut, dimana pihaknya meminta agar pimpinan berwenang di atas Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek Percut Seituan), agar memberikan tindakan disiplin yang tegas, Kompol M. Agustiawan (Kapolsek Percut Seituan) dicoba dimintai tanggapannya, namun hingga berita ini ditayangkan belum berhasil, meski sempat tersambung hubungan seluler sang kapolsek dengan wartawan guna meminta tanggapan. Dan akan dicoba kembali. (MRI)
1 thought on “Pimpinan Polsek Percut Seituan Dilapor Sampai ke Kapolri, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Tak Profesional”