Generasi Diambang Kehancuran (4): Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah.. Baru Ditangkap, OY Bigbos Kartel Pengelola Perkampungan Narkoba Pantai-Kota Medan Sudah Bebas?

Headline Kriminal

tobapos.co – Sekitar awal Juni 2022 bigbos kartel pengelola perkampungan basis peredaran narkoba Pantai, Jalan Kelambir Lima, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, yang santer disebut inisial HR alias OY bersama rekannya MN alias Ketua dan dua lainnya terdengar ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara dari sebuah rumah di Jalan Ulayat Raya/tanah garapan, kelurahan Klambir V Kebun, Kabupaten Deli Serdang.

Kepada wartawan, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha (menjabat saat itu) memaparkan, pihaknya ada mengamankan 9 plastik berisi narkoba sabu-sabu dengan bruto 905,44 gram dan berbagai barang lainnya.

Penggrebekan tersebut dipimpin Kanit 1 Iptu Mulyoto dengan cara menyamar sebagai pembeli (under cover buy), sebab para target disebut mampu menyediakan skala besar sabu-sabu. Kemudian, terjadi transaksi di sebuah kandang lembu belakang rumah OY, hingga terjadi penangkapan.

Lalu dilakukan pengembangan sekaligus penggeledahan dan petugas kembali berhasil menangkap HR alias HY alias OY di satu pondok bertingkat terbuat dari kayu bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat dan lumayan banyak tadi, selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Asahan.  

Anehnya dari kasus tersebut, sejak berbulan lalu sampai saat ini Rabu (4/1/2023) HR alias HY alias OY ramai pula disebut telah bebas berkeliaran, sampai-sampai puluhan miliar rupiah disebut-sebut lagi digelontorkan agar bigbos tersebut bisa menghirup udara bebas?

Baca juga..

Pada sekitar Juli atau Agustus 2022, wartawan mencoba lagi konfirmasi kepada Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha, saat tersebut dipastikan Kapolres bahwa HR alias HY alias OY berada di dalam sel tahanan mereka. Tak lama AKBP Putu Yudha pindah tugas.

Kemudian September 2022 kepada Kajatisu Idianto SH. MH, beliau mengatakan, “Keduanya (MN dan HR als HY als OY) dalam proses akan segera vonis pak, lebih jelasnya tanya Panitera.” ujarnya saat itu, lalu mengarahkan kepada Kasi Penkum Yos A Tarigan. Ironinya, malah memblokir nomor whatsaap wartawan.

Diketahui, Dalam ketentuan Pasal 226 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, dalam Poin 1 s.d. Poin 3 sudah jelas mengatur, Penyidik dan Penuntut Umum hingga Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan seharusnya tidak ada alasan untuk tidak mengetahui berapa vonis kasus tersebut. Namun nyatanya ramai-ramai seperti mengaburkan vonis kasus itu?

Masih Aktif

Perkampungan basis besar peredaran sabu-sabu, yang terletak di 5 atau lebih gang berpusat di Gang Pantai, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut, hingga detik ini masih aktif para bandar menjajakan sabu-sabunya kepada para pengguna sekaligus penyedian tempat dan sewa alat hisapnya. Rabu (4/1/2023).

Kamera pemantau CCTV malah diperbanyak disana guna memantau manakala ada penyusup yang ingin membongkar kondisi terkini pasca kerap dimuat berita wartawan.

Beluam ada perubahan berarti meski informasi soal maraknya peredaran narkoba disana telah disampaikan melalui link berita maupun konfirmasi sejak lama kepada tingkatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan kepada BNNP Sumut juga sudah melalui kepalanya Brigjen Pol Toga Panjaitan juga Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, tak lupa sejumlah Komisi 3 DPR RI dan Komisi A DPRD Sumut bahkan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.

Diperkirakan Omset    

Omset bigbos OY dan bawahnnya DN, MN Cs diperkirakan bisa mencapai 200 sampai 300 juta rupiah per hari, dari pagi ke pagi (24 jam), apalagi di hari libur seperti sekarang ini, bisa lebih, itu disetor melalui jasa bank tak jauh dari Gang Pantai sekali seminggu.

Diketahui lagi, memang beberapa kali Gang Pantai sekitarnya terdengar digrebek petugas berwenang, tetapi mengapa tak lama para bandar anak buah bigbos OY, DN, MN Cs bisa leluasa menjajakan sabu-sabunya lagi, bila tidak benar ada ‘main mata’ antara oknum petugas dengan pengelola? (TIM/bersambung/foto-ilustrasi)

.

1 thought on “Generasi Diambang Kehancuran (4): Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah.. Baru Ditangkap, OY Bigbos Kartel Pengelola Perkampungan Narkoba Pantai-Kota Medan Sudah Bebas?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *