Proses Hukum Terlapor Kasus Pengerusakan di Percut Seituan Polrestabes Medan Tak Jelas?

Headline Kriminal

tobapos.co – Terlapor pelaku pengerusakan di Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan bernama Umar Rito (foto-kanan) diketahui sejak sekitar tiga hari lalu sudah keluar dari RSJ Prof. Dr. M. Ildrem.

Meski terasa aneh, Umar Rito yang diyakini masyarakat tidak mengalami gangguan jiwa, namun mengapa dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh pihak kepolisian (Polsek Percut Seituan) dengan alasan diobservasi?

Lebih janggal lagi, hampir sebulan lamanya Umar Rito disana (RSJ), dan kini telah keluar, janji Kapolsek Percut Seituan juga Kanit Reskrim untuk mengungkap hasil observasi terlapor Umar Rito kepada wartawan, tetapi tak kunjung didapat hingga berita ini dimuat kembali. Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga :   Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Wagub Sumut: Mari Kita Terapkan Dalam Kehidupan Untuk Membangun Bangsa

Dari kondisi yang terjadi kini, berusaha dikonfirmasi lagi Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan (foto-kiri) melalui Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora, membenarkan terlapor Umar Rito sudah tidak berada di RSJ Prof. Dr. M. Ildrem sebab pihaknya tidak sanggup dalam hal biaya sehingga diserahkan ke Dinas Sosial Kota Medan.

Ditanya wartawan lagi, bagaimana dengan proses hukum terhadap terlapor Umar Rito? Kanit Reskrim malah sepertinya mengundur-undur, “Nantilah nunggu dari Dinas Sosial baru tahu kelanjutannya,” jawabnya terkesan tak jelas.

Akan semua informasi yang diperoleh wartawan, pihak keluarga pelapor yang diwakili Saman (44), warga Jalan Tirtosari, Komplek Tirtosari Permai, Kota Medan merasa kasusnya jauh dari rasa keadilan, parahnya malah kental dugaan kongkalikong.

Baca Juga :   Kasus Jurnalis RN, Dit Narkoba Polda Sumut Dinilai Pertontonkan Proses Hukum Tajam ke Bawah (7)

Padahal, tak jauh akibat perbuatan pelaku, orangtua Saman bernama Wu Fung Se alias Ngatimin (82), harus menghembuskan nafas terakhirnya belum lama ini. Sebab selalu dihantui teror juga ancaman yang sebelum-sebelumnya dilakukan Umar Rito, dan terus berlanjut. Bahkan meski Umar Rito berada di RSJ, kaki tangannya (Umar Rito) diduga lanjut mengintimidasi Saman dan keluarganya, kembali rumah korban dihujani batu kerap di malam hari.

Saat ini lagi, terlapor Umar Rito yang diduga sudah bebas berkeliaran seolah kebal hukum, pastilah rentan akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri dari jerat hukum.

Dari itu, keluarga pelapor berharap pihak kepolisian (Percut Seituan) sebagai institusi hukum (Polri) yang memiliki tekad sebagai Pelindung, Pelayan, Pengayom masyarakat, benar-benar hadir, tidak berpihak menegakkan keadilan supaya kepercayaan publik tetap terjaga.

Baca Juga :   Tiga Orang Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Kontainer Dari Truk yang Gagal Menanjak

Sebelumnya, baca :

(MRI)

1 thought on “Proses Hukum Terlapor Kasus Pengerusakan di Percut Seituan Polrestabes Medan Tak Jelas?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *