tobapos.co – Penggunaan alat tangkap ikan seperti pukat trawl disinyalir merupakan penyebab utama kemiskinan nelayan tradisional. Persoalan puluhan tahun tersebut seakan dibiarkan oleh aparatur terkait, Rabu (2/6/2021).
Permasalahan juga dinilai diperparah lagi dengan berbagai macam aturan produk hukum yang ujung-ujungnya terkesan seperti melegalkan alat tangkap yang salah.
Minimnya pendapatan nelayan tradisional menjadi akibat dari jauhnya sikap konsisten pihak pengawasan di laut, dan imbasnya bisa dilihat dari kondisi nelayan tradisional Medan Utara, mereka semakin termarzinalkan dan terzholimi.
Menurut data yang didapat saat ini, banyak nelayan tradisional yang berada di kawasan Kelurahan Bagan Deli, Kelurahan Belawan Satu, Kelurahan Belawan Bahagia, Kelurahan Belawan Sicanang, Kelurahan Belawan Bahari, Kelurahan Pekan Labuhan, Kelurahan Kampung Nelayan, Kelurahan Labuhan Deli, Kelurahan Paya Pasir serta Kelurahan Terjun, semenjak sekitar tahun 2000 kehidupan perekonomian mereka semakin porak-poranda.
Bukan itu saja, permasalahan diperburuk dengan penguasaan Zona Tangkap yang didominasi oleh kapal perikanan berukuran skala besar mulai dari 15 hingga 170 GT (Gros Ton).
Menurut aktivis nelayan, Rahman Gafiqi SH permasalahan terhadap para nelayan tradisional dan buruh nelayan tak akan selesai kalau aturan hukum tak ditaati, bahkan dilanggar sama sekali.
“Persoalan terus mendera terhadap para nelayan tradisional hingga saat ini, silih berganti kelompok masyarakat nelayan melakukan perlawanan, permohonan dan diskusi untuk mencari solusi bagi kelangsungan hidup anak dan istri mereka. Namun upaya itu selalu kandas karena diduga adanya kepentingan para pejabat,” kata Rahman Gafiqi SH.(Her).