Walau DKI Dapat WTP, Pras Minta Catatan Penting BPK RI Harus Segera Dijawab

Headline Pemerintahan

tobapos.co – DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini resmi menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas penggunaan anggaran sepanjang tahun 2020. Hasilnya, DKI Jakarta kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada penggunaan APBD tahun anggaran 2020.

Meski mendapatkan kembali anugerah WTP,  Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., CIPM., CSFA., CPA., CFrA., CGCAE Anggota V BPK menyampaikan sejumlah catatan terkait Kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

“Antara lain Pemprov DKI Jakarta belum menerima kompensasi atas kelebihan bayar premi peserta BPJS atas data kepesertaan ganda sebanyak 4.942 orang yang belum dikompensasikan ke pembayaran premi asuransi TA 2020,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi di Jakarta, Selasa (01/06/2021).

Politikus PDIP ini mengatakan terdapat kelebihan pembayaran premi selama bulan Januari dan Februari TA 2020 atas data kepesertaan ganda sebanyak 14.248 peserta. Lalu Terdapat kewajiban kompensasi pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana (RSM/S) yang sudah ditetapkan nilainya namun belum diterbitkan izin prinsipnya.

“Tahun 2020, Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PLH) telah memproses permohonan 18 Pemegang SIPPT untuk memperoleh persetujuan Konversi RSM/S, dan telah ditindaklajuti dengan penetapan nilai, namun belum diterbitkan izin prinsipnya,” papar Pras, sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi.

Selanjutnya, lanjut Pras, penatausahaan aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) belum memadai, yaitu Aset Tetap KDP belum menggambarkan asersi penilaian dan pengalokasian, dan potensi salah saji yang terdiri dari Aset KDP pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas dan Suku Dinas Sumber Daya Air.

“Demi terwujudnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, dalam forum paripurna saya telah menyampaikan agar seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK dalam buku II segera ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta,” imbuh Pras. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *