tobapos.co – Tertangkapnya buronan kasus pembalakan liar (illegal logging), Prasetyo Gow (60), atas tindak pidana usaha mengangkat serta memiliki hasil hutan, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), baru-baru ini oleh tim Kejaksaan Agung, meski (Prasetyo Gow) telah mengubah bentuk wajah dengan melakukan operasi plastik, dirasa merupakan salah satu apresiasi besar yang dapat diberikan terhadap Korps Adhyaksa itu.
Dalam kasusnya, Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Selanjutnya, terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Di Sumatera Utara
Sesuai penelusuran tim tobapos.co, di Sumatera Utara sendiri, ada dua kasus penangkapan terkait penyimpanan, kepemilikan arang bakau/mangrove yang diduga hasil pembalakan ilegal, berhasil dibongkar aparat, yakni oleh Direskrimsus Polda Sumatera juga Denintel Kodam I/BB.
Tetapi, mengapa para eksportirnya yang diduga sebagai otak pelaku pembalakan liar hutan mangrove hingga kini masih bisa terus melakukan kejahatan lingkungan, mengekspor arang arang bakau/mangrove?
Didapat lebih dalam, ternyata kuatnya para eksportir arang bakau/mangrove di Medan-Deli Serdang, Sumatera Utara diduga akibat pengawalan atau pembekingan oknum –oknum aparat pula. Cengkraman para eksportir ini sudah berakar kuat, oknum-oknum memiliki kewenangan dari penebangan kayu bakau/mangrove sampai selesai diekspor tak luput disusupi jaringan terorganisir ini.
Sebelumnya Diberitakan
Semakin marak arang kayu bakau diduga hasil pembalakan ilegal dari Propinsi Aceh (Aceh Tamiang) yang berbatasan dengan Sumatera Utara dan termasuk di kawasan hutan milik negara. Kemudian dikirim terlebih dahulu ke Medan, Deli Serdang (Gudang) untuk dikemas, lalu diekspor melalui Pelabuhan Internasonal Belawan.
Sementara menurut Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting sebelumnya menjawab konfirmasi mengatakan “Bahwa ada pembagian kewenangan pemerintahan sesuai ketentuan, bahwa terkait arang domainnya lebih dominan di daerah mulai dari lokasi dan perizinan memang di daerah, dalam hal ini Gakkum LHK bukan tinggal diam dan sudah menangani kasus serupa yang sudah sampai dalam proses putusan.” Jawab Ginting.
Lanjutnya, “Akan lebih baik kalau semua lini bergerak sesuai proporsinya termasuk masyarakat. Menyelenggarakan tata lingkungan itu lebih baik dan proses Penegakan Hukum menjadi lini terakhir. Terkait berita di atas kita belum dapat informasi detil dan akan kita telusuri dan akan kami koordinasikan dengan Dinas Kehutanan setempat maupun KPH,” ungkapnya kemarin.
Lebih lanjut ditanya soal informasi berkembang di lapangan dugaan setoran yang bisa mengarah ke suap dari para ekportir arang bakau Sumut? “Klu bisa abang buktikan akan kami tindak sesuai aturan ASN Bang,” tutup Haluanto Ginting.
Merugikan Negara & Masyarakat
Berpuluh tahun lamanya permainan kotor, melawan hukum, kebanyakan para eksportir arang kayu bakau khusunya di Medan, Deli Serdang, Sumatera Utara meraup pundi-pundi uang hasil mengekspor arang kayu bakau diduga ilegal, sebab hasil pencurian modus koperasi? Negara dan masyarakat pula yang banyak dirugikan.
Arang ekspor bakau itu marak disinyalir tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) saat diangkut dari lokasi penebangan ke tempat pengolahan menjadi arang yang disebut ‘dapur arang’. Keabsahan Nota Angkutannya juga diragukan.
Diketahui, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara jelas telah memuat segala macam tindakan yang dapat dipidana bagi para pelaku, baik perorangan maupun koorporasi yang melakukan perusakan, menguasai atau memiliki maupun menyimpan hasil penebangan dari kawasan hutan tanpa memiliki dokumen resmi yang tergabung dalam SKSHH.
Lebih dalam diinvestigasi tim media ini, eksportir arang bakau/mangrove hasil pembalakan liar alias ilegal logging seperti : CV. P berada di KM 14. Medan – Binjai; CV. C juga di KM 14 Medan – Binjai; CV. BMJ di Jalan Asam Kumbang, Medan; CV. AM di Jalan Bintang Terang KM 14. Medan – Binjai; CV. YP di Jalan Bintang Terang KM 14 Medan – Binjai, kemudian di Gudang Arang Jalan Pendidikan KM 12 Medan – Binjai dan di Jalan Marelan Medan – Labuhan. (TIM)