Solusi Cabut IUP Prabowo-Gibran: 330 Rumah di Desa Gambus Laut-Sumut Baru Ditenggelamkan Banjir, Penambangan Di Luar Kordinat Diduga Penyebab

Headline Kriminal

tobapos.co – Ternyata di penghujung tahun 2022 banjir besar baru terjadi di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumut. Sekitar 330 Kepala Keluarga (KK), menjadi korban, rumah mereka tenggelam dengan ketinggian mencapai atap. Senin (29/1/2024).

Sesuai informasi juga penelusuran, bencana memilukan yang menyebabkan kerugian besar terhadap negara juga masyarakat, diduga akibat aktivitas penambangan dilakukan di luar kordinat, daerah aliran sungai (DAS) Sungai Gambus dijebol hingga tembus ke areal penambangan pasir kuarsa berada di ujung desa tersebut,

Baru-baru ini, Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin juga sudah mengungkapkan kekhawatirannya, takut terjadi lagi, “Sungai Kuba/Gambus namanya itu Pak, terlalu dekat lokasi mereka menambang pasir dengan daerah aliran sungai, sekarang sudah jebol, menyatu air sungai dengan ‘danau’ bekas korekan mereka itu, itulah bisa banjiri kebun-kebun sawit sampai rumah-rumah masyarakat, banyak lagi lah Pak akibat buruknya,” ungkapnya.

Baca juga..

Pantauan terkini wartawan di lokasi tambang Desa Gambus Laut yang disebut dilakukan PT Jui Shin Indonesia, Minggu (28/1/2024), memang terlihat air sungai Gambus telah menyatu, mengalir ke ‘danau’ lokasi galian penambangan pasir kuarsa, melalui daerah aliran sungai (DAS), yang dijebol lebar.

Kemudian, pasca PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), juga pria dipanggil Panca Irwan Ginting disebut-sebut sebagai direktur di dua perusahaan tersebut dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan perusakan lahan milik Sunani (58), terlihat diduga patok-patok batas baru ditancapkan di areal penambangan pasir perusahaan tersebut, yang bersebelahan bahkan melewati lahan pelapor Sunani seluas 4 hektar.

Ironinya, pematokan yang dilakukan pada Minggu (28/1/2024), pagi itu, tanpa disaksikan Kepala Desa setempat (Gambus Laut), dan perangkat pemerintah berwenang lainnya. Sumber di lokasi menyebutkan, melihat Panca Irwan Ginting bersama beberapa orang diduga oknum-oknum aparat yang melakukan pematatokan.

Merugikan Negara

Menanggapi kondisi tersebut, kuasa hukum Sunani (58), Darmawan Yusuf menegaskan, “Ada apa setelah dilaporkan lalu sibuk membuat patok-patok baru, terlihat dilebarkan tanpa Kepala Desa setempat pula. Fakta hukum tidak bisa dibuang, patok lama masih ada. mematok baru sepihak itu dasarnya dimana, melebihi plank tanah milik Sunani lagi, kita akan laporkan perkara baru,” ungkap sosok Pengacara Kondang itu.

Sambung Darmawan lagi, bahwa penambangan oleh perusahaan di luar wilayah/kordinat yang ditentukan menyebabkan kerugian besar pada negara maupun masyarakat, “ Negara kita negara hukum, jangan semena-mena kepada masyarakat, saya harap Ditreskrimsus Polda Sumut turun ke lokasi, apalagi daerah aliran sungai sudah jebol. Ada LI, Krimsus bisa buat laporan tipe A, itu tanpa laporan masyarakat bisa bertindak. Penambangan di luar WIUP adalah kerugian besar, bagi negara juga rakyat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar kejar bola,”

“Kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Sumut maupun Pusat, dan Dinas Perdagangan Energi dan Mineral Pemerintah Propinsi Sumut juga agar mengevaluasi izin-izin seperti WIUP, dokumen RKAB dan Amdal perusahaan Jui Shin beroperasi di lokasi tersebut,” desak pria yang gemar memberikan edukasi hukum kepada masyarakat itu.

Bisa Dijerat

Diketahui, seperti dalam kasus ini, pihak berwenang untuk menjerat para pelaku pertambangan nakal yang tidak memperhatikan akibat kerusakan lingkungan, terutama demi menyahuti keresahan masyarakat banyak, ada UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, tepatnya di Pasal 119, Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136 juga Pasal 151, dan dalam UU Llingkungn Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 112.

Gibran di Debat Cawapres

Masih menjadi bahan pembahasan publik terkait pernyataan Cawapres Gibran Rakabuming Raka pada debat Capres kedua baru-baru ini, dalam persoalan maraknya tambang ilegal sebagai pertanyaan Mahfud MD (Cawapres noor urut 3), Gibran mengungkapkan agar tegas pencabutan IUP dilakukan, tanpa tebang pilih.

“IUP nya dicabut, izinnya dicabut, simpel. Karena sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dan 4, dan sesuai Pancasila sila ke 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat…” jawab pasangan Prabowo -Gibran.

Sebelumnya

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andre Setyawan yang dikonfirmasi wartawan terkait kasus ini mengatakan, segera melakukan pengecekan dengan menurunkan anggotanya ke lokasi.

Sedangkan kepada PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, sejumah wartawan mencoba mendatangi kantor kedua perusahaan tersebut, PT Jui Shin Indonesia di KIM II, Medan, belum berhasil, sekuriti disana menyebut Panca dan Asep sedang ke luar,

”Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan Bang, sudah semua kami teleponin orang kantor, katanya orang itu dua ke luar.”

Kemudian wartawan ke kantor PT Bina Usaha Mieral Indonesia (BUMI) di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan, juga bertujuan melakukan konfirmasi, sebab PT BUMI diduga merupakan anak perusahaan Jui Shin yang termasuk dalam operasional eksplorasi dan pengangkutan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, juga tidak berhasil, karena kantor tersebut tampak kosong.

“Jarang ada orang diisitu Pak, sekali sebulan belum tentu ada, kalau pun ada, sebentar langsung pergi,” kata warga setempat.

Lalu dicoba lagi konfirmasi melalui sambungan seluler, Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di (Jui Shin dan BUMI), tetap terkesan selalu mengabaikan, hingga berita ini dimuat kembali.

Kronologi

Sekitar 13 Desember 2023, Sunani (korban) diberitahu oleh Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, bahwa tanahnya di Desa Gambus Laut digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Setelah Sunani tiba di lokasi, lalu menanyai orang-orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir di lahannya tersebut. Didapat informasi, bahwa pria bernama Panca mengaku dari PT Juishin Indonesia yang menyuruh.

Modusnya disebut, pasir dari lahan Sunani dikeruk, lalu diantar dan timbun sementara di PT BUMI, kemudian disalurkan ke PT Juishin Indonesia.(MR/Foto-int)

1 thought on “Solusi Cabut IUP Prabowo-Gibran: 330 Rumah di Desa Gambus Laut-Sumut Baru Ditenggelamkan Banjir, Penambangan Di Luar Kordinat Diduga Penyebab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *