tobapos.co – Polsek Labuhan gercep (gerak cepat) mengamankan sebanyak 10 unit mesin judi dindong (Jackpot) yang meresakan warga di Jalan Bakti ABRI, Gang Syamsir Lingkungan 10, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (11/3/2021).
Hal tersebut dilakukan guna merespon keluhan warga. Selain mengamankan 10 unit mesin Jackpot (dindong), petugas juga membawa penjaga mesin ke mako Polsek Labuhan guna dimintai keterangan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah saat diwawancarai mengatakan, penertiban ini bermula adanya laporan tentang sejumlah warga yang didominasi kaum ibu mau melakukan aksi di salah satu rumah warga yang menyediakan tempat bermain judi jenis jackpot (dindong)
“Informasi kita terima dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Besar kalau ada sejumlah warga mau aksi di salah satu rumah warga, berdasarkan laporan tersebut tim Satreskrim langsung turun ke lokasi guna menenangkan warga,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Lanjutnya, setelah diberikan pengarahan oleh petugas warga bersedia agar petugas yang melakukan penertiban.”Kita bersama Kepala lingkungan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung menuju rumah yang menyediakan judi mesin dindong dan langsung membawa mesin – mesin tersebut ke Polsek Labuhan. Dan pemilik rumah juga kita boyong ke Polsek Labuhan guna dimintai keterangan,” jelasnya.
Ditambahkan Iptu Andi, pihaknya akan selalu merespon keluhan warga yang disampaikan ke Polsek Labuhan. “Kita siap dan akan berupaya semaksimal mungkin menindak lanjuti semua laporan masyarakat yang disampaikan ke kita,” pungkasnya.(RGA)