Dibubarkan Saja, Amir Nilai KPK DKI tak Mampu Cegah Korupsi di Pemprov

Headline Korupsi

tobapos.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disarankan untuk membubarkan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta. Pasalnya, lembaga ini terindikasi tidak efektif dalam melaksanakan tugasnya mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Sejak awal saya sudah meragukan kinerja KPK DKI, karena meski kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras dan pembelian lahan Dinas Kelautan di Cengkareng, Jakarta Barat, telah dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI dan mandeg di sana, KPK DKI terkesan tidak melakukan apa-apa. Sehingga kedua kasus yang merugikan Pemprov DKI Jakarta hingga ratusan miliaran rupiah tersebut saat ini seakan hilang begitu saja,” kata Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah (foto) di Jakarta, Jumat (12/03/2021).

Ia menegaskan, KPK DKI punya kewenangan untuk mendesak KPK RI agar segera menangani kasus itu. Karena dengan tidak tuntasnya kasus itu, maka tidak ada efek jera bagi oknum di DKI untuk korupsi. Sebab mereka pikir toh kasus-kasus itu bisa hilang begitu saja.

“Kalau saja KPK DKI bisa mem-push KPK RI dan kedua kasus itu tuntas, tentu efeknya luar biasa bagi pejabat di lingkungan DKI. Ini tidak, karena itu sederhana saja, bubarkan saja KPK DKI yang telah banyak keluarkan anggaran itu,” imbuh dia.

Soal alasan KPK RI yang menghentikan penyidikan kasus Sumber Waras dengan alasan tak ada niat jahat Ahok saat melakukan pembelian lahan tersebut pada 2015, saat Ahok masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, menurut Amir, KPK DKI dapat mendebatnya, karena ketua KPK DKI adalah mantan komisioner KPK RI Bambang Widjojanto (BW).

“BW kan paktisi hukum dan pernah jadi komisioner KPK. Jadi, dia pasti bisa mendebat alasan yang menurut banyak kalangan. Ini BW malah nyengar-nyengir doang. Saya juga gak tau apa yang dilakukan KPK DKI untuk selamatkan atau cegah agar korupsi di Pemprov tidak terjadi?,” tanya Amir.

Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini mengaku makin under estimate terhadap KPK DKI ketika dalam kasus sengketa pembayaran gedung di Jalan Pintu Besar Selatan nomor 67, Jakarta Barat, yang mendudukkan Bank DKI dan Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat. Dan keluarga almarhum The Tjin Kok sebagai penggugat, BW memberikan rekomendasi kepada Gubernur Anies Baswedan agar tidak melakukan pembayaran dan melakukan upaya hukum. Padahal, kasus itu sudsh inkrah alias sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Yang namanya putusan inkrah, itu sudah final dan putusan pengadilan harus dilaksanakan, tapi BW malah memberikan rekomendasi yang membuat Anies menjadi terkesan tidak taat pada aturan hukum dan tidak menghormati proses dan putusan hukum yang berlaku,” katanya.

Amir mengaku makin under estimate terhadap KPK DKI ketika dugaan penyimpangan Bansos Covid-19 meledak, dan menjadi pemberitaan selama berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan.

Padahal, dugaan penyimpangan itu sudah terendus sejak pendistribusian tahap pertama pada April 2020, karena saat itu banyak warga yang seharusnya berhak mendapat bantuan, tapi tidak mendapat. Sebaliknya, yang seharusnya tidak berhak mendapat bantuan, justru menerima bantuan itu.

Dan penyimpangan itu terus berlanjut pada tahap-tahap selanjutnya. Penyimpangan pun menjadi kompleks karena bukan hanya salah sasaran seperti pada pendistribusian tahap pertama, tapi ada yang lain seperti ada beras bantuan yang sudah busuk yang disalurkan.

“Dan sekarang Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk Program Rumah DP 0 Persen. Nah, pertanyaannya adalah; KPK DKI ngapain saja? Fungsi pencegahan korupsinya dijalankan tidak? Mengapa kasus dugaan korupsi tetap terus terjadi di lingkungan Pemprov DKI?” tanya Amir.

Ia meyakini kalau kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk Program Rumah DP 0 Persen bisa saja menyeret banyak orang, karena KPK menyebut masih ada pembelian delapan lahan untuk Program Rumah DP 0 Persen yang sedang diselidiki.

“Karena itu sebaiknya Anies membubarkan KPK DKI karena terbukti tidak efektif mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemprov DKI,” tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, pada 2019, untuk lahan rumah DP 0 Persen.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, sehingga penanganan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Ali mengaku belum bisa menyampaikan detail kasus ini, namun diakui telah ada tersangka yang ditetapkan, dan akan diumumkan saat penahanan atau penangkapan.

“Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” kata dia.

Meski demikian tiga nama tersangka telah muncul ke publik, yaitu Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, YCP, serta dua direktur PT Adonara, yaitu AR dan TA.

YCP telah dicopot Gubernur Anies Baswedan. Dan jabatannya untuk sementara diisi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai pelaksana tugas atau Plt. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *