Dua Kali Jadwal Sidang, JPU Tidak Dapat Menghadirkan Terdakwa Ahmad Faisal Nasution di Persidangan

Headline Kriminal

tobapos.co – Sejak berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu, sidang kasus dugaan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) terdakwa Ahmad Faisal Nasution hingga kini tak kunjung disidangkan.

Padahal, sesuai yang tercantum di sipp.pn-medankota.go.id, nomor perkara 597/Pid.Sus/2021/PN Mdn, Jaksa Penuntut Umum Nelson Victor S, SH dengan terdakwa Ahmad Faisal Nasution digelar penetapan jadwal sidang pertama pada, Senin 01 Februari 2021 di ruangan Cakra VIII.

Namun tanpa alasan yang jelas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor S, SH tidak dapat nenghadirkan terdakwa di persidangan.

Selanjutnya pada sidang lanjutan kedua Senin, 08 Maret 2021 digelar sidang agenda pembacaan dakwaan yang dilaksanakan di ruang Cakra VIII, JPU yang menyidangkan perkara tersebut kembali tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan tanpa alasan yang jelas.

Sesuai pernyataan istri terdakwa kepada awak media, dari dua agenda sidang di atas, terdakwa Ahmad Faisal Nasution tidak ada menerima surat pemberitahuan sidang.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, SH. MH saat dikonfirmasi tobapos.co terkait tidak dihadirkannya terdakwa dalam persidangan oleh JPU Nelson Victor S, SH, Kamis (11/3/2021) mengatakan, akan mempertanyakannya kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Besok saya tanyakan JPU,” kata Sumanggar singkat kepada tobapos.co.

Dari informasi yang tertulis di Sipp.pn-medankota.go.id disebutkan, persidangan akan kembali digelar pada Senin, 15 Maret 2021, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan. (Sofar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *