tobapos.co – Polda Sumatera Utara dipimpin Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Andry Setyawan (foto-kiri) tampaknya tidak main-main dengan perintahnya melakukan penyelidikan aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara. Selasa (30/1/2024).
Penegasan itu terutama menjawab keresahan masyarakat. Dan lagi, baru-baru ini dalam acara debat Cawapres kedua ‘Pertambangan Ilegal’ ada menjadi topik tanya-jawab para kandidat, hingga data yang dibeberkan dengan kondisi yang ada di debat, meluas menjadi sorotan tajam publik.
Adapun informasi yang diteruskan dalam konfirmasi wartawan kepada Dirreskrimsus Kombes Andry Setyawan, bahwa akibat penambangan pasir kuarsa yang disebut dilakukan PT Jui Shin Indonesia di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, dinilai merugikan negara, masyarakat, melanggar hukum.
Sebab diyakini tidak sesuai titik kordinat yang ada pada izin mereka (WIUP/RKAB/dan lainnya). Lebih parah, diduga menjadi pemicu bertambah parahnya banjir di desa sekitar lokasi pertambangan tersebut.
Baca juga..
Baru-baru ini di akhir tahun 2022, bencana banjir besar sampai menenggelamkan sebatas atap rumah masyarakat. Sebanyak 330 Kepala Keluarga penduduk Desa Gambus Laut terdata menjadi korban, termasuk tanaman dan perkebunan.
“Anggota sudah saya perintahkan Lidik,” tegas Kombes Andry.
Terbaru disampaikan Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin kepada wartawan, bahwa ada beberapa lokasi lainnya pertambangan pasir kuarsa perusahaan tersebut di Kabupaten Batubara. Seperti di Kecamatan Air Putih,
“Yang di Sukaramai sudah beroperasi tempo hari, saat ini sudah ditinggalkan. Habis dari Gambus Laut kabarnya mau pindah lagi ke Sukaramai,” terang Kades yang tegas dan berani, menjadi kebanggan warganya itu.
Sambungnnya dengan rasa khawatir akan bencana terulang lagi, “Akibat galian tambang pasir tersebut sehingga air pasang masuk ke perkebunanan dan permukiman masyarakat. Sehingga tanaman masyarakat banyak yang mati,” ungkap Zaharuddin, menambahkan, data di tahun 2023 ada sebanyak 6167 jiwa jumlah penduduk Desa Gambus Laut.
Pantauan langsung wartawan, dari lokasi penambangan pasir kuarsa PT Jui Shin Indonesia (PT JSI), penggalian telah menembus daerah aliaran sungai (DAS) disana. Areal pertambangan tersebut juga ternyata berdampingan langsung dengan hutan lindung, terlihat dengan adanya plank yang didirikan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya
Sekitar 13 Desember 2023, Sunani (58) pemilik lahan disamping lokasi penambangan PT Jui Shin Indonesia dengan luas 4 hektar, diberitahu oleh Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, bahwa tanahnya di Desa Gambus Laut digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelah Sunani tiba di lokasi, lalu menanyai orang-orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir dengan alat berat di lahannya tersebut. Didapat informasi, bahwa pria bernama Panca mengaku dari PT Juishin Indonesia yang menyuruh.
Modusnya disebut, pasir dari lokasi termasuk lahan Sunani setelah dikeruk, lalu diantar dan ditimbun sementara di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), kemudian disalurkan ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan.

Merugikan Negara?
Pasca PT Jui Shin Indonesia, PT BUMI dan pria dipanggil Panca disebut sebagai Direktur kedua perusahaan itu dilaporkan di Polda Sumut atas dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan milik Sunani sesuai Nomor STTLP/B/8#/I/2024, disebut Panca bersama beberapa pria diduga oknum aparat melakukan pematokan sepihak di lokasi penambangan, tanpa disaksikan Kepala Desa Gambus Laut, pada Minggu (28/1/2024), pagi.
Atas perbuatan itu, kuasa hukum Sunani (pelapor), Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, menegaskan, pihaknya akan melaporkan perkara baru, apalagi bila nantinya ditemukan mencaplok lahan kliennya.
“Fakta hukum tidak bisa dibuang, patok lama masih ada. Mematok baru sepihak itu dasarnya dimana, bila nantinya sampai mencaplok tanah milik Sunani, kita akan laporkan perkara baru,” ungkap sosok Pengacara Kondang itu.
Ditanya wartawan soal aktivitas penambangan pasir tersebut diluar kordinat/WIUP? Darmawan mengatakan, “Berarti ada banyak pihak yang dirugikan, baik negara juga pihak lain sebagai pemilik lahan yang sah. Karena dalam operasional pertambangan berjalan harus ada dan sesuai RKAB, disitu semua dijelaskan detail rencana kerja perusahaan tambang itu, diawasi lagi. Jadi dimana funfsi pengawasannya,”
“Jadi bila melewati WIUP, berarti kuat dugaan bahan yang ditambang perusahaan itu diluar perhitungan pajak ke negara, ke pemerintah daerah dan sebagainya, itu kan sama saja negara rugi dibuatnya,”
“Dari itu, aparat penegak hukum, Kejati Sumut, Polda Sumut, harus berlomba gerak cepat menindak persoalan ini, dari masyarakat sampai negara diduga kuat banyak dirugikan disini. Seperti APH dari Ditreskrisus Poldasu, bisa buat laporan laporan tipe A, itu tanpa adanya laporan masyarakat, bisa bertindak memproses hukum,” jelas Darmawan.
Sambung pria yang gemar memberikan edukasi hukum di publik melalui medosonya itu, “ Tetapi dengan apa yang baru dikatakan Pak Dirkrimsus Polda Sumut tadi kepada wartawan, kita masih yakin Polda Sumut sedang berupaya selamatkan masyarakat melalui penegakan hukum, ada ribuan jiwa yang bisa terancam, semoga tidak berulang lagi bencana banjir seperti kemarin, apalagi jangan sampai semakin parah akibat ulah manusia maupun pelaku usaha,”
“Kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Sumut maupun Pusat, dan Dinas Perdagangan Energi dan Mineral Pemerintah Propinsi Sumut juga agar mengevaluasi izin-izin IUP, RKAB, Amdal perusahaan Jui Shin beroperasi di lokasi tersebut, dengan fakta yang ada sebaiknya aktivitas disetop dulu,”
Terkesan Enggan Dikonfirmasi
Kepada pihak PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, sejumah wartawan mencoba mendatangi kantor kedua perusahaan tersebut, PT Jui Shin Indonesia di KIM II, Medan, namun belum berhasil. Sekuriti disana menyebut Panca dan Asep sedang ke luar.
”Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan Bang, sudah semua kami teleponin orang kantor, katanya orang itu dua ke luar.”
Kemudian wartawan ke kantor PT Bina Usaha Mieral Indonesia (BUMI) di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan, juga bertujuan melakukan konfirmasi, sebab PT BUMI diduga merupakan anak perusahaan Jui Shin yang termasuk dalam operasional eksplorasi dan pengangkutan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, tetap sama tidak berhasil, kantor tersebut tampak kosong.
“Jarang ada orang diisitu Pak, sekali sebulan belum tentu ada, kalau pun ada, sebentar langsung pergi,” kata warga setempat.
Lalu dicoba lagi konfirmasi melalui sambungan seluler, Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di (Jui Shin dan BUMI), tetap terkesan selalu mengabaikan, hingga berita ini dimuat kembali.(MR)