Pengacara Darmawan Yusuf Dampingi Kliennya Laporkan Walikota Sibolga

Headline Kriminal

tobapos.co – Terus berusaha mendapatkan keadilan terkait lahan usaha tangkahan UD Budi Jaya miliknya di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga-Sumut, yang diduga dirusak, dirampas, lalu dibangun gedung Pasar Ikan Modern, Kartono (85), didampingi kuasa hukumnya Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto-kanan),  membuat laporan pengaduan di Polda Sumut. Senin (29/1/2024).

Bukti laporannya Nomor STTLP :B/42/I/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Dalam surat tanda penerimaan laporan Kartono yang didapat wartawan, diterangkan bahwa dugaan penyerobotan tanah dan pengerusakan lahan yang di atasnya ada bangunan rumah dan usaha tangkahan ikan dengan luas 5.665,25M2 milik Kartono itu, terjadi pada 11 November 2022.

Baca Juga :   Pansus RTRW DPRD Kota Medan Kunker

Adapun dasar penguasaan lahan tersebut oleh Kartono, Surat Ganti Rugi antara NG JOEI JOE dengan Kartono pada 14 Juli 1974, Surat Pelepasan Hak Ganti Rugi Nomor 593.83.109/1995 dibuat pada 21 September 1995 yang diterbitkan Camat Sibolga Selatan.

Kemudian, Sertifikat Hak Milik/SHM Nomor 363 tertanggal 29 Oktober 2004, lalu Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 9/Pdt.G/2023. PN Sibolga, yang dimana dalam putusan tersebut, gugatan penggugat (Jamaluddin Pohan/Terlapor), tidak dapat diterima karena NO atau cacat formil.

Kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sumut, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, berharap proses hukum cepat berjalan, terlapor segera diperiksa.

“Kita yakin Polda Sumut segera memproses laporan ini, sebab sejak kejadian terjadi, sudah ramai menjadi sorotan masyarakat. Apalagi terlapor ini merupakan sosok pejabat publik, kebenaran harus diungkap tanpa tebang pilih,” kata Darmawan.

Baca Juga :   Longsor Di Tapanuli Selatan, Kapolda Sumut: Maksimalkan Tim SAR

Jelasnya lagi, “Kasus ini juga dapat dijadikan bukti oleh aparat-aparat kita bila memang hukum tidak tumpul ke atas dan Polri yang Presisi bukan slogan,” tutupnya.

Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan yang diketahui juga merupakan Ketua salah satu partai politik di Kota Sibolga,  pengusung tagline Perubahan itu segera dicoba lakukan konfirmasi. (MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *