Cawapres Mahfud: Izin Pertambangan Banyak Mafia, Di Sumut Contoh Kasus Pelaporan PT Jui Shin Indonesia?

Headline Kriminal

tobapos.co – Masih menjadi pembahasan hangat di masyarakat, terkait pernyataan Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD pada acara Debat Capres 2024 keempat atau Debat Cawapres kedua baru-baru ini. Itu terkait ‘Izin Usaha Pertambangan kini banyak mafianya’. Sabtu (27/1/2024).

Dan itu belakangan, dilihat dari Tribun bahwa Mahfud mengaku mengutip pernyataan soal aparat membekingi tambang ilegal dari ketua KPK Nawawi Pamolango di Posko Teuku Umar 9.

Tak lama, pelaporan perusahaan tambang raksasa PT Jui Shin Indonesia ke Polda Sumut muncul kepermukaan. Dimana, masyarakat bernama Sunani (58), didampingi kuasa hukumnya Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, dalam isi laporan pengaduannya perusahaan tersebut diduga mencuri pasir kuarsa dan merusak lahan milik kliennya sekitar 2 hektar di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Hilir, Kabupaten Batubara-Sumut, dengan total kerugian disebut sekitar 10 miliar rupiah.

Baca juga..

Seolah semakin mempertegas pernyataan Mahfud MD, PT Jui Shin Indonesia di Sumut bisa dijadikan contoh kasus? Hal itu ditarik dari kondisi dimana di lahan masyarakat, mengapa bisa berlangsung penambagan pasir diduga oleh PT Jui Shin Indonesia meski saat dokumen RKAB-nya belum keluar persetujuan, ada juga ditentukan kordinat lokasi penambangan dengan batas-batasnya. Dimana aparat-aparat pemerintah yang berfungsi dalam pengawasan?

Masih soal izin dalam operasional pertambangan. Kejanggalan izin penambangan perusahaan tersebut didapat pula pada dokumen RKAB-nya yang tiba-tiba disebut telah ada untuk tahun 2024-2025 oleh pihak Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :   Bahas Langkah PDIP-PSI, Penolak Interpelasi Gelar Pertemuan Dengan Anies
Foto- Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med//

Padahal sebelumnya pada 22 November 2023 untuk mendapatkan izin tersebut ada surat undangan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Utara Wilayah III kepada Camat Lima Puluh Pesisir dan Kepala Desa Gambus Laut, dan ternyata undangan tersebut tidak dihadiri kedua pejabat pemerintah setempat itu. Lantas, mengapa bisa keluar persetujuan dokumen RKAB-nya? Kondisi ini jugalah yang membuat tak salah dugaan kuat terkait pernyataan untuk IUP saat ini banyak mafianya.

Padahal, dalam aturan yang ada, diketahui, dokumen RKAB adalah salah satu syarat penting agar perusahaan tambang bisa melakukan operasionalnya. Tetapi, aturan tersebut jelas-jelas seperti tak berlaku terhadap perusahaan raksana PT Jui Shin Indonesia, yang diduga bisa tetap berperasi menggali pasir kuarsa tanpa RKAB, di areal yang bukan haknya pula.

Kemudiian, titik lokasi penambangan pasirnya sangat dekat dengan daerah aliran sungai (Sungai Gambus), yang tentunya dinilai akan sangat berbahaya dampaknya terhadap lingkungan ekologis sekitar, seperti dikatakan Kades Gambus Laut Zaharuddin, kebun-kebun sawit masyarakat di sekitarnya, bahkan permukiman penduduk disana bisa terancam kebanjiran bila terjadi erosi, membuat air sungai jebol mengalir ke ‘danau-danau’ bekas galian penambangan pasir tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut

Kepada Kombes Pol Andre Setyawan dikonfirmasi wartawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut itu mengatakan segera melakukan pengecekan.

Terkait pernyataan Kombes Andre tersebut, masyarakat meminta petugas Ditreskrimsus Polda Sumut cepat bergerak mengungkap kasus dugaan kejahatan lingkungan dan mafia tambang tersebut. Sebab meski tanpa atau belum adanya laporan masyarakat, apalagi menyangkut keberlagsungan hidup orang banyak, informasinya juga sudah merebak, sebagai petugas khusus, Ditreskrimsus bisa beraksi.

Baca Juga :   Raih Predikat 'Sangat Bagus', Bank DKI Terima Infobank Award 2022

Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Minta Operasional PT Jui Shin Indonesia Disetop

Dengan maraknya dugaan pelanggaran hukum maupun aturan yang diduga dilakukan PT Jui Shin Indonesia dalam operasional penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara-Sumut, terlebih terhadap lahan yang terdapat pasir kuarsa di dalamnya diduga dicuri dan dirusak, merupakan milik kliennya, sebaiknya pihak berwenang Polda Sumut bersama Dinas terkait juga Inspektur Tambang ESDM, menghentikan dulu aktivitas perusahaan itu di Kabupaten Batubara.

“Saya harap tanpa ‘no viral-no justice’ laporan kami dapat ditanggapi serius. Kami juga sudah meminta agar aktivitas penambangan PT Jui Shin Indonesia di Batubara disetop dulu, mengevaluasi izin-izinnya. Sebab fakta yang terjadi di lapangan, beroperasi sangat meresahkan, merugikan, bahkan bisa membahayakan masyarakat,” jelas Darmawan yang merupakan Pimpinan dan Pemilik Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA).

“Kemudian terhadap pasir yang telah ditambang selama dokumen RKAB perusahaan itu diduga belum ada persetujuan, bukankah itu bisa dijadikan celah adanya pengambilan sumber daya alam milik negara yang dinilai tidak sah yang membuat dugaan kerugian bagi negara? Ini harus diselidiki lebih jauh oleh aparat penegak hukum.” tegas Pengacara Kondang Darmawan Yusuf yakin masih banyak lagi dugaan pelanggaran hukum dan aturan yang telah terjadi yang sudah dipegangnya termasuk soal WIUP dan segera akan melaporkan langsung ke Menteri ESDM.

Baca Juga :   Antisipasi Bencana, Isnawa: BPBD DKI Gelar Latihan Bersama 

PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI Enggan Dikonfirmasi

Sejumah wartawan mencoba mendatangi kantor PT Jui Shin Indonesia di KIM II, Medan, namun sekuriti disana menyebut Panca dan Asep sedang ke luar, ”Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan Bang, sudah semua kami teleponin orang kantor, katanya orang itu dua ke luar.” kata seorang sekuriti.

Kemudian wartawan ke kantor PT Bina Usaha Mieral Indonesia (BUMI) di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan untuk melakukan konfirmasi juga, sebab disebut-sebut PT BUMI diduga merupakan anak perusahaan Jui Shin. Namun kembali tidak berhasil, karena kantor tersebut tampak kosong.

“Jarang ada orang diisitu Pak, sekali sebulan belum tentu ada, kalau pun ada, sebentar langsung pergi,” kata warga setempat.

Melalui seluler kepada pria dipanggil Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di kedua perusahaan tersebut (Jui Shin dan BUMI), yang disebut lagi sebagai orang yang menyuruh tanah Sunani dikorek diambil pasirnya (diduga pencurian dengan pemberatan), dicoba konfirmasi wartawan pula, tetapi tetap terkesan selalu mengabaikan hingga berita ini dimuat kembali.

Kronologi

Sekitar 13 Desember 2023, Sunani (korban) diberitahu oleh Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, bahwa tanahnya di Desa Gambus Laut digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Setelah Sunani tiba di lokasi, lalu menanyai orang-orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir di lahannya tersebut. Didapat informasi, bahwa pria bernama Panca mengaku dari PT Juishin Indonesia yang menyuruh.

Modusnya disebut, pasir dari lahan Sunani dikeruk, lalu diantar dan timbun sementara di PT BUMI, kemudian disalurkan ke PT Juishin Indonesia.(MR/Foto-int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *