New Normal, Pariwisata Jabar Dibuka Buat Warga Jabar Saja

Kriminal

tobapos.co–Wakil Ketua Komisi IV, DPRD Kota Medan, D.Edi Eka Suranta Meliala, yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra, yang periode tahun ini meraih 10 kursi di legislatif meminta Plt.Walikota Medan, Akhyar Nasution untuk segera memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan karena dinilai tidak serius menindak bangunan milik PT.GAA yang memiliki izin menyalah yang terletak di Jalan TB.Simatupang kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di belakang SPBU milik PT.GAA yang diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang tidak sesuai
Hal ini dikatakan Edi Eka Suranta, menindak lanjuti komentar Antonius D Tumanggor menyoroti keberadaan bangunan milik PT.GAA kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Diketahui, keberadaan bangunan tersebut sudah menjadi sorotan para anggota legislatif kota Medan dan sudah berulangkali di ekspos di beberapa media baik online maupun cetak.

Baca Juga :   Fraksi PKS DPRD Medan: Putusan MK Sudah Tepat

“Namun hal itu tetap tidak dipedulikan oleh Kadis DPKPPR Kota Medan, padahal izin membangunnya diketahui menyalah. Inilah yang kita sayangkan, dan bukti PAD kota Medan bocor ditengah Jalan,”sebutnya.

Menurut Edi, fungsi pengawasan oleh pihak DPKPPR Kota Medan jelas tidak ketat, dan disinyalir para petinggi di Dinas PKPPR Kota Medan itu sudah ada bermain dengan oknum-oknum tertentu yang diduga membackup bangunan tersebut.

“Sudah jelas bangunan yang ada dibelakang SPBU itu menyalah, dan pihak pertamina juga harus melakukan pengecekan, sebab diketahui, bahwa izin SPBU PT.GAA memang ada, namun izin bangunannya tidak ada. Kalau mau membangun, pengusaha mestinya harus mengurus dulu izinnya, karena itu sudah menjadi aturan dari pemerintah,” ujarnya.

Sambungnya lagi, ketika diminta Surat Izin membangunnya, pihak pekerja bangunan atau pengawas bangunan tidak mampu menunjukkan SIMB nya. ” Ini jangan dibiarkan, sebab akan menjadi contoh bagi yang lain. PAD Kota Medan dari sektor pajak IMB jelas dirugikan sekali,” terangnya.

Baca Juga :   Ihwan RitongaBantu Pelaku UMKM dan Bagikan Takjil

Pihak Pertamina juga diharapkan memberi sanksi terhadap pengusaha yang membandel dan bila perlu pihak pertamina tidak mengeluarkan izin operasionalnya. 
“Dengan adanya temuan ini, Komisi IV DPRD kota Medan akan memanggil kembali pihak DPKPPR, Satpol PP Medan, Lurah, Camat dan pengusaha bangunan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Karena kita ketahui saat komisi IV turun ke lokasi bangunan pihak DPKPPR dan Satpol PP Medan juga hadir, namun kenapa pengusaha banguan seolah tidak peduli,”tegasnya.

Sambung Edi Suranta lagi, Plt.Walikota Medan harus segera bertindak dengan memanggil kadis DPKPPR Kota Medan untuk menyelamatkan PAD kota Medan dari ulah-ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Jika tidak ada juga tindakan yang dilakukan untuk menghentikan bangunan PT.GAA tersebut, maka komisi IV DPRD Medan akan membentuk pansus IMB,”tegasnya
Edi Suranta juga meminta agar Dinas DPKPPR Kota Medan segera memeriksa IMB sekolah perguruan Global Prima yang mana hasil amatan langsung saat turun ke lokasi beberapa waktu lalu, ditemukan bahwa Sky Cross Global Prima yang terletak di Jalan Brigjen Katamso tidak ada Izin, selain itu, Rolen tidak ada termasuk Ruang Terbuka Hijau, Bangunan juga diketahui memakan badan jalan sebagai akses masuk warga sekitar.

Baca Juga :   Pemko Diminta Matangkan Persiapan PTMT SD

Menurut Edi Suranta lagi, adapaun pembentukan Pansus IMB tersebut karena prihatin pernyataan Walikota yang menyatakan Dana Pelaksanaan Pilkada Kota medan kurang.
“Dan saya mau tau biar siapa dalang aktor siapa ada membekingi,”pungkasnya. (km5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *