tobapos.co – Inisial WPT (30-an), warga Kota Tebing Tinggi dilaporkan ke Polrestabes Medan diduga menipu dengan kerugian korban berupa uang dengan totalnya Rp120 juta lebih.
Informasi didapat wartawan di kepolisian, korban bernama Hendrik, warga Kota Medan, terlapor (WPT/foto) sebanyak dua tahap dengan modus meminjam kepada korban, yakni di Maret dan April 2021, alasannya kurang modal untuk kepentingan bisnis pembangunan perumahan subsidi di daerah Tebing Tinggi maupun Batubara.

Namun hingga waktu yang ditentukan WPT tidak pernah mengembalikan sepeserpun uang korban (Hendrik). Alhasil, korban menyerahkan persoalan yang dialaminya diselesaikan secara hukum dan laporan pengaduan korban secara resmi dibuat sesuai LP No.STTLP/B/16##/V/2023/SPKT/Polrestabes Medan.
Didapat lagi informasi yang lebih mengejutkan, bahwa WPT kepada korban agar mendapatkan yang diinginkannya nekad mengaku sebagai anak seorang Kepala Dinas di Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Selain itu, WPT juga sempat berjanji pada November 2021 kepada korban, akan membuat jual beli terhadap sertifikat SHM milik ayahnya (WPT) untuk dijual kepada Hendrik (korban), namun jual beli tersebut tidak juga terlaksana. (MR)
1 thought on “Bos Properti Dilapor Polisi: Disebut Ngaku Anak Kadis Pemerintah Kota Tebing Tinggi Menipu Rp120 Jeti”