tobapos.co – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM), Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Dra Sri Wahyuni (foto-kiri) diseret anaknya bernama Muhammad Wahyudi Pratama Tolo (foto-kanan)dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukannya.
Betapa tidak, Muhammad Wahyudi Pratama Tolo membawa-bawa nama Ibunya yang merupakan pejabat DP3APM Pemkot Tebing Tinggi saat membujuk rayu Hendrik (korban) untuk memberikan uang pinjaman kepadanya.
Baca juga..
Selain itu, Wahyudi Pratama Tolo juga terus berjanji namun hingga kini ingkar, pada November 2021 kepada korban Hendrik, Wahyudi mengatakan segera membuat akta jual beli terhadap sertifikat SHM milik ayah/ibunya, untuk dijual kepada Hendrik (korban/foto-tengah), sebagai ganti pelunasan hutangnya, namun hanya tipu daya belaka, hingga akhirnya Hendrik (korban) membuat laporan pengaduan resmi di Polrestabes Medan sesuai LP No.STTLP/B/16##/V/2023/SPKT.
Terkait hubungan hukum tersebut, Dra Sri Wahyuni dicoba konfirmasi wartawan dengan mendatangi kantornya, dikatakan Sekretarisnya bernama Nasib sedang berada di kantor Walikota Tebing Tinggi. Dikejar ke kantor Walikota, Sri Wahyudi tak berhasil dijumpai hingga dicoba wartawan ke rumahnya di Jalan KF Tandean Tebing Tinggi dan dititip pesan kepada anaknya Rehan.
Kepada Muhammad Wahyudi Pratama Tolo selaku terlapor juga dicoba konfirmasi melalui pesan whatsaap, namun hingga berita ini dimuat belum menjawab, begitu juga ibunya Sri Wahyuni.
Namun sebelumnya seperti dikatakan Hendrik, bahwa Sri Wahyuni ketika ditanyanya pertangungjawaban terhadap kelakuan anaknya (Muhammad Wahyudi Pratama Tolo), terkesan lepas tangan bahkan diduga terkesan melindungi?
Wahyudi diduga dengan bujuk rayu modus meminjam uang kepada Hendrik dengan alasan kepentingan menambah modal usaha pembangunan rumah subsidi di Tebing Tinggi dan Tanjung Balai, namun uang sebyak Rp120 juta milik Hendrik tak kunjung dikembalikan Wahyudi hingga detik ini, Senin (5/6/2023). (MR)