tobapos.co – Atas permintaan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan, bermoduskan “Jumat Bersih” dan dalih pengawalan/pengamanan, sejumlah personil TNI AD (Korem 023/Kawal Samudera di Sibolga), tiba di tangkahan Budi Jaya, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Sumatera Utara. Jumat (11/11/2022), sejak pagi.
Alhasil, sejumlah bangunan permanen di tangkahan tersebut porak-poranda, dirubuhkan. Saat kini, kondisinya memprihatinkan, telah rata dengan tanah. Masyarakat sekitar yang ramai berdatangan sangat menyesalkan tindakan yang bisa dianggap pengerusakan itu.
Ada pula yang menyebut, bila memang dalih pengamanan, mengapa aparat yang terlibat seolah berpihak ke pengembang yang ditunjuk Pemko Sibolga, tanpa mendalami sejarah dan alas hak yang jelas kepemilikan lahan tangkahan Budi Jaya.
“Bila tanpa alas hak yang jelas, seperti sertifikat, apa boleh berbuat seenaknya di tanah orang. Jangan modusnya bersih-bersih di hari Jumat tapi menyerobot lahan masyarakat? Usaha tangkahan itu banyak juga kontribusinya untuk kehidupan warga disini,” kata masyarakat, diwakili Devi (30).
Lanjutnya, “Bukankah itu sama saja perbuatan pengerusakan bila dilakukan tanpa sesuai aturan, gak ada keputusan dari pengadilan, itu eksekusi ilegal? Kalau bicara pengamanan lagi, tentunya jangan ada kesan keberpihakan para aparat, ini di depan mata, pekerja tangkahan diseret, ditarik –tarik tak manusiawi malah dibiarkan, aparat TNI (Korem Sibolga) milik masyarakat atau kepentingan? Apa tidak mereka pelajari soal asal-usul dan alas hak yang benar dan jelas soal kepemilikan tangkahan Budi Jaya itu, jangan mau lah membela, ikut-ikutan dengan yang belum jelas,” pinta masyarakat lainnya.
PAKAI MODUS JUMAT BERSIH
Ada lagi yang lebih disesalkan masyarakat yang mengetahui, modus “Jumat Bersih”, bisa dinilai mengandung SARA, sebab kata Jumat itu kerap dan bisa ditandai dengan hari pelaksanaan ibadah suci salah satu agama, tentunya sangat berbanding terbalik dengan pelaksanaan di lapangan, adanya kesan penindasan.
“Melukai hati banyak pihak, menghancurkan harta benda yang telah dibangun seseorang/pihak tangkahan Budi Jaya, jangan buat kamuflase, bisa makin merembet ke SARA, ini berbahaya. Membersihkan mengapa malah merusak bangunan yang masih bagus, berdirinya bukan di lahan yang jelas miliknya, permainan politik macam apa ini, bilang Jumat Bersih lagi?” geram warga.
Pantaun dan informasi terkini diperoleh wartawan, selain TNI (Korem Sibolga), instansi di bawah Pemko Sibolga juga dikerahkan, termasuk Satpol PP juga Pemadam Kebakaran, mereka membawa alat berat seperti beko, doser meratakan bangunan di atas lahan tangkahan Budi Jaya, masyarakat sampai meneteskan air mata menyaksikannya. Sementara, pihak Polri (Polres Sibolga), tak nampak di lokasi dalam pantauan wartawan, apakah karena sudah mengetahui kebenaran lahan tersebut milik tangkahan Budi Jaya (Kartono/Sukino)?
Masih terkait kondisi tangkahannya yang telah porak-poranda, Akong/Kakek Kartono pemilik tangkahan Budi Jaya mengaku kepada wartawan segera secepatnya melaporkan kondisi yang dialaminya.
“Kepada Bapak Pangdam I/BB, Bapak Panglima TNI, Polri, maupun Bapak Kapolri akan saya laporkan kejadian ini, ini zaman jangan dibuat balik kebelakang. Hukum, aturan, harus ditegakkan, Saya akan berjuang sampai titik darah penghabisan,” tegas Kartono sembari menunjukkan seluruh bukti surat yang dia miliki yang akan bisa membantahkan pengakuan Walikota Sibolga.
Kepada Komandan Tim dari Korem Sibolga diketahui bermarga Pasaribu berpangkat Kapten, ketika dikonfirmasi melalui sambungan whatsaap, akan turunnya pihaknya, mengatakan, benar itu dalam rangka “Jumat Bersih”, itu dikuatkan beliau dengan mengirimkan foto gambar spanduk.
Di tempat terpisah, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel yang juga dikonfirmasi mengatakan “Tugas perbantuan PAM itu sebatas membantu agar kegiatan tersebut aman, tidak terjadi bentrok, itu sudah sesuai ketentuan dan atas dasar permintaan Pemko.”
“Masalah hukum atas lahan tersebut silahkan diajukan proses hukum sesuai prosedur.. TNI tidak dalam kapasitas mem-back up masalah hukumnya,” jawab jenderal bintang dua itu.
Dan tentunya wartawan akan melanjutkan konfirmasi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa terkait persoalan tangkahan Budi Jaya ini.
Kepada Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan juga dikonfirmasi, mengapa pihaknya melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan atau memiliki alas hak yang jelas atas tangkahan Budi Jaya? Jamaluddin Pohan mengatakan, “Kalau ada suratnya suruh dia mengadu, ya..” jawabnya singkat.
SEKEDAR MENGINGATKAN
Agar diketahui masyarakat luas terkait perjalanan berdirinya tangkahan Budi Jaya yang merupakan milik Kartono/Sukino. Hal itu sesuai yang ditegaskan Kuasa Hukum Kartono/Sukino, Pimpinan Law Firm DYA, DARMAWAN YUSUF SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med.
Bahwa pada tahun 1974 dibeli Kartono dari Ng Tjoei Joe, kondisinya permukaan air laut, dan itu langsung ditimbun oleh Kartono dengan tanah. Kemudian diberikan melalui surat ganti rugi dari Kartono (Bapak) ke Sukino (Anak) sesuai Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang ditandatangani oleh Camat Sibolga Selatan Nomor 593.83/109/1995 tanggal 21 September 1995.
Sekarang ini, bahkan sebagian tangkahan Budi Jaya telah bersertifikat dengan Nomor SHM 363 tertanggal 29 Oktober 2004.
Lalu menyatakan bahwa jelas milik Kartono, banyaknya putusan pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Sukino dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas lahan tangkahan tersebut, seperti “No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 2004.”
Ada lagi, Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan : Pihak yang pertama melakukan reklamasi (Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.
Sedangkan fakta yang jelas-jelas membantah bahwa lahan tangkahan Budi Jaya bukan aset Pemko Sibolga, yakni Surat Rekomendasi DPRD Sibolga Nomor : 555/2046/2002.
Lebih nyatanya lagi, surat yang ditunjukkan pihak Pemkot Sibolga di depan Kasat Reskrim Polres Sibolga saat terjadi pertemuan kedua belah pihak (Pemko Sibolga dengan UD Budi Jaya).
Surat perjanjian yang tertera dibuat 5 Juni 1980 itu, sama dengan yang ditunjukkan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya, Senin (11/7/2022).
Disebutkan Walikota Sibolga, Surat Perjanjian/Kontrak selama 25 tahun antara Buyung Nasution (Dirut PT Laut Indonesia Cabang Sibolga/UD Budi Jaya) dengan Walikotamadya Sibolga masa itu Baharuddin Siregar SH menjadi dasar mereka. Tetapi anehnya, surat tersebut terdapat coretan panjang tanda silang, yang dinilai berarti surat itu (yang diakui menjadi dasar Walikota Sibolga) tidak berlaku, atau pun ada penggantinya, namun sampai saat ini tak bisa ditunjukkan Walikota Jamaluddin Pohan.
Saat ini, Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan masih terus berusaha mengambil alih lahan tangkahan Budi Jaya, itu setelah Pemerintah Pusat menyetujui pinjaman atas nama Pemko Sibolga melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang besarnya sekitar Rp 90 miliar dengan Rp 22 miliar lebih akan digunakan untuk membangun Pasar Ikan Modern. Tetapi masyarakat menilai, dalih pembangunan dengan memaksa mengambil lahan masyarakat (tangkahan UD Budi Jaya), bisa menimbulkan banyak tanda tanya negatif, jangan – jangan ada permainan supaya oknum-oknum untung besar sedang dilancarkan? (Amri)