Merasa ‘Dipetieskan’, Kasus Penganiayaan Wartawan Dilapor ke Wasidik Polda Sumut

Headline Kriminal

tobapos.co – Wartawan media ini yang menjadi korban penculikan, penyekapan hingga penganiayaan secara bersama-sama, bernama Chairul Amri SS membuat laporan resmi ke Wasidik Polda Sumut. Senin (3/10/2022), siang, didampingi konsultan hukumnya, Dony Nainggolan SH.

Saat ditemui para awak media, Chairul menyebutkan, dirinya merasa tidak ada kepastian hukum pasca pengaduan kasusnya itu disidik Penyidik Unit Pidum, Sat Reskrim Polrestabes Medan, diduga kuat kasusnya sengaja  ‘dipetieskan’.

Pasalnya, para terlapor (Kaiman Sitio dan Fauzi Cs), belum juga ditetapkan sebagai tersangka meski alat bukti diketahui sudah lebih dari cukup, seperti Laporan Korban, Visum, maupun Keterangan Saksi Mengetahui.

Parahnya lagi, laporan pengaduan korban sudah masuk ke Penyidik Bripka Edwin Napitupulu sejak April 2022 lalu, diperkiran sejak setengah tahun lalu,  dilakukan gelar perkara pun belum?

“Kita perlu kepastian hukum, apa sebab para pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, atau memang kasus ini bukan tindak pidana, atau apa sebab lainnya sehingga tak bisa dilanjutkan.”

“Kan saya sebagai korban pasti ingin tahu, ada prosedur lainnya bila memang tak bisa lanjut kasusnya, ada SP3 atau apa, jangan digantung-gantung. Saya sangat kooperatif, sampai subuh saya pernah dipanggil untuk pemeriksaan tambahan, saya datang jumpai Penyidiknya, ini ada apa, atau memang sudah main mata? Jangan biarkan asumsi negatif masyarakat menjadi semakin liar terhadap citra Polri, makanya saat ini saya laporkan ke Wasidik,” tegas Amri.

Sekedar mengingatkan, kasus tersebut berawal dari Chairul Amri dengan tipu daya diajak oknum wartawan diketahui bernama Fauzi untuk keluar dari rumahnya di Jalan Amal, Sunggal Medan untuk keperluan kerja pada Senin 18 April 2022.

Ternyata bukan untuk bekerja, Chairul Amri dihadapkan kepada Tio alias Sitio di rumahnya di Jalan Bajak 5, Amplas Medan. Disitu Chairul Amri dianiaya sampai tak berdaya.

Tak puas, Chairul Amri kembali dibawa ke Jalan Mariendal Pasar Lima, Patumbak, disana dia disekap, dipukuli lagi oleh orang-orang yang sudah ramai berkumpul.

Dalam kondisi hampir tak sadarkan diri, korban Chairul Amri akhirnya dikenali seorang temannya bernama Haris, hingga dibawa pulang pada pada Selasa 19 April 2022, subuh hari. Sebelum dibebaskan, Amri dipaksa membuat surat penyataan yang menyatakan memiliki utang sebanyak Rp 2 juta kepada Tio.

Merasa menjadi korban kebrutalan para pelaku yang tidak manusiawi, korban Chairul Amri membuat pengaduan di Polrestabes Medan yang dikuatkan dengan STTPL Nomor: 1284/IV/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, berharap para pelaku ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasus ini diduga kuat akibat pengurusan mesin judi jekpot yang ditangkap Polsek Helvetia, Tio menyuruh Amri dan rekannya untuk mengurus dengan memberi 2 juta rupiah sebagai dana operasional. Entah bagaimana, pengurusan tak berlanjut, sedangkan uang telah terpakai untuk operasional minyak kendaraan, makan minum rokok dan lainnya oleh Amri dan rekannya. Namun mungkin Sitio alias Tio tak terima, sehingga terjadilah perbuatan keji memalukan itu dari seorang oknum mantan tentara. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *