tobapos.co– Kuasa Hukum warga Pulo Brayan Bengkel Medan DR Djonggi M Panggabean Simorangkir SH MH kecewa dan menyesalkan adanya oknum di Pengadilan Negeri Medan atas tindakan eksekusi penghancuran rumah penduduk yang dinilainya tak berdasarkan hukum.
Dikutip sebagai rilis kepad wartawan dari blogspot.com DR Djonggi Simorangkir SH MH miliknya, Senin (20/6/2022), menyebutkan, eksekusi PN Medan dibantu pihak Kepolisian Medan dan Polda Sumut tanpa dasar hukum.
Menurut Djonggi (foto), setelah dirinya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan kemudian lanjut ke Pengadilan Tinggi sampai ke tingkat Mahkamah Agung RI, semua kliennya menang.
Tetapi, kesal Jonggi lanjut menerangkan, para mafia mungkin dapat ‘menyetir’ oknum aparat hukum di PN Medan maupun kepolisian. Akan tetapi, pihaknya tidak terima begitu saja, dan kemudian membuat Rapat Dengar Pendapat di Komisi 3 DPR RI Senayan Jakarta dan 11 Anggota DPR RI dari Komisi 3 dari 9 fraksi turun ke lokasi dipimpin DR. Azis samsudin, Arteria Dahlan, Martin Hutabarat, Edy Sitanggang, Muhammad Nasir Jamil dan lainnya.
“Atas kejadian ini, kami pun meninjau Tempat Kejadian Peristiwa di Medan kemudian di TKP tempat penghancuran rumah penduduk. Lalu di lokasi peristiwa saya pimpin bernyanyi lagu kebangsaan, dihadiri para anggota DPR RI.” jelas Djonggi.
“Agenda selanjutnya melakukan rapat di Polda Sumut ketika itu dihadiri Wakapolda Sumut karena Kapoldsu sedang umroh.”
Lebih lanjut tulis Djonggi, “Pihak yang berkaitan yang turut hadir ketika itu meminta para penegak hukum tidak boleh mencampuri kasus tanah.”
“Permintaan muncul dalam rapat yang dihadiri KPT Sumut Emmy, Kepala PN Medan Pak Malau dan para Perwira Polda Sumut, Kajati, Kajari, kemudian tim DPR RI.”
“Para aparat Negara baik oknum Polisi maupun oknum TNI tidak boleh mencampuri kasus tanah tersebut dan meminta agar tanah tersebut dalam posisi Status Quo” tulis Djonggi.
Masih dijabarkan Djonggi, “Kemudian proses kasus tanah tersebut harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun apa daya, walaupun penduduk sudah menang di pengadilan yang sudah menghabiskan biaya yang sangat besar, hidup sangat terganggu, rumah – rumah penduduk sudah di bongkar, dihancurkan secara paksa rata dengan tanah, rakyat menjerit – jerit menangis histeris, namun eksekusi tetap dilaksanakan dengan pengawalan super ketat seperti suasana layaknya perang, seperti di film – film”
“Anggota kepolisian dipimpin Kapolrestabes Medan dengan gagahnya juga didukung pasukan bersenjata laras panjang lengkap. Walaupun sudah saya jelaskan kepada Kapolrestabes agar eksekusi penghancuran rumah penduduk dihentikan karena tidak ada dasar hukumnya? Karena penuh rekayasa, sebab siapa nanti yang akan mengganti rumah penduduk jika sudah dihancurkan ??? “
“Namun sang Kapolrestabes Medan tidak mau mendengar dan tidak mau menghentikan, inilah gambaran hukum di Negara ku Indonesia tercinta ini. Kini kami sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan dengan segala tetek bengek syarat yang diminta para ketua pengadilan? sebab permintaan selalu bervariasi ada apa ???,”
“Agar tanah penduduk dikembalikan kepada pemilik yang sah secara hukum, namun kini ada pekerjaan berat, yaitu siapa yang akan mengganti rumah penduduk yang sudah hancur lebur tersebut wahai Ketua Mahkamah Agung dan Kapolri yang mulia ??? Semoga dengan diangkatnya Menteri dari latar belakang jenderal bintang 4 mantan Panglima TNI dan wakil menteri yang baru di bidang pertanahan agraria oleh Presiden Ir.Joko Widodo dapat memberantas mafia yanah, mafia peradilan di Indonesia ini tanpa terkecuali.”
“Para klien korban eksekusi penghancuran rumah penduduk kurang lebih 7 hektar menggugat Putusan No. 113 di PN Medan yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan tanpa bukti yang sah dan tidak punya dasar hukum, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan Panusunan Harahap, SH.
“Walau sudah saya ingatkan di ruang kerja Panusunan sebelum eksekusi terjadi dengan Paniteranya Eddy Nasution SH, dan dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Malau SH, kemudian Ketua PN Medan ini dihukum Pengadilan Tinggi Medan karena tidak professional atau Un Professional Conduck.”
“Namun dalam faktanya mereka para hakim maupun panitera mendapat jabatan yang sangat fantastis di berbagai pengadilan di Indonesia ini, para korban eksekusi antara lain, Sukasno, Hj. Nur Aisah, Darsono Hadi, Sofian Wijaya Cs, Sartana Tambunan. Kuasa Hukum, DR.Djonggi M. Simorangkir, SH.MH. DR.Ida Rumindang Radjagukguk, SH.MH. dibantu para Asisten Glenn Felix, SH.MH. Joice Ranapida Hutagaol, SH. Dra. Bintang Simorangkir, SH.dibantu Kevin Partonggolan Simorangkir, S,Ak, Jayalah Indonesia ku, tegakkan hukum horas, horas..horas … merdeka.” tutup Djonggi. (MM)