Pabrik Pengolahan Batu Dolomit Diduga Ilegal di Medan Sunggal Resahkan Masyarakat

Headline Kriminal

tobapos.co – Sebuah pabrik di kawasan Jalan T..N.., Kecamatan Sunggal, Kota Medan diduga mengolah batu dolomit hasil pertambangan ilegal.

Masyarakat juga sudah lama merasa resah akibat banyaknya debu yang dihasilkan pabrik tersebut, terhadap rumah – rumah mereka dan kesehatan, hingga pengguna jalan berdampak tidak baik. Lokasi pabrik tepat berada di pinggir jalan umum.

Akan adanya praktik pengolahan bahan tambang batu dolomit diduga ilegal tersebut, dirasa bisa menjadi bahan penyelidikan pihak berwenang, sebab dinilai melanggar hukum.

Salah satunya sesuai Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ada disebutkan :

Baca Juga :   Menko PMK Harapkan Nias Selatan Jadi World Heritage

“Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

Lebih jauh ditelusuri, pabrik pengolahan batu dolomit itu juga disinyalir beroperasi tanpa memiliki perizinan yang sah, begitu juga dengan kewajiban pajaknya kepada pemerintah layak dipertanyakan, sebab tak terlihat plank tanda usaha.

Guna menyajikan pemberitaan sesuai kode etik, sejak Senin (20/6/2022),  berusaha dilakukan konfirmasi kepada pemiliknya yang dipanggil Atek, dicoba melalui sambungan seluler, hingga berita ini dimuat belum menjawab. Namun demikian, akan terus diupayakan.(TP/foto-ilustrasi)

Baca Juga :   Siapa Pelaku Penembakan Mara Salem Harahap ? Poldasu Dan Polres Simalungun Lakukan Olah TKP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *