tobapos.co – Pasca tersiar gembong Narkoba bernama Hartoyo alias Oyok berhasil ditangkap petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan pada Sabtu 28 Desember 2024 lalu, kabar tersebut menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Sabtu (4/1/2025).
Terutama masyarakat Kota Medan, terdengar membanjiri Polrestabes Medan dipimpin Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dengan berbagai ungkapan apresiasi juga rasa terima kasih.
“Aksi kriminal belakangan ini jauh berkurang di daerah kami, terutama pencurian, itu terasa sejak lokasi narkoba Gang Pantai di Jalan Kelambir Lima terus menerus digrebek petugas kepolisian Medan,” kata warga Kecamatan Helvetia meminta namanya tidak ditulis.
Sambungnya, “Terlebih setelah terdengar Oyok ditangkap polisi dengan barang bukti narkotika jumlah besar, bisa menjadi kepastian Gang Pantai dan sekitarnya akan stop selamanya menjadi basis transaksi narkoba yang sudah lama diresahkan masyarakat. Jadi kami sebagai masyarakat yang terimbas akibat lokasi narkoba tersebut sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polrestabes Medan,” jelasnya mewakili masyarakat lainnya.
Di tempat terpisah, Ketua LSM Proletar yang dimintai komentarnya mengatakan, “Sesungguhnya importir dan produsen ilegal yang menjadi sumber terbesar yang harus ditarget pihak berwenang untuk benar -benar bisa menuntaskan persoalan maraknya narkoba merusak masyarakat saat ini. Namun demikian, gebrakan Sat Narkoba Polrestabes Medan di awal tahun baru ini diharapkan bisa semakin keras terhadap gembong -gembong narkoba,” katanya.
Ditambahkan seorang akademisi, H. Nasution SH, MH, “Langkah yang sangat perlu didukung atas keberhasilan Polrestabes Medan tersebut, kita harus optimis pula, proses hukum yang dilakukan Polrestabes Medan dalam kasus tersebut akan transparan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis kepada wartawan (dikutip dari medanposonline-red), mengungkapkan, pihaknya lebih dulu menangkap pengedar sabu bernama Danil. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 ons sabu.
“Awalnya duluan ketangkap si Danil dengan barang bukti 1 ons sabu. Kita interogasi tersangka lalu mengaku barang itu didapat dari Hartoyo alias Oyok,” jelas Kompol Adrian pada Jumat (3/1/2025), siang.
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Oyok saat berada di pinggir Jalan Medan-Tebingtinggi.
Namun, pada saat tersangka Oyok diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya Oyok diinterogasi dan mengaku bahwa dirinya ada menyimpan narkoba di sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
“Dari sebuah rumah kosong yang dijadikan tersangka Oyok sebagai gudang penyimpanan narkoba di Marelan ini diamankan barang bukti 16.000-an pil happy five (H5) dan plastik besar berisii bubuk ekstasi,” ungkapnya.
Nah, pengakuan tersangka bubuk ekstasi itu akan dimasukkan ke kapsul yang sudah dipesan tersangka melalui belanja online.
Adrian lagi menyebut, kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.” tutupnya.
Menurut informasi dari sumber terpercaya lainnya, Hartoyo alias Oyok disebut merupakan residivis ulung, sudah berkali -kali ditangkap, dipenjara akibat kasus kepemilikan narkotika skala besar, namun tetap kembali menjelankan bisnis haramnya tersebut tanpa ada kata jera.
Untuk mendapatkan informasi lebih, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dicoba langsung dikonfirmasi melalui seluler, tetapi jawaban masih ditunggu hingga berita ini dimuat. (MR/MP/foto-Hartoyo alias Oyok dikutip dari Medsnposonline)
Tsk ini yg JD otak Pelaku Pembakaran Mobil Wartawan dan Penganiayaan Wartawan Toba Pos. Tsk sebelum nya sering lolos dr Huk berat. Terbukti sebelum nya pernah ditangkap Polres Asahan dgn BB 1 Kilo sabu cuma menjalani huk 6 blm, kpd Wartawan yg pernah JD korban dr Oyok utk terus Memantau agar tsk dihukum berat