Kejari Sibolga Bantah Pernyataan Walikota Jamaluddin Pohan Soal ‘Ketetapan Kejari’ Dasar Tangkahan UD Budi Jaya Aset Pemko

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Muncul keanehan dalam persoalan dugaan perampasan lahan yang dilakukan Pemko Sibolga terhadap tangkahan yang dikuasai UD Budi Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga.

Pasalnya, terkait ‘Ketetapan Kejari (Sibolga)’ yang disebut Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan merupakan salah satu dasar pihaknya menyatakan  tangkahan UD Budi Jaya merupakan aset Pemerintah Kota Sibolga.

Tetapi ketika yang disebut ‘Ketetapan Kejari’ itu dikonfirmasi kepada Kejari Sibolga, Kajari Irvan Paham Samosir melalui Kasi Intel malah membantah, “Ketetapan tidak ada. Silakan aja Bapak ditanya sama Pak Wali, ” jawab Kasi bermarga Sihombing. Jumat (8/7/2022).

Lanjut Kasi Intel sebab Kajari mengaku di Jakarta, “Dipersilakan pihak UD. Budi Jaya menempuh jalur / proses hukum dengan data atau surat – surat yang dimiliki.” tutupnya, tak menjawab pertanyaan ketika ditanya : Bagaimana sikap Kejari Sibolga soal adanya Surat Rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Sibolga Nomor : 555/2046/2002 yang dinilai meragukan bahwa lahan tangkahan UD Budi Jaya merupakan aset Pemko Sibolga.

Guna memperjelas pernyataannya kepada wartawan soal adanya Ketetapan Kejari itu, kembali dikonfirmasi kepada Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan yang mana Kejari Sibolga membantah yang disebutnya.

Foto : Pimpinan Law Firm DYA, DARMAWAN YUSUF. SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med//

Melalui seluler Jamaluddin menimpali, “Tanya Kajarinya dulu, kalau memang nanti Kajarinya bilang gak ada baru kita konfrontir. Nanti Kasi yang kau bilang..ah aku gak pernah tau bilangnya,” sebut Pohan.

Sebelumnya diberitakan, tangkahan UD Budi Jaya tersebut diduga akan dirampas Pemko Sibolga dengan maksud membuat pasar perikanan modern dan beberapa lainnya setelah adanya bantuan pemerintah pusat dalam program PEN sekitar Rp 98 miliar.

Walikota Sibolga menyebut ada dua dasar lahan itu merupakan aset Pemko Sibolga, yaitu adanya kontrak dan ketetapan Kejari.

Sementara, UD Budi Jaya melalui pemiliknya Sukino mengatakan pihaknya memiliki alas hak berupa surat SK Camat Tahun 1974 atas tangkahan tersebut.

Penyataan UD Budi Jaya juga dikuatkan Surat Rekomendasi DPRD Kota Sibolga yang dinilai meragukan bahwa lahan yang berdiri tangkahan itu aset Pemko Sibolga.

Terkini, Satpol PP Kota Sibolga mengultimatum dengan memberikan surat kepada UD Budi Jaya agar tangkahannya segera dikosongkan, Satpol PP Kota Sibolga dengan kekuatan penuh mendatangi tangkahan UD Budi Jaya dibantu  Polres Sibolga, dan saat tersebut sempat ada perlawanan dari pemilik usaha juga masyarakat.

Foto:Petugas Satpol PP dibantu Polres Sibolga di UD Budi Jaya//

Sekedar mengingatkan Wakil Ketua DPRD Sibolga baru- baru ini menyesalkan sikap Pemkot Sibolga yang dipimpin Jamaluddin Pohan, 

“Mengapa tidak melakukan somasi, pertama, kedua, ketiga. Budi Jaya dieksekusi seharusnya hanya bila ada keputusan Pengadilan Negeri,” tegas Jamil Zeb Tumori.

Lanjutnya, “Setahu saya, sebagian dari lokasi itu ada sertifikat, sebagian SK Camat. Mungkin inilah yang dianggap (Pemkot Sibolga). Saya juga heran, kapan Pemkot Sibolga punya tanah disitu,”

“Pelindo mengakui itu izin Budi Jaya, Pertanahan milik Budi Jaya. Mungkin karena adanya dana dari PEN itu yang sekitar Rp22 miliar itu kalau gak salah,” tutup beliau.

Hampir serupa dengan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD, Kuasa Hukum Sukino selaku pemilik lahan dan usaha UD Budi Jaya, Pimpinan Law Firm DYA, DARMAWAN YUSUF. SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med dari Jakarta kepada wartawan melalui seluler mengatakan, “Alas hak klien saya jelas,  SK Camat. Itukan sah produk dari Pemerintah Kota Sibolga.” jelasnya.

“Jadi bila Pemko Sibolga keberatan,  silahkan saja menggugat klien kami,” tegas Pengacara kondang yang vokal memperjuangkan hak masyarakat itu.

Agar diketahui, sejarah lahan yang berdiri tangkahan UD Budi Jaya itu,  awalnya milik Kartono yang diperoleh dari Ng Tjoei Joe melalui surat ganti rugi yang dikuatkan dengan SK Camat Tahun 1974, lalu berdasarkan surat pelepasan hak pada September 1995 beralih kepada Sukino merupakan anak Kartono.

Lalu selain SK Camat yang dimiliki tersebut dengan No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, ada Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 2004. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *