Kapolda Sumut Semoga Lanjutkan Penggrebekan ke Sejumlah Gudang Penampung Arang Mangrove Diduga Ilegal di Medan-Deli Serdang (1)

Headline Kriminal

tobapos.co – Seperti yang diungkapkan Plt Bupati Langkat baru-baru ini, saat mendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Imam Effendi  memaparkan hasil penggrebekan 20 dapur arang mangrove ilegal.

Bahwa masyarakat tidak akan melakukan pencurian dengan menebangi pohon mangrove (illegal logging) dari hutan negara kalau tidak ada penampungnya atau pembeli/pendahnya, itulah eksportir, yang menjual arang kayu mangrove hingga ke luar negeri.

Dari itu, berdasarkan informasi maupun penelusuran yang dilakukan tim media ini. Aktivitas di gudang penampung/eksportir arang mangrove masih tetap berjalan seperti biasa pasca terdengar luas penggrebekan dilakukan Kapolda Sumut langsung tersebut.

Di kawasan Kota Medan-Deli Serdang (Wilayah hukum Polrestabes Medan-Polda Sumut), ada sekitar 7 eksportir yang menampung arang mangrove diduga secara ilegal dari Langkat-Sumut sekitarnya hingga Aceh. Mereka inilah yang  diduga pula para pemain, yang mengarahkan masyarakat sekitar mencuri kayu-kayu mangrove dari hutan mangrove dilindungi negara, lalu membeli/menampung/menadah dengan modus koperasi.

Baca juga..

Adapun ketujuhnya yakni CV. P berada di KM 14. Medan – Binjai; CV. C juga di KM 14 Medan – Binjai; CV. BMJ di Jalan Asam Kumbang, Medan; CV. AM di Jalan Bintang Terang KM 14. Medan – Binjai; CV. YP di Jalan Bintang Terang KM 14 Medan – Binjai, kemudian di Gudang Arang Jalan Pendidikan KM 12 Medan – Binjai dan di Jalan Marelan Medan – Labuhan. Keseluruh perusahaan tersebut sampai saat diketahui ini masih lancar mengekspor arang mangrove melalui pelabuhan Belawan. Kamis (3/8/2023).

Terkait kondisi di atas, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan segera akan dikonfirmasi terkait arang mangrove yang diekspor perusahaan- perusahaan tersebut di atas yang disinyalir tanpa dilengkapi SKSHH, begitu juga dengan Nota Angkutannya yang diduga banyak pemalsuan.

Diketahui, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara jelas telah memuat segala macam tindakan yang dapat dipidana bagi para pelaku, baik perorangan maupun koorporasi yang melakukan perusakan, menguasai atau memiliki maupun menyimpan hasil penebangan dari kawasan hutan tanpa memiliki dokumen resmi.

Begitu juga dengan Polda Sumut saat ini dipimpin Irjen Agung Imam Effendi,  yang banyak mendapat apresiasi masyarakat terkait penggrebekan besar terhadap sebanyak 20 dapur arang di Kabpuaten Langkat kemarin,  segera akan diteruskan informasi ini melalui konfirmasi, supaya dapat melakukan penindakan tegas pula terhadap para mafia arang mangrove di wilayah hukumnya hingga tuntas.

Pasalnya, para mafia arang mangrove Sumut ini mereka cukup kuat, dibekingi oknum petugas dari daerah hingga pusat, sudah berpuluh tahun mereka merusak hutan mangrove negara dan meraup pundi-pundi uang dengan mengorbankan masyarakat terutama nelayan.(TIM/bersambung/foto: Gudang penampung/eksportir arang mangrove diduga ilegal di Asam Kumbang, Sunggal masih aktif )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *