Ekspor Arang Bakau Ilegal Tetap Marak : Di Gudang Sugu Kini Terbesar, Balai Gakkum LHK Sumatera Bobol?

Headline Kriminal

tobapos.co – Tim media ini mendapatkan gambar ekslusif terkait lokasi gudang penyimpanan, pengepakan arang bakau diduga ilegal siap diekspor (Kode HS 440290). Tempatnya berada di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Senin (24/5/2021), siang.

Pantauan di lokasi, terlihat dalam gudang berukuran jumbo itu timbunan arang bakau berada di setiap sisi ruangan, skalanya besar. Puluhan pekerja wanita tampak pula mengepak arang bakau ke dalam karton, ada pula yang melakukan pengeringan dengan menjemur. Aktivitas di dalam gudang tersebut diketahui sudah berlangsung lama, Balai Gakkum Wilayah Sumatera bobol?

Saat bertemu beberapa pekerja wanita yang waktu itu saat hendak pulang, mengatakan, “Aduh bang, sesak kali nafas kami,” katanya. Dijawab wartawan, apakah tidak memakai masker sebagail pelindung? “Tetap tembus bang,” ungkapnya sembari berlalu.

Terkait itu, pemilik usaha dipanggil bernama Sugu diharap memberikan jaminan kesehatan kesehatan (BPJS) kepada para pekerjanya, jangan hanya mengejar keuntungan? Ini dapat pula menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja Medan.

Baca Juga :   Soal Migor, Edwin Sugesti Minta Pemko Bentuk Tim Investigasi Libatkan TNI/Polri

Tiba di dalam gudang, tim media ini bertemu dengan wanita bernama Jannah, dan mengutarakan maksud untuk melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha, Sugu, namun belum berhasil, “Gak mau angkat telpon Pak Sugu bang,” katanya, sehingga wartawan meninggalkan lokasi.

(Foto : Suasana di gudang arang bakau milik Sugu)

Sebelumnya Diberitakan

Semakin marak arang kayu bakau masuk dari Propinsi Aceh ke wilayah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara).

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting sebelumnya mengtakan “Bahwa ada pembagian kewenangan pemerintahan sesuai ketentuan, bahwa terkait arang domainnya lebih dominan di daerah mulai dari lokasi dan perizinan memang di daerah, dalam hal ini Gakkum LHK bukan tinggal diam dan sudah menangani kasus serupa yang sudah sampai dalam proses putusan.” Jawab Ginting.

Lanjutnya, “Akan lebih baik kalau semua lini bergerak sesuai proporsinya termasuk masyarakat. Menyelenggarakan tata lingkungan itu lebih baik dan proses Penegakan Hukum menjadi lini terakhir.”

Baca Juga :   Mandat Ketua JMSI Sumut, Lilik Dalimunthe dan Wilfried Sinaga Bentuk JMSI Kota Medan

“Terkait berita di atas kita belum dapat informasi detil dan akan kita telusuri dan akan kami koordinasikan dengan Dinas Kehutanan setempat maupun KPH,” ungkapnya.

Lebih lanjut ditanya soal informasi berkembang di lapangan dugaan setoran yang bisa mengarah ke suap dari para ekportir arang bakau Sumut? “Klu bisa abang buktikan akan kami tindak sesuai aturan ASN Bang,” tutup Haluanto Ginting.

Merugikan Negara & Masyarakat

Berpuluh tahun lamanya permainan kotor kebanyakan para eksportir arang kayu bakau khusunya di Sumatera Utara meraup pundi-pundi uang hasil mengekspor arang kayu bakau diduga ilegal yang diambil dari kawasan pesisir Kabupaten Aceh Tamiang, Langsa hingga Aceh Timur, Propinsi Aceh termasuk kawasan hutan negara.

Arang bakau itu marak disinyalir tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) saat diangkut dari lokasi penebangan ke tempat pengolahan menjadi arang yang disebut ‘dapur arang’. Ironinya, bisa berjalan lancar diekspor melalui Pelabuhan Belawan ke luar negeri juga diragukan Nota Angkutannya.

Baca Juga :   Ribuan Hektar Hutan Lindung di Simalungun Diduga Beralih Fungsi, Gunawan Girsang: Soal Itu Urusan BPKH Pusat

Diketahui, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara jelas telah memuat segala macam tindakan yang dapat dipidana bagi para pelaku, baik perorangan maupun koorporasi yang melakukan perusakan, menguasai atau memiliki maupun menyimpan hasil penebangan dari kawasan hutan tanpa memiliki dokumen resmi yang tergabung dalam SKSHH.

Lebih dalam diinvestigasi tim media ini, meski pernah ditangkap Polda Sumut dan Denintel Kodam I/BB, namun gudang-gudang penampungan arang kayu bakau diduga ilegal masih tetap aktif beroperasi. Contohnya : CV. P berada di KM 14. Medan – Binjai; CV. C juga di KM 14 Medan – Binjai; CV. BMJ di Jalan Asam Kumbang, Medan; CV. AM di Jalan Bintang Terang KM 14. Medan – Binjai; CV. YP di Jalan Bintang Terang KM 14 Medan – Binjai, kemudian di Gudang Arang Jalan Pendidikan KM 12 Medan – Binjai dan di Jalan Marelan Medan – Labuhan.(TIM)

1 thought on “Ekspor Arang Bakau Ilegal Tetap Marak : Di Gudang Sugu Kini Terbesar, Balai Gakkum LHK Sumatera Bobol?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *